'Perda hambat pembebasan 2,4 GHz' JAKARTA (Bisnis): Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi tersebut.
"Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Menurut Menhub, penataan ulang frekuensi yang masuk kategori unlicensed national information infrastructure (UNII) tersebut terancam gagal bila raperda tersebut ditetapkan sebagai perda. Frekuensi 2,4 GHz yang akan segera dibebaskan pemerintah pusat, lanjut dia, jangan sampai berubah menjadi berlisensi pada tingkat pemda agar bisa memajukan industri telekomunikasi di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah raperda seperti DKI Jakarta, Kota Makassar, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumut, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dinilai melanggar UU No. 36/1999 karena mewajibkan izin pemakaian 2,4 GHz kepada pemda setempat. Hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya UU No. 32/2004 sebagai pengganti UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah. Pada UU otonomi daerah yang baru, belum ditetapkan peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksanaannya sehingga masih mengacu pada peraturan yang lama PP No.25/2000. Saat ini pemerintah bersama komunitas telematika yang merupakan pengguna frekuensi 2,4 GHz tengah menyusun dan merumuskan kepmen mengenai pembebasan frekuensi yang oleh International Telecommunication Union (ITU) masuk dalam kategori industrial, scientific and medical (ISM). Akhir Desember Menurut Menteri Perhubungan, keputusan mengenai pembebasan frekuensi 2,4GHz dari lisensi akan selesai akhir Desember ini sebagai salah satu prioritas 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu. Menurut Menhub, pembebasan frekuensi tersebut juga akan diikuti langkah pengaturan seperti pendaftaran atau registrasi dan pembatasan maksimal daya [power] serta tinggi antena yang di perbolehkan. "Pengaturan tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi konflik yang terjadi apabila pembebasan tersebut dilaksanakan," tandasnya. Potensi konflik yang dimaksud adalah interferensi [persinggungan] antarpengguna terutama apabila pemain kuat seperti industri dan operator besar ikut bermain dalam menggunakan frekuensi tersebut. Hal tersebut justru akan mengurangi manfaat pembebasan itu karena pemain kecil seperti tempat pendidikan, warnet, dan kesehatan yang justru menjadi target utama pembebasan tidak dapat menikmatinya. Menurut Santoso Serad, Kabag Hukum Ditjen Postel, pengaturan frekuensi, termasuk registrasi dan retribusi, menurut UU No. 36/1999, merupakan wewenang departemen teknis dalam hal ini Ditjen Postel Dephub. "Dalam UU No. 32/2004 membagi secara tegas kewenangan pemda, pemerintah pusat, dan kewenangan bersama," ujarnya. Di tempat terpisah, Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Telecommunication User Group (ID.TUG), mengatakan frekuensi merupakan salah satu sumber daya yang harus dimiliki negara sehingga pengaturannya merupakan wewenang pemerintah pusat. "Daya pancar frekuensi bisa mencapai daerah lain, sehingga dapat mengakibatkan interferensi antarpengguna bila pengaturannya dilakukan daerah masing-masing," ujarnya. Pengaturan frekuensi, lanjut dia, masih memerlukan peran Ditjen Postel sebagai regulator pusat mengingat Indonesia masih belum memiliki Sistem Frekuensi Manajemen Terpadu sebagaimana negara lain. (02) -- Warnet2000 menyediakan pasang banner dengan bonus. Banner anda akan kami pasangkan selama satu bulan gratis. Siapkan image banner berikut link anda dan kirim ke [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/IHFolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/