[zamanku] Hafsah Salim Kasih Komentar Dong....Massa FPI mendatangi Masjid Al Mubarok di kawasan Jagakarsa
Hafsah Salim, kasih komentar dong pemberitaan dibawah ini ?? Rgds, Handy video komentar Massa FPI mendatangi Masjid Al Mubarok di kawasan Jagakarsa. Massa FPI Datangi Masjid Al Mubarok Liputan6.com, Jakarta: Usai berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sebagian massa Front Pembela Islam mendatangi Masjid Al Mubarok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/8) petang. Setelah menemui pengurus masjid dan meminta nama masjid diturunkan, anggota FPI menutup plang nama masjid dengan selebaran Keputusan Presiden tentang pembubaran aliran Ahmadiyah. Aksi turun ke jalan dalam rangka memperingati milad atau ulang tahun ke-10 FPI juga dilakukan ratusan anggotanya di Palembang, Sumatra Selatan. Karena menjelang bulan Ramadan, mereka memberi ultimatum kepada pengelola tempat-tempat maksiat untuk menutup usahanya. Sedangkan di Batang, Jawa Tengah, sekitar 100 anggota FPI justru merusak toko bahan pokok. Toko ini diduga menyuplai minuman keras di sekitar Batang. Polisi yang datang pun tidak bisa melerai perusakan oleh anggota FPI [baca: Ketua Boleh Ditahan, Tapi Laskar Tetap Demonstrasi].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
[zamanku] Kepada Moderator: add anggota di milis
kepada moderator tolong masukkan juga sebagai anggota alamat email ini: saktisih...@yahoo.com biar seru
Re: [zamanku] Re: Poligami
Ada seorang laki-laki memiliki 5 orang istri bernama Maribu, Marika, Marice, Marila, Marina. Kalau si suaminya memanggil ke 5 istrinya dia berteriak MA..RI..BU..KA..CE..LA..NA..SINI SEMUANYA !!! INTINYA POLIGAMI ITU SELALU URASAN SYAHWAT !! --- On Fri, 1/22/10, muskitawati muskitaw...@yahoo.com wrote: From: muskitawati muskitaw...@yahoo.com Subject: [zamanku] Re: Poligami To: zamanku@yahoogroups.com Date: Friday, January 22, 2010, 10:29 AM Tawangalun tawangalun@ ... wrote: Cobalah nanya istri anda opo dia mau kalau dikasih suami 72 nanti kan tertawa terbahak bahak sebab wedok itu memang gak seneng polygami lebih cenderung ke colector berlian. Goblok banget cara berpikirnya, Poligamy itu dilarang bukan karena masalah senang atau tidak senang. Sama halnya, pelacuran tetap dilarang meskipun disenangi pelakunya juga disenangi langganannya. Poligamy dan Pelacuran merupakan pelanggaran HAM yang merendahkan derajat wanita. Jadi percuma untuk terus menerus berdebat kusir untuk mencari pembenarannya karena sampai dunia kiamat sekalipun larangan ini tidak akan berubah atau diubah. Kalo anda sebagai muslim tetap mempertahankan bahwa Poligamy harus dipraktekkan atas dasar ajaran Islam maka sama artinya ajaran Islam adalah ajaran yang melanggar HAM yang pasti akan diboikot dan diembargo oleh seluruh umat manusia disunia ini. Harusnya anda mau mengakui kenyataan bahwa deklarasi hak azasi manusia itu merupakan nilai2 universal yang satu2nya nilai2 moral yang telah diterima seluruh umat manusia diseluruh dunia. Cobalah renungkan, cobalah bandingkan, bagaimana syariah Islam bahkan telah ditentang umatnya sendiri. Syariah Islam ber-beda2 dari satu Islam ke Islam lainnya, jangankan diterima semua Islam bahkan sesama Islam sealirannya sekalipun akan selalu kontroversi dalam menerapkan tafsir2nya. Jadi jelas sekali, Syariah Islam aliran Islam yang manapun juga belum pernah ditanda tangani untuk diterima semua muslimin sebagai nilai2 Islam apalagi untuk bisa diterima sebagai nilai2 universal. Nek lanang orang2 yang berkuasa kebanyakan polygami sebab lanang itu lebih karem,contoh: Sultan Jogja dan Solo karena wong kuasa selirnya sampai 40 ekor,so do Kaisar China bahkan selirnya 100 ekor.Tapi wedok yang punya kuasa kok enggak,si Elizabeth dan Yuliana Ratu itu suaminya gur satu,so do Ratu Kalinga,Benazir Bhuto ,Indira Gandhi dan Megawati cukup suami satu,padahal Bung Karna berapa?Bahkan sipenjunjung HAM pun si Clinton itu nglembur dikantor dg Monica,wah kalau ini worse then Polygami soale main colongan sih.Jadi sudah bener Islam itu yg dikasih hak Polygami sing lanang,disurga yo ngono dikasih bojo 72.Lo opo istrinya gak cemburu? yo enggak surga itu gak mengenal sifat negatip,jadi cemburu,sombong ,sakit hati itu gur didunia ini. Shalom, Tawangalun. - In zama...