[zamanku] Hafsah Salim Kasih Komentar Dong....Massa FPI mendatangi Masjid Al Mubarok di kawasan Jagakarsa

2008-08-28 Terurut Topik Handy
Hafsah Salim, kasih komentar dong pemberitaan dibawah ini ??
 
 
Rgds, Handy
 
video
  
komentar
Massa FPI mendatangi Masjid Al Mubarok di kawasan Jagakarsa.
 
 
Massa FPI Datangi Masjid Al Mubarok 

Liputan6.com, Jakarta: Usai berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta 
Pusat, sebagian massa Front Pembela Islam mendatangi Masjid Al Mubarok di 
kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (27/8) petang. Setelah menemui 
pengurus masjid dan meminta nama masjid diturunkan, anggota FPI menutup plang 
nama masjid dengan selebaran Keputusan Presiden tentang pembubaran aliran 
Ahmadiyah.

Aksi turun ke jalan dalam rangka memperingati milad atau ulang tahun ke-10 FPI 
juga dilakukan ratusan anggotanya di Palembang, Sumatra Selatan. Karena 
menjelang bulan Ramadan, mereka memberi ultimatum kepada pengelola 
tempat-tempat maksiat untuk menutup usahanya.

Sedangkan di Batang, Jawa Tengah, sekitar 100 anggota FPI justru merusak toko 
bahan pokok. Toko ini diduga menyuplai minuman keras di sekitar Batang. Polisi 
yang datang pun tidak bisa melerai perusakan oleh anggota FPI [baca: Ketua 
Boleh Ditahan, Tapi Laskar Tetap Demonstrasi].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV) 


  

[zamanku] Kepada Moderator: add anggota di milis

2009-11-18 Terurut Topik Saragi, Handy Torang Rumahorbo


kepada moderator tolong masukkan juga sebagai anggota alamat email ini: 
saktisih...@yahoo.com biar seru



  

Re: [zamanku] Re: Poligami

2010-02-02 Terurut Topik Saragi, Handy Torang Rumahorbo


Ada seorang laki-laki memiliki 5 orang istri bernama Maribu, Marika, Marice, 
Marila, Marina. 

Kalau si suaminya memanggil ke 5 istrinya dia berteriak  
MA..RI..BU..KA..CE..LA..NA..SINI SEMUANYA !!!

INTINYA POLIGAMI ITU SELALU URASAN SYAHWAT !!



--- On Fri, 1/22/10, muskitawati muskitaw...@yahoo.com wrote:

From: muskitawati muskitaw...@yahoo.com
Subject: [zamanku] Re: Poligami
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Friday, January 22, 2010, 10:29 AM







 



  



  
  
  

 Tawangalun tawangalun@ ... wrote:

 Cobalah nanya istri anda opo dia mau

 kalau dikasih suami 72 nanti kan

 tertawa terbahak bahak sebab wedok

 itu memang gak seneng polygami lebih

 cenderung ke colector berlian.



Goblok banget cara berpikirnya, Poligamy itu dilarang bukan karena masalah 
senang atau tidak senang.



Sama halnya, pelacuran tetap dilarang meskipun disenangi pelakunya juga 
disenangi langganannya.



Poligamy dan Pelacuran merupakan pelanggaran HAM yang merendahkan derajat 
wanita.



Jadi percuma untuk terus menerus berdebat kusir untuk mencari pembenarannya 
karena sampai dunia kiamat sekalipun larangan ini tidak akan berubah atau 
diubah.



Kalo anda sebagai muslim tetap mempertahankan bahwa Poligamy harus dipraktekkan 
atas dasar ajaran Islam  maka sama artinya ajaran Islam adalah ajaran yang 
melanggar HAM yang pasti akan diboikot dan diembargo oleh seluruh umat manusia 
disunia ini.



Harusnya anda mau mengakui kenyataan bahwa deklarasi hak azasi manusia itu 
merupakan nilai2 universal yang satu2nya nilai2 moral yang telah diterima 
seluruh umat manusia diseluruh dunia.



Cobalah renungkan, cobalah bandingkan, bagaimana syariah Islam bahkan telah 
ditentang umatnya sendiri.  Syariah Islam ber-beda2 dari satu Islam ke Islam 
lainnya, jangankan diterima semua Islam bahkan sesama Islam sealirannya 
sekalipun akan selalu kontroversi dalam menerapkan tafsir2nya.



Jadi jelas sekali, Syariah Islam aliran Islam yang manapun juga belum pernah 
ditanda tangani untuk diterima semua muslimin sebagai nilai2 Islam apalagi 
untuk bisa diterima sebagai nilai2 universal.



Nek lanang orang2 yang berkuasa kebanyakan polygami sebab lanang itu lebih 
karem,contoh: Sultan Jogja dan Solo karena wong kuasa selirnya sampai 40 
ekor,so do Kaisar China bahkan selirnya 100 ekor.Tapi wedok yang punya kuasa 
kok enggak,si Elizabeth dan Yuliana Ratu itu suaminya gur satu,so do Ratu 
Kalinga,Benazir Bhuto ,Indira Gandhi dan Megawati cukup suami satu,padahal Bung 
Karna berapa?Bahkan sipenjunjung HAM pun si Clinton itu nglembur dikantor dg 
Monica,wah kalau ini worse then Polygami soale main colongan sih.Jadi sudah 
bener Islam itu yg dikasih hak Polygami sing lanang,disurga yo ngono dikasih 
bojo 72.Lo opo istrinya gak cemburu? yo enggak surga itu gak mengenal sifat 
negatip,jadi cemburu,sombong ,sakit hati itu gur didunia ini.

