Hasil Quick Count Boleh Diumumkan di Hari Pemilu 






JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan lembaga survei 
mengumumkan hasil survei di masa tenang dan hasil hitung cepat (quick count) di 
hari pemungutan suara. 


Hal itu merupakan konsekuensi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan 
uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya 
Pasal 245 ayat (2) dan ayat (3),Pasal 282,dan Pasal 307. 

MK menilai,Pasal 245 ayat (2) yang berbunyi“pengumuman hasil survei atau jajak 
pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang” dan ayat (3) yang berbunyi 
“pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada 
hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara” bertentangan dengan Pasal 
28F UUD 1945. 

“Kami menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua 
Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Pemilu 
di Ruang Sidang MK Jakarta kemarin. Dalam pertimbangannya,MK menilai hak-hak 
dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak bisa dikesampingkan oleh 
ketentuan a quo.

Pengumuman hasil survei di masa tenang tidak inkonstitusional sepanjang tidak 
berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau 
merugikan salah satu peserta pemilu.Sementara larangan publikasi quick count di 
hari pemungutan suara, menurut MK, tidak sesuai dengan hakikat quick countserta 
menghambat hak seseorang untuk tahu. Atas dasar itu,MK berpendapat dalil 
pemohon beralasan. 

“Kami menyatakan Pasal 245 ayat (2), Pasal 245 ayat (3),Pasal 282,dan Pasal 
307,tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”kata Mahfud. Hakim konstitusi 
Harjono saat membacakan pertimbangannya menyatakan,pelarangan publikasi survei 
dan quick countsama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai 
dengan semangat reformasi.Selain itu,quick count dan survei juga merupakan 
kebebasan akademis sehingga tidak boleh dilarang.

 

“Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 31 UUD 1945,” 
ungkapnya. Dalam penyelenggaraan pemilu, kata Harjono, quick count dan survei 
merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang. Karena itu, 
kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis ilmiah harus dilindungi. Dalam 
putusan itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat (dissenting 
opinion). 

Tiga hakim itu adalah Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi, dan M Akil Mochtar. 
Seperti diberitakan, uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa lembaga 
survei yang tergabung dalam Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). 

Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 245 ayat (2) mengenai 
larangan pengumuman survei di masa tenang, ayat (3) mengenai larangan publikasi 
quick count di hari pemungutan suara, serta ayat (5) Pasal 282 dan Pasal 307 
mengenai ancaman pidana bagi lembaga survei.Aropi menilai, pasal-pasal tersebut 
telah membatasi kegiatan akademik dan membelenggu kehidupan berdemokrasi. 

Ketua Umum Aropi Denny JA menyambut positif keputusan MK. Menurut dia, 
keputusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi pemohon, melainkan juga 
kemenangan bagi demokrasi dan dunia akademis. “Lembaga survei satu paket dengan 
demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa lembaga survei,” ujar Denny seusai 
mengikuti persidangan. 

Dia menuturkan,dengan putusan MK ini,nantinya masyarakat sudah bisa mengetahui 
hasil pemilu nasional,hanya tiga jam setelah pemungutan suara di tempat 
pemungutan suara (TPS). “Kita juga bangga karena Aropi mencatat sejarah sebagai 
asosiasi pertama yang berhasil memperjuangkan kebebasan akademis,”tandasnya. 
Dihubungi terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan 
Baldan menghargai putusan MK. Dia berharap putusan itu tidak mengganggu 
ketenangan masyarakat di masa tenang dan saat pelaksanaan pemilu.

 

“Semangat dalam UU itu kan bukan pelarangan,melainkan upaya membangun suasana 
yang kondusif,” paparnya. Mantan anggota Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris 
menilai MK tidak melihat fakta empiris di lapangan.“Pemilih kita mayoritas 
belum bisa membedakan antara hasil survei dengan metode sampling dan fakta 
sebenarnya di tiap tempat,”ungkapnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan putusan MK yang 
mengabulkan uji materi tentang pengumuman hasil survei dan quick count. Anggota 
KPU Endang Sulastri mengatakan, kewenangan KPU adalah menjalankan teknis 
penyelenggaraan pemilu sesuai aturan. Karena itu, KPU tidak terpengaruh dengan 
putusan tersebut.“Tinggal menjalankan, tidak perlu direpotkan,” kata Endang di 
Gedung KPU kemarin. (rahmat sahid) 
 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/225402/38/

 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke