Refleksi : Perbuatan apa yang Syekh Puji  berjanji tidak akan mengulangi??

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=54096&ik=5


Syekh Puji Ngaku Puji 


Selasa 31 Maret 2009, Jam: 19:52:00 
SEMARANG (Pos Kota) - Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, tersangka kasus 
dugaan eksploitasi dan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, Selasa 
(31/3), dibebaskan dari penjara Mapolwiltabes Semarang setelah ditahan selama 
13 hari. 

Lelaki kontroversial tersebut merasa kapok dan berjanji tidak akan mengulang 
perbuatannya. 

Pembebasan Syeh Puji tersebut, setelah Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang 
Riatmodjo dan Kapolwiltabes Semarang Kombes Edward Syah Pernong memberikan 
surat perintah penangguhan penahanan. 

Penangguhan penahanan tersebut, menanggapi surat permohonan yang dilayangkan 
kuasa hukum Syeh Puji, Khairul Anwar, SH. 

Menurut Kapolda , Syeh Puji ditangguhkan penahanannya. Namun perlu dicatat, 
bahwa statusnya tetap tahanan, hanya pelaksanaannya yang ditangguhkan," ungkap 
Alex Bambang Riatmodjo. 

WAJIB LAPOR 
Pernyataan Kapolda tersebut disampaikan di hadapan 650 kiai dan alim ulama 
dalam acara silaturahmi di Mapolwiltabes Semarang. Atas penangguhan penahanan 
tersebut, Syeh Puji dikenai wajib lapor seminggu tiga kali. 

"Meski mendapat penangguhan penahanan, tetapi bila Syeh Puji tidak mematuhi 
aturan hukum, yang bersangkutan akan ditahan kembali," tegas Kapolda. 

Sedangkan alasan penangguhan penahanan karena berkas pemeriksaan kasus Syeh 
Puji sudah dinyatakan selesai. Selain itu, Syeh Puji juga sudah meminta maaf 
dan mengakui kekeliruan atas tindakan yang dilakukannya. 

Syeh Puji sendiri menyatakan berterima kasih kepada Kapolda Jateng dan 
Kapolwiltabes Semarang, karena permohonan maafnya diterima. "Saya hanya bisa 
bersyukur kepada Allah SWT," katanya. 



(suatmadji/ds/r) 

Kirim email ke