Mengemis Bolehkah?

Fatwa haram mengemis dikeluarkan oleh MUI Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hingga kini fatwa tersebut masih ramai diperdebatkan.
Bukan tanpa sebab; adalah sebuah desa di Sumenep jika tiba bulan Ramadhan,
semua penduduk desa itu beralih profesi menjadi pengemis.
Mereka berbondong-bondong ke Surabaya bahkan hingga ke Kalimantan.

Mereka berganti pakaian setiba di lokasi. Padahal sebagian dari mereka adalah 
penduduk yang tergolong mampu.

Dalam kaitan ini, Islam sesungguhnya tidak melarang untuk meminta-minta, 
tapi juga tidak menganjurkan.
Patut diperhatikan hadis Rasulullah SAW yang mengatakan ' janganlah seorang 
muslim menjadi beban untuk orang lain'.

Mengemis di tempat umum, di jalan raya sepatutnya dilarang. Karena mengemis 
di jalan raya misalnya dapat menjatuhkan martabat Islam.
Yang berada di jalan raya bukan melulu umat Islam, namun juga umat non muslim.
Sedangkan yang mengemis itu mayoritas umat Islam.
Demikian ujar KH Nuril Huda sebagai Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).

Bagaimanakah dengan meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yang kadangkala 
setengah memaksa setiap pelintas dan memacetkan jalan raya; kemudian juga yang 
meminta sumbangan untuk panti asuhan di kendaraan umum.
Apakah ini dapat juga dikategorikan sebagai meminta-minta? - [lm-22]

(Sebagian sumber dari Dialog Jumat Republika)
--------------------------------------------------------
l.meilany
150909/25ramadhan1430h

Kirim email ke