http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/11084/20_Parpol_Terancam_Batal_Ikut_Pemilu

Rabu, 1 April 2009 | 12:22

PEMILIHAN UMUM 2009

20 Parpol Terancam Batal Ikut Pemilu


JAKARTA. Lagi-lagi ada kisruh pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 
lebih dari 20 partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan 
Umum (Pemilu) di dua Provinsi dan 22 Kabupaten/Kota. Sebabnya, mereka belum 
menyerahkan laporan saldo awal dan rekening dana kampanye kepada KPU setempat. 

Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary menyatakan, partai-partai itu tidak menyerahkan 
laporan saldo dan rekening dana kampanye sampai 9 Maret 2009, batas waktu yang 
ditentukan oleh KPU. 

Menurut data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Persatuan Daerah (PPD) 
tidak bisa ikut Pemilu di Provinsi Riau, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan 
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) tidak bisa ikut berlaga di daerah 
pemilihan Provinsi Kalimantan Timur. 

Adapun parpol-parpol yang tidak bisa ikut Pemilu di beberapa kabupaten dan kota 
kebanyakan adalah partai-partai gurem seperti Partai Persatuan Nahdlatul Ulama 
Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kasih Demokrasi 
Indonesia, Partai Syarikat Indonesia dan beberapa partai kecil lainnya. 

Walaupun demikian, terselip juga beberapa partai besar seperti PDI Perjuangan 
(PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa yang 
melanggar peraturan ini. Menurut data Bawaslu, tiga partai tersebut tidak 
menyerahkan laporan dana kampanye untuk daerah pemilihan Kabupaten Samosir, 
Sumatera Utara. Karena itu, PDIP, PAN dan PKB tidak bisa ikut Pemilu di 
Kabupaten Samosir tersebut. 

Abdul Hafidz menyatakan KPU akan mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) pembatalan 
untuk setiap Parpol di daerah pemilihan masing-masing. Nantinya, SK itu akan 
diserahkan ke KPU Daerah. "KPUD yang akan melakukan eksekusi terhadap 
pembatalan tersebut," katanya. Soal caranya, "Kami menyerahkannya kepada KPUD". 
Yang pasti, pembatalan ini harus diumumkan kepada publik sebelum sebelum 3 
April 2009. 

Beberapa partai menolak penetapan sepihak KPU. Bahkan PDI Perjuangan menuntut 
Bawaslu dan KPU untuk minta maaf karena mencoreng citra partainya. 
Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo menyatakan tudingan 
Bawaslu tidak benar. Menurutnya, pengurus cabang PDIP telah menyerahkan laporan 
dana kampanye kepada KPUD Samosir pada tanggal 7 Maret 2009 dengan berita acara 
Nomor 4/2009. 

Adapun Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir menyatakan masih mengecek kebenaran hal 
ini ke pengurus cabang PAN setempat. "Wajarlah jika dari 472 daerah pemilihan, 
ada satu daerah yang luput," katanya santai. 




Anna Suci Perwitasari, Hans Henricus , Yohan Rubiyantoro Kontan 

Kirim email ke