MK Kukuhkan Kewajiban CSR
Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perusahaan di Indonesia yang 
bergerak di bidang SDA (Sumber Daya Alam) tetap diwajibkan untuk menganggarkan 
dana TSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sesuai dengan UU No.40 Tahun 
2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud M.D. saat membacakan putusan 
sidang pengujian UU No.40, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
 
Dalam sidang ini, Kadin, HIPMI dan IWAPI mengajukan pengujian Pasal 74 UU No. 
40 Tahun 2007 mengenai TSL atau biasa disebut CSR (Corporate Social 
Responsibility). 
 
Ketiga pemohon ini merasa pemberlakuan kewajiban CSR kepada perusahaan yang 
bergerak di bidang SDA merugikan, karena selain dipungut pajak, perusahaan juga 
dibebani kewajiban CSR.
 
Tapi dalam putusannya, MK mengatakan ketentuan ini dibuat agar perusahaan yang 
berkaitan atau bergerak di bidang SDA harus ikut bertanggung jawab menjaga 
lingkungan dengan sebaik-baiknya.
 
Investor asing yang berinvestasi juga harus menjalankan prinsip ini agar mereka 
tidak mencari keuntungan tanpa mengorbankan orang lain.
 
"Kerusakan SDA Indonesia sudah pada tingkat yang menglhawatirkan, pemerintah 
berusaha agar lingkungan terjaga, karena itu aturan ini dibuat," ujar putusan 
tersebut.
 
http://www.detikfinance.com/read/2009/04/15/122419/1115769/4/mk-kukuhkan-kewajiban-csr


 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke