http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46304&ik=3
Habib Rizieq Minta Dibebaskan Selasa 21 Oktober 2008, Jam: 6:03:00 JAKARTA (Pos Kota)- "Dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, saya harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tegas Habib Rizieq dalam pledoinya. Sebanyak 59 halaman pembelaan dibacakan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (20/10) siang. Dalam pembelaan Habib Rizieq menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dinilai berlebihan. Sebelumnya, JPU menuntut Rizieq dengan kurungan dua tahun penjara kerena keterlibatannya dalam kerusuhan Monas 1 Juni lalu. Dalam pledoi Habib Rizieq juga sempat menuding dua stasiun televisi swasta telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnya. Rizieq juga mengimbau untuk tidak menonton kedua stasiun TV swasta tersebut. Dia beralasan kedua TV swasta itu telah bersepakat tidak menyebut Habib dalam setiap pemberitaan, namun hanya menyebut Rizieq Shihab. "Karena dengan mencantumkan nama Habib, berarti sebuah penghormatan," ujar Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq Shihab juga mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak mendukung calon pemimpin yang tidak berani membubarkan Ahmadiyah. "Haram hukumnya memilih caleg, dan capres, yang tidak berani bubarkan Ahmadiyah," tegas Rizieq dalam pembacaan pledoi. Senin (20/10) sidang berlangsung tertib. Namun seperti biasa Jalan Gajah Mada depan PN Jakpus tersendat karena penduduk terdakwa memenuhi sampai luar ruangan sidang bahkan sampai ke jalan. (lina/g)