http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=526
Siaran Pers No. 139/DJPT.1/KOMINFO/12/2006 Jakarta, 7 Desember 2006 Peringatan Bagi Pengguna Pita Frekuensi 2.4 GHz Untuk Microwave Link 1. Menteri Perhubungan pada tanggal 6 Januari 2005 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 2483.5 MHz (www.postel.go.id/content/ID/regulasi/frekuensi/kepmen/km2-2005-ttg-2,4.pdf). Pita frekuensi ini digunakan untuk keperluan akses data dan atau akses internet baik untuk penggunaan di luar ruangan (out-door) dan atau di dalam ruangan (in-door). Di samping itu, pita frekuensi ini dapat digunakan bersama pada waktu dan atau wilayah dan atau teknologi secara harmonis antar pengguna, dan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan. 2. Terkait dengan peraturan tersebut, pada Pasal 11 Ayat (3) disebutkan, bahwa penggunaan pita frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk keperluan microwave link di wilayah ibukota provinsi tetap dapat beroperasi paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 13 Oktober 2006, Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (atas nama Dirjen Postel) telah mengirimkan surat No. 457/T/DJPT.4/KOMINFO/10/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk Microwave Link. Surat tersebut pada intinya meminta kepada para pengguna pita frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk microwave link untuk dapat memenuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri tersebut dan mengentikan operasi stasiun radio microwave link-nya yang digunakan pada pita frekuensi 2400 2483.5 MHz sebelum tanggal 1 Januari 2007. 3. Surat peringatan untuk penghentian penggunaan pita frekuensi 2400 2483.5 MHz untuk microwave link sebelum tanggal 1 Januari 2007 ini bukan pada bulan Oktober 2006 lalu saja dikirimkan, tetapi pada medio bulan Maret dan April 2005 sesungguhnya sudah dikirimkan oleh Ditjen Postel ke seluruh pengguna, meskipun tenggang waktunya masih sangat lama waktu itu. Dengan demikian, surat pemberitahuan kali ini dimaksudkan untuk sekedar kembali mengingatkan mengingat tenggang waktu hanya tinggal sekitar 3 minggu lagi. Adapun data realokasi penggunaan pita frekuensi microwave link pada frekuensi 2.4 GHz ini yang sudah dikirimi pemberitahuan surat peringatan adalah sebagai berikut: 4. Stasiun radio microwave link pada pita frekuensi 2400 2483.5 MHz yang masih beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2007 akan dikategorikan sebagai stasiun radio ilegal dan akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut, pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kepala Bagian Umum dan Humas, Gatot S. Dewa Broto HP: 0811898504 Email: [EMAIL PROTECTED] -- Kuliner Indonesia, milis tentang makanan dan tempat makan di dalam, juga dari luar negeri. Disajikan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Daftar ke mailto:[EMAIL PROTECTED] Arsipnya bisa dibaca di http://groups.yahoo.com/group/kuliner_ind/messages If you like this list, the moderator will be thankful if you would transfer some amounts to BCA account no. 064 100 2762. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/