 

 Shalom,

 Tawangalun.

 

 - In zama...@yahoogroups .com, mediacare mediacare@ wrote:

 

Diskusi tentang poligami dipindahkan ke milis zamanku.

  

  

  

Bung Errol,

  

Apa alasan seseorang monogami? Bisa macam-macam bukan? 

Begitu juga seseorang poligami, alasannya bisa macam-macam.

  

Kalau alasan orang monogami, misalnya, karena istri yang ada sudah 
  sempurna: cantik, sexy, perawan, dan muda, maka jika orang poligami 
  menikahi istri kedua juga: lebih cantik, lebih sexy, perawan dan lebih muda 
  dari istri pertama, maka anggap saja itu hadiah atas kesediaannya menikahi 
  istri pertama yang tidak lebih cantik, tidak lebih sexy, janda, tidak lebih 
  pintar, dan lebih tua. 

  

Kalau dari sudut logika itu, orang yang monogami malah bisa dikatakan 
  egois, karena alih-alih memilih wanita yang jelek, janda, yang cacat, tapi 
  malah milih yang cantik dulu, yang sexy dulu, yang muda dulu, dan yang 
  perawan, biar punya alasan untuk tidak menikahi yang janda tua, yang buta, 
  yang cacat, pendeknya yang penuh kekurangan. 

  

Jangan karena ketidakmampuan untuk menikah lagi lalu dijadikan alasan 
  untuk menyerang seorang lelaki yang punya kualitas memadai untuk poligami. 

  

Yang monogami belum tentu seorang lelaki yang berkualitas baik dari 
  aspek agama, ekonomi, atau aspek yang lain. Banyak lelaki monogami yang 
  kualitas agamanya pas-pasan. Kalau mau nikmati perempuan lain mendingan 
  jajan karena ingin menghindari tanggungjawab seumur hidup. Cukup bayar 
  sesuai kesepakatan, habis perkara. Kenapa orang yang punya kecenderungan 
  seperti ini tidak menikah lagi saja? Toh agama juga membolehkan kok. 
  Rasulullah Saw menyatakan, Barangsiapa yang hendak menikah demi 
  menghindari diri dari perzinaan, Allah (berjanji) akan mencukupkan 
  rezekinya. Hadits ini berlaku bagi siapa pun lelaki yang beriman yang 
  memutuskan menikah, baik menikah pertama, kedua, ketiga atau keempat. Hukum 
  poligami itu awalnya mubah (boleh), dan bisa menjadi wajib jika tidak 
  menikah lagi akan terjerumus dalam 

[zamanku] Nikah Siri? Awas Dipenjara!

2010-02-14 Terurut Topik Saragi, Handy Torang Rumahorbo
muskitawati, ku tunggu komentar-mu







Nikah Siri? Awas Dipenjara!

Jumat, 12 Februari 2010 | 08:05 WIB




 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum laki-laki
dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak melakukan perkawinan
yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan
perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya, pelaku kedua jenis perkawinan itu
dapat dipidana penjara.



Hal itu terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil
Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) tahun 2010.



RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan
siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian
yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak
bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya
tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6
bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.



RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda
kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang
berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui
bank syariah sebesar Rp 500 juta.



Dalam kaitan mencari masukan materi RUU itu, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan
Masyarakat Madani (PPHI2M) akan menggelar seminar nasional, pekan depan. Ketua
panitia seminar, Abdul Gani Abdullah, guru besar Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah, Kamis (11/2/2010) di Jakarta, menjelaskan, RUU itu akan
menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menjadi
UU terpisah untuk memenuhi pengaturan lebih lanjut mengenai perkawinan dalam
hukum Islam.



Pasal krusial



Abdul Gani mengakui, terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama
terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa
menikah adalah ibadah. ”Ibadah kok dihukum,” ujarnya.



Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan
pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan 
di KUHP
yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar
perkawinan sah adalah perzinahan.



”Apakah nikah siri itu zinah? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama.
Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat
nikah. Itu salah siapa? Ada
pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat
pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi
hukum,” ujar Abdul Gani.



Ia menjelaskan, RUU tersebut perlu mengatur tentang kawin kontrak mengingat
sebenarnya perkawinan semacam itu memang tak dikenal dalam hukum Islam. UU
Nomor 1 Tahun 1974, ujarnya, tak mengatur secara jelas hal-hal itu. UU
Perkawinan malah tidak mengenal aturan pidana. Saat itu ada gagasan untuk
memuat ketentuan pidana perkawinan dalam peraturan pelaksanaannya.



”Sebelum peraturan itu ditandatangani, Presiden minta masukan dari ulama. Saat
itu ulama mengatakan, nikah adalah ibadah, tetapi mengapa dihukum,” ujarnya
lagi. Hukuman pidana pun akhirnya diganti dengan denda sebesar Rp 7.500.



Hasbi Hasan, seorang hakim agama yang ditugaskan di Mahkamah Agung,
menjelaskan, ketentuan UU Perkawinan mengenai denda itu sudah tidak relevan
lagi. (ANA)