http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=54541&ik=6
ICW Laporkan Parpol Berpolitik Uang Jumat 10 April 2009, Jam: 19:27:00 JAKARTA (Pos Kota) - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan ke Bawaslu terkait beberapa partai politik yang diduga terlibat politik uang saat kampenye terbuka. Praktik politik tersebut dilakukan sejumlah parpol di empat wilayah, Jakarta, Surabaya, Semarang dan Yogyakarta. "Kita lakukan pemantauan di empat daerah, tapi yang baru direkap dua daerah, Jakarta dan Surabaya. Kita mencari modus-modus yang sering dilakukan oleh partai politik, khususnya caleg," tutur Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, Jumat (10/4), di Jakarta. Menurut Abdullah, politik uang sejumlah parpol dan caleg sebagian besar masih menggunakan pola lama. Mereka melakukan transaksi secara langsung dengan memberi uang kepada masyarakat. "Tapi ada modus lainnya, yaitu menyalahgunakan fasilitas negara," terang Abdullah. "Ada temuan teman-teman di lapangan, yaitu melakukan fogging (penyemprotan nyamuk), alat yang digunakan dari RT atau RW tapi atas nama calegnya," imbuhnya. Ada pula penggunaan fasilitas pemerintah lainnya, tapi sulit membedakan untuk tugas pemerintah, negara atau pribadi. Data jaringan ICW yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tidak Pilih Politik Busuk (Ganti Polbus) menyebut ada dua kriteria pelanggaran yang akan dilaporkan ke Bawaslu. Pertama, politik uang yang diberikan langsung. Kedua, penyalahgunaan jabatan atau wewenang. DI JAKARTA Untuk wilayah Jakarta, praktik politik uang ini dilakukan 5 caleg dari Partai Golkar, 1 caleg dari Partai Demokrat, 1 caleg dari PDIP, 2 caleg Partai Gerindra, 1 caleg dari PIS, 2 caleg dari Partai Hanura, 1 caleg dari PAN, 2 caleg dari PKB dan 1 caleg dari PPP. Sedangkan untuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan dilakukan satu caleg dari PDS. Di Surabaya politik uang dilakukan masing-masing satu caleg dari Partai Golkar, PMB, PDIP, PDS, Partai Hanura, PAN dan PKB. Begitu juga penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan masing-masing satu orang dari PKB dan PDIP. (prihandoko/nk/j)