Suara Merdeka

24/02/2009 21:29 wib - Nasional Aktual


Diusulkan, Hukuman bagi yang Tak Bayar Zakat



Jakarta, CyberNews. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyun mengusulkan agar 
dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki (pezakat, red) yang tak membayar 
zakat. Ini ditegaskan Menag dalam Rapat Kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) III 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (24/2). 

Sudah sembilan tahun berlakunya UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, 
pengelolaan zakat di Indonesia tak menunjukkan hasil memuaskan. Untuk itu 
pemerintah akan mengusulkan merevisi UU tersebut, tegas Menag di hadapan 
sejumlah anggota PAH III DPD.

Dikatakan Menag, ada tiga hal yang diusulkan oleh pemerintah terkait zakat ini, 
salah satunya adalah kewajiban menunaikan zakat. Dalam UU tersebut kewajiban 
menunaikan zakat dilaksanakan atas dasar kesadaran muzakki dan tidak ada sanksi 
bagi muzakki yang tidak membayar zakat. 

Ini menyebabkan pengumpulan zakat tidak pernah maksimal. "Kami mengusulkan agar 
aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran muzakki dihapus. Disamping 
itu kami mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak 
membayar zakat," ungkap Menag.

Selain itu, pemerintah menurut Menag juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat 
(BAZ) merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat 
nasional sampai desa/kelurahan. 

Sementara keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan BAZ. 
"Peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul 
Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah 
atau dijadikan pengurus BAZ di semua tingkatan," ia menjelaskan.

Pernyataan Menag ini sempat mengundang peryatanyaan dari salah satu anggota DPD 
dalam Raker. "Tampaknya masyarakat kita belum bisa percaya sepenuhnya jika 
zakat ini ditangani oleh pemerintah. Karena selama ini tidak transparan," 
ungkap Hasan, anggota DPD asal Jambi.  

Namun menurut Menag, justru usulan pengaturan ini agar penggunaan zakat dapat 
lebih terkontrol. Usulan ketiga pemerintah dalam UU itu, menurut Maftuh, yaitu 
hubungan antara zakat dan pajak. Selama ini menurutnya, zakat hanya dapat 
diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

"Sehingga tidak memberikan dorongan yang signifikan bagi pembayar pajak untuk 
memperoleh kompensasi dalam penghitungan pajak, karena nilanya sangat kecil. 
Kami mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang hartus dibayar 
oleh muzakki," ucap Menag.

Ditambahkan Menag bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan secara 
intensif tentang draft perubahan terhadap UU No. 38 tahun 1999 Tentang 
Pengelolaan Zakat dengan instansi terkait. Ia berharap draft tersebut dapat 
segera diproses lebih lanjut ke DPR. 

(Ant /CN05)

Kirim email ke