memang beginilah ulah dari pengacara teroris, ngak ada bosen bosennya dasar 
teroris




________________________________
Dari: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Minggu, 2 November, 2008 19:36:01
Topik: [zamanku] Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat Kejaksaan


http://www.hariante rbit.com/ artikel/fokus/ artikel.php? aid=55202
 
 
Eksekusi Amrozi cs dipaksakan, TPM gugat 
Kejaksaan
 
Tanggal :  01 Nov 2008 
Sumber :  Harian 
Terbit JAKARTA - Detik-detik eksekusi terjadap terpidana mati 
Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas, kian dekat. Namun, pihak 
keluarga 
Amrozi meminta eksekusi itu dibatalkan dan tengah berupaya untuk menempuh jalur 
hukum lewat peninjauan kembali (PK). 

Sementara itu, Ketua Tim pengacara 
muslim, Abdul Rahim, sebagai kuasa hukum tiga terpidana mati Amrozi Cs 
mengancam 
akan menuntut pihak kejaksaan sebagai eksekutor jika eksekusi terhadap tiga 
pelaku bom Bali I itu dipaksakan.

"Kami menilai pelaksanaan hukuman mati 
itu cacat hukum, antara lain, karena putusan PK --yang katanya di-tolak MA-- 
tidak pernah disampaikan kepada tim pe-ngacara maupun keluarga terpidana," 
tambah Abdul Rahim menjawab Harian Terbit, Sabtu.

"Kami sudah mengajukan 
tiga kali PK ke MA yaitu tahun 2007, Januari 2008 dan April 2008. Tapi hingga 
kini kami tidak pernah tahu apa putusan MA terhadap PK tersebut. Kita hanya 
mendengar dari pemberitaan saja bahwa PK tersebut ditolak. Padahal menurut UU 
MA, 30 hari setelah diputus harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun 
keluarga 
terpidana. Bahkan dalam waktu dekat ini giliran pihak keluarga (ahli waris) 
terpidana akan mengajukan PK."

Kalau ada pihak yang mempermasalahkan 
pengajuan PK hanya sekali, Abd Rahim mengatakan ada yurisprudensi di MA bahwa 
PK 
bisa diajukan lebih dari satu kali.

Menurut Abdul Rahim, banyak hal yang 
dipersoalkan dalam perkara Amrozi Cs. Contohnya, secara formal orang tidak bisa 
dihukum dengan UU yang lahir belakangan tapi kenyataannya diterapkan dalam 
kasus 
bom Bali. "Bom terjadi 12 Oktober 2002, sedangkan Perpu No 1 tentang tindak 
pidana teroris- kini menjadi UU No 15 Tahun 2003-lahir enam hari setelah kasus 
bom Bali". 

Pemerintah saat itu mengeluarkan Perpu No 2 - kini menjadi UU 
No 16 - yang isinya untuk kasus bom Bali berlaku Perpu No 1. Pemberlakuan surut 
terhadap UU itu sudah kita gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita menang, 
tapi kenyataannya putusan MK tidak digubris, tandas Abdul Rahim. 

Ditanya 
apakah sudah mendapat informasi kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan, Rahim 
mengatakan sampai saat ini dia dan keluarga terpidana belum 
diberitahu.

Namun, informasi yang kami dapat ketiga terpidana sudah 
dipindahkan ke sel lain sebagai isyarat eksekusi segera dilakukan. dalam waktu 
dekat ini kita akan ke LP Batu untuk mengetahui kondisi tiga terpidana, 
tambahnya.

Keluarga Amrozi juga akan mengajukan upaya hukum. "Rencananya 
dua orang wakil keluarga akan menemui tim pembela muslim (TPM) untuk mengajukan 
upaya hukum atau PK agar eksekusi terhadap Amrozi bisa dibatalkan," kata Khozin 
kepada pers, Sabtu.

Suasana di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, 
Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (1/11) pagi ini, seperti dilaporkan Elshinta masih 
terlihat normal, warga juga masih melakukan aktivitasnya seperti 
sediakala.

Hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga 
terpidana mati itu masih menjadi teka-teki. Hingga Sabtu (1/11) pagi ini belum 
ada kejelasan proses tersebut. 

Meski demikian, menjelang detik-detik 
eksekusi, personel Brimob yang tiba di LP Batu, Nusakambangan, semakin banyak. 
Personel-personel itu diduga kuat merupakan regu tembak. Namun, mereka hanya 
melakukan penjaga biasa di dalam maupun di luar LP.

Dikabarkan, Amrozi Cs 
sudah diisolasi, dan pemberitahuan eksekusi sudah siap untuk diserahkan kepada 
keluarga para Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta 
mengatakan, Amrozi cs tampak tenang-tenang saja. Mereka pun belum berpamitan 
dengan penghuni LP Batu lainnya. "Mereka masih salat Jumat dan kemudian 
bercengkrama dengan beberapa napi," ujar Mahendra.

Sementara itu, 
menjelang eksekusi, Pelabuhan Gilimanuk disterilkan selama 24 jam oleh sekitar 
80 aparat keamanan dari Polri dan TNI baik yang berpakaian dinas maupun 
preman.

Pengamanan ketat terjadi di pintu masuk pelabuhan maupun di pintu 
keluar, setiap kendaraan, orang dan barang bawaan diperiksa dengan detil oleh 
setidaknya sembilan orang yang berjaga dan dilengkapi dengan senjata laras 
panjang.

Sementara di laut, anggota Polairud dan TNI AL terus berpatroli 
dengan speed boat. Sedangkan jalan-jalan kecil yang diduga sering dijadikan 
jalan keluar oleh pendatang yang masuk tanpa identitas ditutup dengan kawat 
berduri. 

Aparat-aparat tersebut melakukan pemantauan di Perairan 
Gilimanuk dan sekitarnya untuk menutup kemungkinan komplotan Amrozi yang ingin 
balas dendam menyusup ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Menurut KP3 
Gilimanuk, AKP I Nyoman Suparta Sabtu (1/11) pagi ini bahwa dalam situasi 
seperti saat ini pihaknya bersama aparat keamanan lain tidak mau ambil resiko 
sehingga lapisan pengamanan pun dipertebal. (lam/ant/pnb    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke