a ancaman separatisme tetap juga diteriak-teriakkan, maka sudah
waktunya bagi pemerintah pusat mengirim batalyon Raiders atau Baret
Merah ke daerah tersebut untuk menjaga keutuhan NKRI dari separatisme.

Alhamdulillah. RUU Pornografi akhirnya disetujui DPR untuk disahkan
menjadi UU lewat pleno akhir Oktober 2008 ini. Fraksi Partai Damai
Sejahtera (F-PDS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(F-PDIP) tetap bersikeras menolak dan akhirnya walk-out dari ruangan
pleno. Bahkan suara dari Bali, salah satu daerah yang paling keras
menolak RUU ini sedari awal, menyatakan pemerintah daerah dan
masyarakatnya tetap akan melakukan pembangkangan sipil dan mengajukan
uji materil peraturan ini ke Mahmakah Agung. Sejumlah tokoh yang
dikenal penolak RUU Pornografi juga senada, tetap pada pendiriannya
dan menyatakan tidak mengakui produk hukum yang telah disahkan tersebut. 

Dalam kacamata demokrasi, mereka yang menyatakan diri tetap menolak
atau membangkang terhadap produk hukum yang telah disahkan lewat jalan
demokratis ini sesungguhnya bersikap anti demokrasi. Dan jika mereka
tetap menolak, ini sudah menjadi tugas aparat negara agar menertibkannya. 

Jika ancaman separatisme tetap juga diteriak-teriakkan, maka mungkin
sudah waktunya bagi pemerintah pusat mengirimkan beberapa batalyon
Raiders atau Baret Merah ke daerah tersebut dengan perlengkapan tempur
lengkap untuk menciptakan ketertiban dan menjaga keutuhan NKRI dari
ancaman separatisme. Bukankah demikian yang dilakukan pemerintah dalam
menangani Aceh dan Timor Timur (dulu)? Gitu aja kok repot. 

Fenomena yang melingkupi pro dan kontra tentang RUU Pornografi
sebenarnya sama-sebangun dengan fenomena yang dulu pernah terjadi
dalam hal pro dan kontra RUU Sisdiknas (sekarang telah jadi UU)
Sisdiknas. Kubu yang pro dimotori aktivis Islam dan kubu yang kontra
dipimpin oleh koalisi Liberal-Sekuler. Tulisan ini tidak akan membahas
kubu yang pro terhadap UU Pornografi karena dalil-dalil mereka jelas,
tegas, dan bernas. Beda dengan aneka dalil yang dikemukakan kalangan
yang kontra di mana mereka selalu lari dari dalil yang satu ke dalil
yang lain, meloncat-loncat, tidak runut, dan—maaf—jauh dari kesan
cerdas dan kritis. 

Saya percaya, kubu yang kontra sebenarnya tidaklah sebesar yang
diberitakan oleh media massa. Kubu yang kontra sebenarnya sangat
sedikit dan terpusat pada tokoh-tokoh di belakang kumpulan orang yang
diorganisir untuk turun ke jalan berunjuk rasa menolak RUU Pornografi
tersebut. Untuk membedah agenda apa yang hendak dibawa oleh kubu yang
kontra terhadap RUU Pornografi, maka haruslah dibedah apa dan siapa
tokoh-tokoh di belakang kelompok tersebut. Riwayat hidup, perjalanan
pemikiran, siapa sekutunya, siapa yang sering menyandang dana segala
kegiatannya, bagaimana kehidupan pribadinya, dan sebagainya merupakan
informasi-informasi yang sangat penting untuk membuka selubung kaum ini. 

Dan yang juga tidak kalah penting, kelompok yang kontra terhadap RUU
Pornografi ini tentu merasa dirugikan dengan disahkannya RUU ini
menjadi Undang-Undang. Kita harus menelusuri kerugian seperti apa yang
akan menimpa mereka atau yang mereka takutkan jika RUU Pornografi
disahkan? Kerugian yang paling ditakutkan oleh manusia pada umumnya
adalah kerugian yang bersifat material, bukan idiil, walau mungkin di
muka publik mereka banyak menyodorkan alasan-alasan yang terkait
idealisme untuk menarik perhatian dan simpati. Lantas, kerugian
material seperti apa yang ditakutkan jika RUU ini disahkan menjadi UU? 

Adakah penolakan terhadap RUU Pornografi ini menjadi suatu proyek bagi
mereka yang akan mendatangkan keuntungan yang banyak jika mereka
berhasil menghadangnya dan sebaliknya, kehilangan proyek jika RUU ini
tetap disahkan menjadi UU Pornografi? Adakah RUU Pornografi menjadi
batu penghalang bagi `perjuangan' mereka untuk menciptakan bangsa
Indonesia yang baru, yang terlepas dari akar budaya masyarakat aslinya
yang sesungguhnya agamis-nasionalistis? 

Kubu Kontra RUU Pornografi

Penentang RUU Pornografi terdiri dari beberapa kubu, yakni Kubu
Jaringan Islam Liberal (Musdah Mulia, Shinta Nuriyah Wahid, Goenawan
Muhamad, dll), Kubu Pekerja Seni Liberal (Rieke Dyah Pitaloka, Inul
Daratista, Olga Lydia, Moamar Emka, dll), dan Kubu Politisi Liberal
(PDIP dan PDS). Yang terakhir ini sebenarnya bisa kita abaikan karena
mereka sebenarnya `hanya' mengakomodir aspirasi konstituennya agar
mereka bisa tetap bertahan `hidup'. Beberapa kelompok penentang RUU
Pornografi bisa disatukan menjadi satu kelompok, yakni Kubu Liberal.
Siapa saja mereka? Tak jauh-jauh dari aliansi cair seperti AKKBB. Sami
mawon. 

Tulisan kedua akan mengupas isi dari UU Pornografi, tujuan dan
hakikatnya, agar kita semua memahami dengan baik undang-undang
tersebut, dan tidak tertipu oleh dalil-dalil kubu liberal yang
menolaknya, yang nanti juga akan kita bahas. (bersambung/rd)




--
 In zamanku@yahoogroups.com, "gkrantau" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> GOLONGAN2 PENDUKUNG UU Pornografi adalah antek2 yg ingin menerapkan
> Syairah Islam di Indonesia yg sekuler, yg memiliki UUD yg menghormati
> &kemajemukan suku bangsa, agama dan budaya.
> 
> Mereka ini terdiri dari orang2 yg tanpa sadar mengakui bhw mereka tidak
> berdaya apapun dlm bersaing di dunia modern ini.  Oleh-karenanya mereka
> ingin memperjuangkan agama dan mengajak orang yg gagal, yg ketinggalan,
> yg tidak berpotensi untuk maju secara wajar untuk bergabung mendukung
> agama mereka.
> 
> 
> Agama dan Tuhan pencipta yg Maha segalanya itu tidak sepantasnya dibela,
> dibantu. Emangnya mereka ini siapa. Emangnya mereka ini punya apa yg
> tidak dipunyai oleh Tuhan. Mereka menderita delusion dan mengajak orang2
> bodoh yg sudah tercuci otaknya untuk turut pamer kedunguan mereka.
> Semakin banyak, semakin dibiarkan orang2 semacam ini semakin hancurlah
> bangsa dan negara Indonesia. Jelas mereka tidak mampu berfikir secara
> logis, mereka tidak punya modal untuk menangani krisis berjibun yg
> menimpa bangsa dan negara akita. Satu2nya yg bisa dipikirkan oleh mereka
> ialah 'back to the (in)glorious past'.
> 
> Dg kembali ke zaman baheula mereka pikir segala sesssuatu akan menjadi
> baik dan beres. Dua hal peting yg tidak mereka sadari (1) Zaman baheula
> itu zaman yg miserable, yg penuh tahayul, penuh kekejian dan ketidak
> adilan. (2) Segala sesuatu yg menggambarkan keindahan, keadilan,
> kejujuran dan damai-sejahtera ttg masa baheula itu adalah dongeng,
> isapan jempol belaka dan yg samaekali tidak ada relevansinya dg zaman
> ini dan kehiduopan beradab sekarang.
> 
> Benar: semuanya adalah konspirasi kedunguan orang2 yg samasekali tidak
> punya kemampuan, visi untuk menanggulangi masalah2 besar di zaman modern
> ini. Semuanya adalah konspirasi 'burung onta' yg membenamkan kepalanya
> ketiak menghadapi bahaya.
> 
> Gabriela Rantau
> 
> --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> >
> >
> > http://www.suarapembaruan.com/News/2008/11/06/Kesra/kes01.htm
> >
> > SUARA PEMBARUAN DAILY
> >
>
------------------------------------------------------------------------\
> --------
> >
> > UU Pornografi
> >
> > Konspirasi Menghancurkan NKRI
> >
> >
> > Didit Majalolo
> >
> >
> > Perwakilan rombongan 60 delegasi denominasi gereja dari Papua Barat,
> Andricus Mofu, memberikan sambutan saat berkunjung ke Redaksi "SP" di
> Jakarta, Selasa (5/11). Mereka akan melakukan "class action" ke Mahkamah
> Agung sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Pornografi dan SKB
> empat menteri tentang waktu kerja.
> >
> > [JAKARTA] Pengesahan Undang-Undang (UU) Pornografi oleh DPR dan
> pemerintah merupakan bentuk kemunduran kebangsaan di Negara Kesatuan
> Republik Indonesia (NKRI). Pemerintah dan DPR hanya mengutamakan
> kepentingan kelompok, dan bukan menguatkan semangat kebangsaan dan sikap
> negarawan yang dibangun pendiri bangsa ini.
> >
> > Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Papua Barat, Jimmy Demianus Idjie
> ketika mendampingi rombongan 60 delegasi denominasi gereja dari Papua
> Barat saat berkunjung ke Redaksi SP di Jakarta, Rabu (5/11). Selain
> mengunjungi SP, rombongan yang dipimpin Pdt Andrikus Mofu ini, juga
> mendatangi kantor Menteri Dalam Negeri. Mereka bahkan berupaya menemui
> Presiden Susilo Bambang Yu-dhoyono atau Wakil Presiden Jusuf Kalla.
> >
> > Dalam pertemuan dengan Wakil Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan, Petrus
> Christ Mboik didampingi Redaktur Nasional/Nusantara, Tontji Wolas Krenak
> yang juga berasal dari Papua, Jimmy Demianus mengatakan, ketika NKRI ini
> didirikan, kepentingan kebangsaan sangat diutamakan di atas kepentingan
> kelompok mayoritas. Sekarang, terjadi sebaliknya, ketika UU Pornografi
> disetujui dengan alasan suara mayoritas, yakni 8 fraksi di DPR mendukung
> dan hanya dua yang menolak.
> >
> > "Kalau saja ketika itu keputusan dilakukan secara voting, pastilah AA
> Maramis wakil dari timur Indonesia kalah sehingga tujuh kata dalam
> Piagam Jakarta masuk ke dalam Pembukaan UUD 1945. Karena para pendiri
> bangsa benar-benar negarawan, akhirnya tidak ada voting, sehingga
> seorang Maramis bisa didengar oleh mayoritas. Tetapi sekarang, semangat
> seperti itu hilang, dan terjadi kemunduran dalam berbangsa," tegas
> Jimmy.
> >
> > UU Pornografi, kata Jimmy, adalah bagian dari upaya kelompok tertentu
> menghancurkan NKRI ini. Sebab, setelah UU ini, termasuk UU Sisdiknas dan
> UU Syariah, masih akan ada lagi UU Zakat dan lain sebagainya, yang tidak
> lain tujuannya membangun ideologi lain di luar Pancasila. Celakanya,
> pemerintah dan elite bangsa lainnya tidak peduli atau pura-pura tidak
> tahu soal ini.
> >
> > Ditegaskan, UU Pornografi sangat bertentangan dengan konstitusi
> Indonesia. UU ini juga tidak menghargai keberagaman, bahkan melecehkan
> dan mengancam rakyat Papua. Sebab jika UU itu diterapkan, orang Papua
> yang berkoteka atau telanjang dada, akan masuk penjara.
> >
> > Selain menolak UU Pornografi, delegasi Papua Barat tersebut, juga
> mengecam surat keputusan bersama (SKB) lima menteri soal pemberlakuan
> hari kerja pada hari Sabtu dan Minggu di wilayah Jawa dan Bali.
> Kebijakan tersebut kata Ketua Delegasi, Pdt Andrikus Mofu, benar-benar
> mengingkari nilai pluralisme, demikian pula UU Syariah yang sekarang
> meresahkan, harus dibatalkan, karena akan memicu disintegrasi bangsa.
> [M-15]
> >
> >
> >
> >
>
------------------------------------------------------------------------\
> --------
> > Last modified: 5/11/08
> >
>


Kirim email ke