Negara Indonesia dari dulu bukanlah negara agama, jadi setiap tindakan di 
negeri ini jangan semata mata merujuk pada agama. okelah di Islam itu di 
perbolehkan tapi dalam kerangka hukum indonesia tindakan syekh puji adalah 
pelanggaran hukum dan UU yang berlaku di negeri ini. UU pernikahan dan UU 
perlindungan anak. serta UU tenaga kerja jika memang ulfa diangkat menjadi GM 
pada perusahaan suaminya.

Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:              
http://www.detiknews.com/read/2008/10/22/175036/1024310/10/anggota-dpr-tak-masalah-asal-semua-tercukupi
   
  Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
   
   
  

Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
Hestiana Dharmastuti - detikNews
   
   
  

  Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana 
Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR  Hilman Rosyad Syihab 
menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu 
tidak ada masalah.


Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun 
belum haid sekali pun dapat dinikahkan.

"Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi 
Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig," kata Hilman 
kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).

Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di 
bawah umur.

"Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau 
dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama 
tercukupi gizinya ya nggak masalah," papar dia.

Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada 
masalah. "Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan 
biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya," 
ujar dia.

Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam 
ini cerita lama. 

"Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya 
dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung," ujarnya.

Bagaimana dari sisi pendidikan? "Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan 
istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau 
pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho 
(SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren," papar 
Hilman.

Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan 
pelanggaran hak anak.

"Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," ujarnya.

Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, 
Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita 
bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah 
secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri 
keduanya.
   
    Baca juga :     
   Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Kak Seto: Itu Kepentingan Orang Tua, Bukan Anak   
   Nikahi Bocah 12 Tahun
MUI Tak Masalah Syekh Puji Dipidanakan   
   Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Musdah: Syekh Puji Lakukan Trafficking Bermodus Perkawinan   
   Nikahi Bocah 12 Tahun, Syekh Puji Langgar Hak Anak 

  

(aan/iy) -->
  

                           

       
---------------------------------
  Dapatkan alamat Email baru Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!

Kirim email ke