SIARAN PERS
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERAGAMA
Pada hari ini, Rabu, 24 Maret 2010, Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli yang hadir di
Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan acara sidang pemeriksaan pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 menjadi korban kekerasan baik secara verbal
maupun fisik.
Ketika rehat siang setelah persidangan diskors, beberapa orang yang terdiri
dari Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli, yang pada saat itu sedang berada di kantin
MK, mengalami ancaman, hadangan, pukulan dan perampasan barang yang dilakukan
oleh sejumlah orang yang memakai atribut FPI dan LPI. [Urutan peristiwa
terlampir]
Terkait dengan peristiwa tersebut, pertama-tama kami menyampaikan berterima
kasih kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya kepada satuan keamanan, yang dengan
sigap dan cekatan mengamankan para Pemohon, Kuasa Hukum, dan Ahli. Karena
kesiagaannya dan ketegasannya, satuan keamanan berhasil mencegah kekerasan dan
kerusakan lebih lanjut.
Namun, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi tersebut sesungguhnya bukan
hanya sekedar kekurangajaran dan pelanggaran yang terang-terangan terhadap
hukum dan martabat manusia, namun merupakan sikap yang menunjukkan
ketidakmampuan untuk menerima pandangan yang berbeda, sehingga merasa perlu
untuk menyerang dan meniadakan yang berbeda itu.
Kami sesungguhnya tidak rela intoleransi dan kekerasan mendapat tempat di
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan ruang terbuka untuk
berbincang dan berbeda pendapat, yaitu tempat untuk mengejawantahkan suatu
kebebasan yang dijamin di dalam konstitusi itu sendiri.
Meskipun demikian, peristiwa ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa bukan
perbedaan yang menyebabkan keresahan, kerusuhan dan gangguan ketertiban umum,
melainkan sikap yang tidak mampu menerima perbedaan, serta perbuatan kekerasan
yang tidak terkendali sebagai wujud dari intoleransi tersebut itulah yang
menjadi akar dan sebabnya.
Masyarakat kita sedang krisis, kemajemukan dinafikan, perbedaan dianggap
ancaman, dan toleransi menjadi kebutuhan yang mendesak. MK perlu melihat
kenyataan ini dengan jeli dan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan
tepat yang menentukan nasib bangsa kita ke depan demi membangun kekuatan
masyarakat dan kerukunan umat yang sejati.
Jangan biarkan permusuhan dan kebencian menjadi nilai dominan, pemaksaan
diterima sebagai sesuatu yang wajar serta kekerasan seolah dapat dibenarkan.
Jakarta, 24 Maret 2010
KRONOLOGI KEKERASAN TERHADAP KUASA PEMOHON
1. Pada rehat sidang (Pkl.12.00 – 14.00) Kuasa hokum pemohon makan siang
bersama di Kantin Emka. Pada saat kuasa pemohon SA(Siti Aminah) shalat,
sejumlah laki-laki berpakaian putih-putih menyatakan “Ini kelompok setan yang
memakai jilbab” dan “kelompok setan kok shalat”.
2. NH/Nurkholis hidayat keluar terlebih dahulu dari kantin dan mendengar
kata2 “bau setan” yang dikeluarkan oleh orang2 berpakaian putih dan sengaja
ditujukan kepada kuasa hukum pemohon.
3. nh meminta UPS untuk mengajak para kuasa pemohon untuk segera keluar dan
naik ke lantai dua. Uli Parulian Sihombing (UPS) mengajak untuk segera ke atas,
dan meminta untuk mengingatkan Chairul Anam (CA) untuk hati-hati karena diincar
untuk dipukul;
4. NH dan UPS diluar menunggu anam dan mulai dikerubuti orang2 berpakain
putih sambil mengucapkan kata kata kotor. Orang2 berpakaian putih mulai
mengancam dan menghina dengan kata-kata kotor dan menanyakan agama Uli dan
Posisi LBH Jakarta.
5. Uli dan NH dikerubuti dan kemudian kaki NH ditendang oleh orang2
berpakaian putih. Kejadian tidak berlangsung lama karena kemudian staf MK
mengingatkan orang2 berpakaian putih tersebut. Dalam kesempatan tersebut NH dan
Uli naik ke lantai dua dan berhasil kelaur dari kepungan orang2 berbaju putih.
6. KEmudian, SA menyampaikan kepada Chairul Anam untuk berhati-hati dan
segera naik bersama-sama.Saat itu,Chairul Anam sedang duduk bersama staff dari
MAhkamah Konstitusi.UPS yang berada diluar kantin mendapatkan ancaman dan
dirangkul oleh laki-laki berpakain putih dan di depan pintu kantin dihadang
oleh puluhan laki-laki berpakaian putih-putih dan beridentitaskan LPI, UPS lalu
ditarik SA ke dalam kantin. Staff MK keluar mengiringi UPS,SAT dan CA dan
terjadi dialoq antara staff MK dan lascar tersebut.UPS dan NH (Nurkholis
Hidayat) berhasil naik ke lantai atas, CA yang bermaksud ke atas dihalangi dari
berbagai sudut dan akhirnya keluar dari kerumunan melalui pintu belakang
bersama SA.
7. Terjadi keributan antara petugas keamanan MK dengan lascar (ditanya ke
Sidik lagi, ada anak PGI yang kena pukul juga)
8. Dari belakang terlihat suasana keributan di depan kantin, SA kembali ke
depan kantin dan Sidik (PU LBH Jakarta) dikerubuti karena kedapatan merekam
peristiwa.Kamera milik LBH Jakarta yang dipegang oleh Sidik dirampas, dan Sidik
pun dikerubungi dan disudutkan, bahkan terkena tendangan dan pukulan dari arah
belakang.
9. Sidik sempat masuk kedalam Ruangan dan duduk, namun kembali ke