Refleksi : Perbuatan apa yang Syekh Puji berjanji tidak akan mengulangi?? http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=54096&ik=5
Syekh Puji Ngaku Puji Selasa 31 Maret 2009, Jam: 19:52:00 SEMARANG (Pos Kota) - Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, tersangka kasus dugaan eksploitasi dan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, Selasa (31/3), dibebaskan dari penjara Mapolwiltabes Semarang setelah ditahan selama 13 hari. Lelaki kontroversial tersebut merasa kapok dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Pembebasan Syeh Puji tersebut, setelah Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo dan Kapolwiltabes Semarang Kombes Edward Syah Pernong memberikan surat perintah penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan tersebut, menanggapi surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum Syeh Puji, Khairul Anwar, SH. Menurut Kapolda , Syeh Puji ditangguhkan penahanannya. Namun perlu dicatat, bahwa statusnya tetap tahanan, hanya pelaksanaannya yang ditangguhkan," ungkap Alex Bambang Riatmodjo. WAJIB LAPOR Pernyataan Kapolda tersebut disampaikan di hadapan 650 kiai dan alim ulama dalam acara silaturahmi di Mapolwiltabes Semarang. Atas penangguhan penahanan tersebut, Syeh Puji dikenai wajib lapor seminggu tiga kali. "Meski mendapat penangguhan penahanan, tetapi bila Syeh Puji tidak mematuhi aturan hukum, yang bersangkutan akan ditahan kembali," tegas Kapolda. Sedangkan alasan penangguhan penahanan karena berkas pemeriksaan kasus Syeh Puji sudah dinyatakan selesai. Selain itu, Syeh Puji juga sudah meminta maaf dan mengakui kekeliruan atas tindakan yang dilakukannya. Syeh Puji sendiri menyatakan berterima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolwiltabes Semarang, karena permohonan maafnya diterima. "Saya hanya bisa bersyukur kepada Allah SWT," katanya. (suatmadji/ds/r)