@yahoogroups .com, mediacare mediacare@ wrote: Diskusi tentang poligami dipindahkan ke milis zamanku. Bung Errol, Apa alasan seseorang monogami? Bisa macam-macam bukan? Begitu juga seseorang poligami, alasannya bisa macam-macam. Kalau alasan orang monogami, misalnya, karena istri yang ada sudah sempurna: cantik, sexy, perawan, dan muda, maka jika orang poligami menikahi istri kedua juga: lebih cantik, lebih sexy, perawan dan lebih muda dari istri pertama, maka anggap saja itu hadiah atas kesediaannya menikahi istri pertama yang tidak lebih cantik, tidak lebih sexy, janda, tidak lebih pintar, dan lebih tua. Kalau dari sudut logika itu, orang yang monogami malah bisa dikatakan egois, karena alih-alih memilih wanita yang jelek, janda, yang cacat, tapi malah milih yang cantik dulu, yang sexy dulu, yang muda dulu, dan yang perawan, biar punya alasan untuk tidak menikahi yang janda tua, yang buta, yang cacat, pendeknya yang penuh kekurangan. Jangan karena ketidakmampuan untuk menikah lagi lalu dijadikan alasan untuk menyerang seorang lelaki yang punya kualitas memadai untuk poligami. Yang monogami belum tentu seorang lelaki yang berkualitas baik dari aspek agama, ekonomi, atau aspek yang lain. Banyak lelaki monogami yang kualitas agamanya pas-pasan. Kalau mau nikmati perempuan lain mendingan jajan karena ingin menghindari tanggungjawab seumur hidup. Cukup bayar sesuai kesepakatan, habis perkara. Kenapa orang yang punya kecenderungan seperti ini tidak menikah lagi saja? Toh agama juga membolehkan kok. Rasulullah Saw menyatakan, Barangsiapa yang hendak menikah demi menghindari diri dari perzinaan, Allah (berjanji) akan mencukupkan rezekinya. Hadits ini berlaku bagi siapa pun lelaki yang beriman yang memutuskan menikah, baik menikah pertama, kedua, ketiga atau keempat. Hukum poligami itu awalnya mubah (boleh), dan bisa menjadi wajib jika tidak menikah lagi akan terjerumus dalam
[zamanku] Nikah Siri? Awas Dipenjara!
muskitawati, ku tunggu komentar-mu Nikah Siri? Awas Dipenjara! Jumat, 12 Februari 2010 | 08:05 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum laki-laki dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak melakukan perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya, pelaku kedua jenis perkawinan itu dapat dipidana penjara. Hal itu terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta. Dalam kaitan mencari masukan materi RUU itu, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) akan menggelar seminar nasional, pekan depan. Ketua panitia seminar, Abdul Gani Abdullah, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Kamis (11/2/2010) di Jakarta, menjelaskan, RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menjadi UU terpisah untuk memenuhi pengaturan lebih lanjut mengenai perkawinan dalam hukum Islam. Pasal krusial Abdul Gani mengakui, terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa menikah adalah ibadah. ”Ibadah kok dihukum,” ujarnya. Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan. ”Apakah nikah siri itu zinah? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi hukum,” ujar Abdul Gani. Ia menjelaskan, RUU tersebut perlu mengatur tentang kawin kontrak mengingat sebenarnya perkawinan semacam itu memang tak dikenal dalam hukum Islam. UU Nomor 1 Tahun 1974, ujarnya, tak mengatur secara jelas hal-hal itu. UU Perkawinan malah tidak mengenal aturan pidana. Saat itu ada gagasan untuk memuat ketentuan pidana perkawinan dalam peraturan pelaksanaannya. ”Sebelum peraturan itu ditandatangani, Presiden minta masukan dari ulama. Saat itu ulama mengatakan, nikah adalah ibadah, tetapi mengapa dihukum,” ujarnya lagi. Hukuman pidana pun akhirnya diganti dengan denda sebesar Rp 7.500. Hasbi Hasan, seorang hakim agama yang ditugaskan di Mahkamah Agung, menjelaskan, ketentuan UU Perkawinan mengenai denda itu sudah tidak relevan lagi. (ANA)