Benar, memang demikian pendapat ulama yg plg banyak digunakan. Namun pendapat itu bukan satu2nya pendapat. Salah satu mazhab dlm Islam menganjurkan onani sbg jln keluar yg lbh baik drpd perzinahan.
Salam, Stephanus Iqbal -----Original Message----- From: Mohamad Soleh <aye.m.so...@gmail.com> Sent: Monday, 11 January 2010 9:35 PM To: zamanku@yahoogroups.com Subject: [zamanku] Onani dalam Islam Kepada Bu Mus, Sdr. Sthepanus & Sdr. Mala-mala Onani dalam Islam sudah ada pendapat dari para jumhur ulama dan itu sudah lama sekali persoalan tersebut dibahas. Hukumnya Onani itu tidak boleh (Haram) jalan keluarnya harus Menikah, jika belum mampu, berpuasa. Inilah yang dipakai rujukan oleh kebanyakan Ulama. Mengapa ada Fatwa Ulama. Karena didalam Al-Quran tidak secara tegas berisi masalah tersebut juga hadits dan contoh para sahabat. Maka Ulama sebagai pewaris para Nabi seperti dikatakan Rasulullah itulah yang berkumpul yang kemudian berdasarkan rujukan-rujukan Al-Quran Hadits, dan Contoh Sahabat mengambil suatu putusan / Fatwa terhadap suatu permasalahan yang sedang dihadapi umat. Karena Ulamalah yang bertugas sekarang membimbing Kaum Muslimin.Mengajarkan Al-Quran, Hadits, Contoh Sahabat, Kitab hadits Imam yang empat. Dan Setiap Seratus Tahun Allah SWT akan menurunkan Ulama yang akan membimbing umat kembali kepada jalan yang sudah dirintis Rasulullah yang diturunkan kepada sahabat2, tabiin dan tabiut tabiin. Demikian Kawan-kawan milis. 1. Hukum dalam Islam ada empat yang perlu sebagai rujukan pertama Al-Quran, ke 2 Al-Hadits, ke 3, Contoh dari Para Sahabat kemudian generasi kedua dan ketiga, ke 4 dari Fatwa Ulama. dan menjadi patokan sekarang ini diseluruh dunia adalah dari Arab Saudi. 2. Ulama harus hafal Al-Quran dan menguasai tafsir-tafsirnya, harus Hafal Kitab Hadits-Hadits terutama Imam yang empat, isinya bisa ra [The entire original message is not included]