Memaksakan Nilai2 Islam Kepada Non-Muslim Melalui Suara Terbanyak
               
UU Pornografi merupakan pemaksaan nilai2 Islamiah kepada non-Muslim
melalui Suara terbanyak bukanlah penegakkan Demokrasi melainkan
merupakan pelanggaran Demokrasi.

Demokrasi dan HAM menjamin dan melindungi semua nilai2 yang dianut
setiap warganegara atau oleh setiap umat secara sama dan sederajat
bukan secara suara terbanyak.

UU Pornografi merupakan bentuk absolut pelanggaran HAM dan Demokrasi
yang akan membawa negara ini kedalam perpecahan dan kehancuran.

> heru lianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Lantas, apakah salah bila suara terbanyak
> disana berkumandang ? Lagi pula, UU pornografi
> sifatnya sangat mendidik untuk anak-anak kita,
> kok. Oh ya, itu juga saya katakan bila anda
> sudah nikah, kawin, beristri, maried or
> what-ever-do you- called rest. Tapi, kalau belum,
> ya... maaf. Berbicara tentang seorang Ibu yang
> mengeluarkan buah dadanya ketika menyusui anaknya
> di muka umum menurut tulisan opini anda.


Suara terbanyak bisa berlaku selama tidak melanggar HAM.  Misalnya,
menentukan agama negara melalui suara terbanyak tidak bisa dilakukan
karena hal itu melanggar HAM.

Suara terbanyak untuk menentukan suku apa saja yang dibolehkan jadi
presiden juga merupakan pelanggaran HAM.

Tidak berbeda, isi UU pornografi merupakan pelanggaran HAM karena
berasal dari pertentangan antara nilai2 non-Muslim dan Muslim yang
dipaksakan melalui suara terbanyak sehingga nilai2 non-Muslim
dihalalkan untuk dilarang dan diharamkan akibat berlakunya UU ini.

UU Pornografi merupakan arena pertentangan antara nilai2 Muslim dan
nilai2 non-Muslim yang tidak boleh diputuskan denan suara terbanyak.

Deklarasi HAM justru ditegakkan untuk melindungi pemaksaan nilai2
melalui suara terbanyak.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke