Refleksi : Kalau perusahaan menghaburkan anggaran berarti pemimpin perusahaan tidak bekwalifikasi untuk menjalankan perusahaan selain ahli korupsi. Bagaimana pun para pemimpin BUMN adalah salahabt, kenalan kaum berkuasa, jadi tentunya mereka bebas berbuat seenaknyta dengan anggaran perusahaan tanpa ada sangsi hukum. Bukankah begitu?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/25/sh06.html Menkeu: BUMN Jangan Hamburkan Anggaran Oleh Novan Dwi Putranto Jakarta-Pemerintah meminta semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk fokus mengembangkan bisnis dan tidak menghambur-hamburkan anggaran ke sektor yang tidak perlu. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani di hadapan para pimpinan BUMN dalam acara Breakfast Meeting, di Wisma Antara, Rabu (25/2). "Lebih baik fokus pada orientasi bisnis saat ini dan menjaga keuangan negara karena kondisi sedang krisis, daripada menghamburkan anggaran untuk konsumsi," katanya. Menkeu menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengawasi kinerja BUMN. Pengawasan tersebut terkait eksposur utang yang jatuh tempo, terutama valas, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak perlu. "Kami perlu mengawasi ini. Sebab, ada rumor saja sudah bisa menimbulkan distorsi harga, dan spekulasi juga harus dihindari," katanya. Secara khusus, Menkeu juga meminta agar BUMN lebih meningkatkan kemampuan investasi. Meski dalam kondisi krisis, BUMN diharapkan tidak mengurangi belanja modal (capital spending). "BUMN tidak harus diam, namun harus tetap berkembang dengan memperhitungkan yang bagus," jelasnya. Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat menambah dana paket stimulus fiskal sebesar Rp 2 triliun. Dengan begitu, total dana stimulus fiskal mencapai Rp 73,3 triliun. "Kenaikan itu karena stimulus infrastruktur dinaikkan Rp 2 triliun dari rencana awal Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Menkeu, Menneg PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Boediono di Gedung DPR, Senayan, Selasa malam. Selain itu, DPR juga menyepakati besaran defisit anggaran dari yang diajukan pemerintah 2,6 persen dari PDB, atau Rp 136,9 triliun menjadi 2,5 persen dari PDB atau Rp 139,5 triliun. "Meskipun persentase lebih kecil, tapi nominalnya tinggi karena perhitungan nominal PDB ternyata lebih tinggi," jelas Suharso. n