This is a forwarded message ***Comment Mau lihat salah satu contoh Grass Root action ? Syafril mailto:[EMAIL PROTECTED] End*** Original Thread (Thread Author) ------------------------------- >From : "Chandra Sugiono" <[EMAIL PROTECTED]> Subject : [GENETIK@] Surat Terbuka dari Chandra Sugiono - Mencari Keadilan Posted : Wed, 12 Sep 2001 19:46:33 +0700 Rekan-rekan komunitas telematika yth, Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang mencari titik terang dari masalah sangat berat yang saya sedang derita yaitu ketidakadilan yang saya alami pada saat ini. Apakah adil – dengan pendaftaran domain name mustika-ratu.com saya akan dipenjarakan 1 tahun 4 bulan dan harus membayar denda minimum Rp. 25 milyar dan maksimum Rp. 100 milyar? Saya tidak pernah menggunakan ataupun mengisi nama domain tersebut sejak saya mendaftarkan – bahkan sudah dicabut sejak setahun yang lalu dan diambil oleh pihak Mustika Ratu. Sepanjang sejarah internet dan kasus-kasus nama domain seluruh dunia yang saya riset, tidak pernah ada kasus pidana yang melibatkan nama domain, baru kali ini saja pertama di dunia terjadi di Indonesia – lengkap dengan ancaman penjara dan denda yang gila-gilaan. Ketidakadilan inilah sekarang yang melanda saya, sementara saya tidak dapat berkutik untuk mendapatkan keadilan. Berikut adalah fakta-fakta yang dapat saya kemukakan setelah kesaksian dari pihak Pelapor dan saksi ahli telah selesai dikemukakan : 1. Adalah benar saya yang mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com pada tanggal 7 Oktober 1999 – dalam kapasitas saya sebagai Direktur dari PT. Djago Emas – perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi. 2. Sejak didaftarkan nama domain tersebut sampai dicabutnya, website mustika-ratu.com tidak pernah berisi informasi apapun. Saya bisa menunjukkan log website tersebut mulai dari pendaftaran sampai dicabutnya. 3. Pihak Mustika Ratu sudah mempunyai website www.mustika-ratu.co.id yang telah terdaftar dan diisi sejak tahun 1996 sehingga klaim pihak Mustika Ratu bahwa merugi Rp. 10 milyar karena nama domain Mustika-ratu.com sangat tidak beralasan. Di samping itu ada yang mendaftarkan mustikaratu.com sebelum saya yang sampai sekarang tidak dipermasalahkan 4. Pada akhir Agustus dan awal September 2000 Mustika Ratu memasang pengumuman di media massa yang meminta saya untuk segera menarik dan atau mencabut kembali nama domain mustika-ratu.com. Saya tidak pernah dihubungi oleh pihak Mustika Ratu sebelum pengumuman tersebut keluar. 5. Selanjutnya, saya meminta bantuan dari firma hukum Yan Apul dan Rekan pada tanggal 4 September 2000 yang langsung menghubungi pihak Mustika Ratu untuk menawarkan jalan perdamaian dan diteruskan dengan pertemuan kedua belah pihak. 6. Dalam proses pembicaraan tersebut terungkap bahwa Mustika Ratu menuntut permintaan maaf secara terbuka, tetapi di lain sisi Mustika Ratu tidak menjamin bahwa masalah ini akan selesai secara tuntas setelah permintaan maaf itu. 7. Dan akhirnya saya mengetahui bahwa pada saat proses perdamaian berlangsung ternyata pihak Mustika Ratu sudah melaporkan saya ke polisi pada tanggal 4 September 2000 dengan tuduhan persaingan curang (KUHP 382 bis). 8. Setelah dua kali bertemu (terakhir tanggal 8 September 2000) dan menemui jalan buntu, akhirnya saya memutuskan untuk mencabut registrasi mustika-ratu.com dengan sebelumnya menawarkan untuk mentransfer nama domain tersebut dengan cuma-cuma kepada pihak Mustika Ratu. Penawaran saya ini ditolak tetapi saya tetapi mencabut registrasi nama domain itu dan akhirnya diambil pihak Mustika Ratu juga. 9. Selanjutnya proses polisi – jaksa – peradilan tetap berjalan dan berujung pada dibawanya perkara ini ke pengadilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan : KUHP, pasal 382 bis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah. dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, pasal 19 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. 10. Dalam proses kesaksian, beberapa fakta penting telah muncul misalnya tidak terbuktinya tuduhan bahwa www.mustika-ratu.com berisi atau terhubung ke produk kompetitor. Tidak satu pun saksi pelapor, termasuk saksi ahli, yang dapat membuktikan hal ini – dan juga karena website tersebut memang tidak pernah berisikan informasi apapun. Dengan mencoba membaca arah persidangan, kelihatannya arah menuju ke penjara semakin dekat dengan saya. Kasus ini kelihatan sangat dipaksakan dan dibuat-buat dalam proses mempidanakannya. Saya merasa benar-benar diperlakukan tidak adil dimana keadilan mestinya ditegakkan di negara tercinta ini. Dengan berjalannya proses sampai ke pengadilan dan dalam konteks pidana saja sudah sesuatu yang mencerminkan ketidakadilan – apalagi dengan tuntutan yang begitu mengerikan. Saya benar-benar merasakan ketidakadilan yang sedang terjadi – apakah dengan harga nama domain mustika-ratu.com USD 35 - yang mana kerugian maupun tuduhannya tidak dapat dibuktikan oleh para saksi - saya bisa dipenjara selama 1 tahun 4 bulan ataupun membayar denda minimum Rp. 25 milyar ? Sebagai bagian dari komunitas Telematika saya meminta tolong kepada rekan-rekan agar dapat membantu saya menghadapi ketidakadilan dalam perkara berat ini. Sambil menunggu tanggapan, saya menyampaikan terima kasih untuk waktu dan perhatian yang telah diluangkan oleh rekan-rekan Teriring rasa hormat dan rasa terima kasih Chandra Sugiono [EMAIL PROTECTED] Response from others -------------------- >From : Yohanes Sumaryo <[EMAIL PROTECTED]> To : [EMAIL PROTECTED] Date : Thursday, September 13, 2001, 8:33:50 AM Subject: [GENETIK@] dukungan moral Re: Surat Terbuka dari Chandra Sugiono - Mencari Keadilan ===8<==============Original message text=============== Banyak cara sih ... Dari yang sederhana (boikot domain mustika-ratu.com) sampai yang paling top: isolasi domain mustika-ratu.com dan semua turunannya dari routing masing-masing ISP/komunitas telematika di Indonesia. Juga boikot semua produk mustika-ratu.com (ancam istri/anak/keponakan/tante/mertua anda jika masih membeli /memakai produk mustika-ratu.com). Saya baru saja melihat-lihat closet istri saya ... dan sudah tidak ada produk mustika-ratu.com disitu .... Nanti di tas kerjanya ... mau saya lihat juga. Penyetopan tayangan iklan-iklan online mustika-ratu.com Filter semua banner iklan mustika-ratu.com Ini semua dilakukan sampai tuntutan mustika-ratu.com di cabut total, dan dunia cyber Indonesia bisa bernapas lega lagi. Hanya beginilah cara grass root melawan ketidak adilan sistem. salam tracert www.mustika-ratu.com Tracing route to www.mustika-ratu.com [213.171.193.29] Registrant: PT MUSTIKA RATU TBK (MUSTIKARATU5-DOM) Jl Gatot Subroto 75 JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870 ID Domain Name: MUSTIKA-RATU.COM Administrative Contact, Billing Contact: PT MUSTIKA RATU TBK (P3880-OR) [EMAIL PROTECTED] PT MUSTIKA RATU TBK Jl Gatot Subroto 75 JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA 12870 ID 62 21 8306754 fax: 62 21 8306760 Technical Contact: WorldNIC Name Host (HOST-ORG) [EMAIL PROTECTED] Network Solutions, Inc. 505 Huntmar Park Drive Herndon, VA 20170-5142 1-888-642-9675 Record last updated on 01-Jun-2001. Record expires on 05-Oct-2002. Record created on 05-Oct-2000. Database last updated on 12-Sep-2001 09:20:00 EDT. Domain servers in listed order: NS1.LIVEDNS.CO.UK 213.171.193.14 NS2.LIVEDNS.CO.UK 213.171.193.250 At 12:51 AM 9/13/2001 +0000, [EMAIL PROTECTED] wrote: >betul sekali mas ihsan doanya orang teraniaya itu ijabah, makbul tapi >bukankah sembari menunggu, ikhtiar harus tetap dilakukan? dan apa >ikhtiar komunitas ini? >bahkan dukungan secara moral pun tidak tampak? >kita tahu bahwa law enforcement di negeri ini begitu memprihatinkan >dan ketika hal itu lagi-lagi mendhalimi seseorang di komunitas ini, >pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan oleh komunitas? >membiarkan preseden ini berlangsung dan IT Indonesia akan mengikuti >logika kekacauan penegakan hukum yang berlangsung? >we have to do something! anything, > >penjor- >--- In [EMAIL PROTECTED], hmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > On Wednesday 12 September 2001 19:46,Chandra Sugiono wrote: > > > Sebagai bagian dari komunitas telematika, saya sekarang sedang > > > mencari > > > titik terang dari masalah sangat berat yang saya sedang derita > > > yaitu > > > ketidakadilan yang saya alami pada saat ini. > > > > Turut prihatin, pak. Maaf saya tidak bisa membantu apa-apa. > > Hanya dalam pandangan saya anda adalah orang yang teraniaya, dan > > doa orang > > yang teraniaya sangat dikabulkan Tuhan. > > salam, > > hm ihsan. > ===8<===========End of original message text=========== -- --[YONSATU - ITB]------------------------------------- On-line arsip : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderator : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Owner : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>