memang beginilah ulah dari pengacara teroris, ngak ada bosen bosennya dasar teroris
________________________________ Dari: Sunny <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Minggu, 2 November, 2008 19:36:01 Topik: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan http://www.hariante rbit.com/ artikel/fokus/ artikel.php? aid=55202 Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan Tanggal : 01 Nov 2008 Sumber : Harian Terbit JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak keluarga Amrozi meminta eksekusi itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur hukum lewat peninjauan kembali (PK). Sementara itu, Ketua Tim pengacara muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum tiga terpidana mati Amrozi Cs mengancam akan menuntut pihak kejaksaan sebagai eksekutor jika eksekusi terhadap tiga pelaku bom Bali I itu dipaksakan. "Kami menilai pelaksanaan hukuman mati itu cacat hukum, antara lain, karena putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- tidak pernah disampaikan kepada tim pe-ngacara maupun keluarga terpidana," tambah Abdul Rahim menjawab Harian Terbit, Sabtu. "Kami sudah mengajukan tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan April 2008. Tapi hingga kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK tersebut. Kita hanya mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. Padahal menurut UU MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun keluarga terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak keluarga (ahli waris) terpidana akan mengajukan PK." Kalau ada pihak yang mempermasalahkan pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa PK bisa diajukan lebih dari satu kali. Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. Contohnya, secara formal orang tidak bisa dihukum dengan UU yang lahir belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam kasus bom Bali. "Bom terjadi 12 Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak pidana teroris- kini menjadi UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus bom Bali". Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU No 16 - yang isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut terhadap UU itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, tapi kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. Ditanya apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, Rahim mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum diberitahu. Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah dipindahkan ke sel lain sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu dekat ini kita akan ke LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, tambahnya. Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya dua orang wakil keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan upaya hukum atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin kepada pers, Sabtu. Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih terlihat normal, warga juga masih melakukan aktivitasnya seperti sediakala. Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati itu masih menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum ada kejelasan proses tersebut. Meski demikian, menjelang detik-detik eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP Batu, Nusakambangan, semakin banyak. Personel-personel itu diduga kuat merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya melakukan penjaga biasa di dalam maupun di luar LP. Dikabarkan, Amrozi Cs sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap untuk diserahkan kepada keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. Mereka pun belum berpamitan dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih salat Jumat dan kemudian bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra. Sementara itu, menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 jam oleh sekitar 80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian dinas maupun preman. Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu keluar, setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras panjang. Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli dengan speed boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan jalan keluar oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat berduri. Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan Gilimanuk dan sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin balas dendam menyusup ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Menurut KP3 Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta Sabtu (1/11) pagi ini bahwa dalam situasi seperti saat ini pihaknya bersama aparat keamanan lain tidak mau ambil resiko sehingga lapisan pengamanan pun dipertebal. (lam/ant/pnb ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/