MK Kukuhkan Kewajiban CSR Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang SDA (Sumber Daya Alam) tetap diwajibkan untuk menganggarkan dana TSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud M.D. saat membacakan putusan sidang pengujian UU No.40, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/4/2009). Dalam sidang ini, Kadin, HIPMI dan IWAPI mengajukan pengujian Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 mengenai TSL atau biasa disebut CSR (Corporate Social Responsibility). Ketiga pemohon ini merasa pemberlakuan kewajiban CSR kepada perusahaan yang bergerak di bidang SDA merugikan, karena selain dipungut pajak, perusahaan juga dibebani kewajiban CSR. Tapi dalam putusannya, MK mengatakan ketentuan ini dibuat agar perusahaan yang berkaitan atau bergerak di bidang SDA harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya. Investor asing yang berinvestasi juga harus menjalankan prinsip ini agar mereka tidak mencari keuntungan tanpa mengorbankan orang lain. "Kerusakan SDA Indonesia sudah pada tingkat yang menglhawatirkan, pemerintah berusaha agar lingkungan terjaga, karena itu aturan ini dibuat," ujar putusan tersebut. http://www.detikfinance.com/read/2009/04/15/122419/1115769/4/mk-kukuhkan-kewajiban-csr
http://media-klaten.blogspot.com/ http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id salam Abdul Rohim