Memaksakan Nilai2 Islam Kepada Non-Muslim Melalui Suara Terbanyak UU Pornografi merupakan pemaksaan nilai2 Islamiah kepada non-Muslim melalui Suara terbanyak bukanlah penegakkan Demokrasi melainkan merupakan pelanggaran Demokrasi.
Demokrasi dan HAM menjamin dan melindungi semua nilai2 yang dianut setiap warganegara atau oleh setiap umat secara sama dan sederajat bukan secara suara terbanyak. UU Pornografi merupakan bentuk absolut pelanggaran HAM dan Demokrasi yang akan membawa negara ini kedalam perpecahan dan kehancuran. > heru lianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lantas, apakah salah bila suara terbanyak > disana berkumandang ? Lagi pula, UU pornografi > sifatnya sangat mendidik untuk anak-anak kita, > kok. Oh ya, itu juga saya katakan bila anda > sudah nikah, kawin, beristri, maried or > what-ever-do you- called rest. Tapi, kalau belum, > ya... maaf. Berbicara tentang seorang Ibu yang > mengeluarkan buah dadanya ketika menyusui anaknya > di muka umum menurut tulisan opini anda. Suara terbanyak bisa berlaku selama tidak melanggar HAM. Misalnya, menentukan agama negara melalui suara terbanyak tidak bisa dilakukan karena hal itu melanggar HAM. Suara terbanyak untuk menentukan suku apa saja yang dibolehkan jadi presiden juga merupakan pelanggaran HAM. Tidak berbeda, isi UU pornografi merupakan pelanggaran HAM karena berasal dari pertentangan antara nilai2 non-Muslim dan Muslim yang dipaksakan melalui suara terbanyak sehingga nilai2 non-Muslim dihalalkan untuk dilarang dan diharamkan akibat berlakunya UU ini. UU Pornografi merupakan arena pertentangan antara nilai2 Muslim dan nilai2 non-Muslim yang tidak boleh diputuskan denan suara terbanyak. Deklarasi HAM justru ditegakkan untuk melindungi pemaksaan nilai2 melalui suara terbanyak. Ny. Muslim binti Muskitawati.