'Perda hambat pembebasan 2,4 GHz'  
    
JAKARTA (Bisnis): Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah 
rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat 
menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi 
tersebut. 

"Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan 
mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang 
Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang 
diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda," ujarnya 
kepada Bisnis kemarin. 

Menurut Menhub, penataan ulang frekuensi yang masuk kategori unlicensed 
national information infrastructure (UNII) tersebut terancam gagal bila 
raperda tersebut ditetapkan sebagai perda. Frekuensi 2,4 GHz yang akan 
segera dibebaskan pemerintah pusat, lanjut dia, jangan sampai berubah 
menjadi berlisensi pada tingkat pemda agar bisa memajukan industri 
telekomunikasi di Indonesia. 

Sebelumnya, sejumlah raperda seperti DKI Jakarta, Kota Makassar, Kabupaten 
Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dinilai 
melanggar UU No. 36/1999 karena mewajibkan izin pemakaian 2,4 GHz kepada 
pemda setempat. 

Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 sebagai 
pengganti UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Pada UU otonomi daerah 
yang baru, belum ditetapkan peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk 
pelaksanaannya sehingga masih mengacu pada peraturan yang lama PP 
No.25/2000. 

Saat ini pemerintah bersama komunitas telematika yang merupakan pengguna 
frekuensi 2,4 GHz tengah menyusun dan merumuskan kepmen mengenai pembebasan 
frekuensi yang oleh International Telecommunication Union (ITU) masuk dalam 
kategori industrial, scientific and medical (ISM). 

Akhir Desember 

Menurut Menteri Perhubungan, keputusan mengenai pembebasan frekuensi 2,4GHz 
dari lisensi akan selesai akhir Desember ini sebagai salah satu prioritas 
100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Menhub, pembebasan 
frekuensi tersebut juga akan diikuti langkah pengaturan seperti pendaftaran 
atau registrasi dan pembatasan maksimal daya [power] serta tinggi antena 
yang di perbolehkan. 

"Pengaturan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi konflik yang 
terjadi apabila pembebasan tersebut dilaksanakan," tandasnya. 

Potensi konflik yang dimaksud adalah interferensi [persinggungan] 
antarpengguna terutama apabila pemain kuat seperti industri dan operator 
besar ikut bermain dalam menggunakan frekuensi tersebut. 

Hal tersebut justru akan mengurangi manfaat pembebasan itu karena pemain 
kecil seperti tempat pendidikan, warnet, dan kesehatan yang justru menjadi 
target utama pembebasan tidak dapat menikmatinya. Menurut Santoso Serad, 
Kabag Hukum Ditjen Postel, pengaturan frekuensi, termasuk registrasi dan 
retribusi, menurut UU No. 36/1999, merupakan wewenang departemen teknis 
dalam hal ini Ditjen Postel Dephub. 

"Dalam UU No. 32/2004 membagi secara tegas kewenangan pemda, pemerintah 
pusat, dan kewenangan bersama," ujarnya. 

Di tempat terpisah, Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User 
Group (ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang 
harus dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah 
pusat. 

"Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat 
mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan 
daerah masing-masing," ujarnya. 

Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel 
sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem 
Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain. (02) 
 

-- 
Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda 
akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image
banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke