Negara Indonesia dari dulu bukanlah negara agama, jadi setiap tindakan di negeri ini jangan semata mata merujuk pada agama. okelah di Islam itu di perbolehkan tapi dalam kerangka hukum indonesia tindakan syekh puji adalah pelanggaran hukum dan UU yang berlaku di negeri ini. UU pernikahan dan UU perlindungan anak. serta UU tenaga kerja jika memang ulfa diangkat menjadi GM pada perusahaan suaminya.
Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: http://www.detiknews.com/read/2008/10/22/175036/1024310/10/anggota-dpr-tak-masalah-asal-semua-tercukupi Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi Hestiana Dharmastuti - detikNews Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. "Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur. "Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia. Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," ujar dia. Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama. "Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya. Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," papar Hilman. Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak. "Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya. Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. Baca juga : Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Kak Seto: Itu Kepentingan Orang Tua, Bukan Anak Nikahi Bocah 12 Tahun MUI Tak Masalah Syekh Puji Dipidanakan Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Musdah: Syekh Puji Lakukan Trafficking Bermodus Perkawinan Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak (aan/iy) --> --------------------------------- Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!