[zamanku] RUU Porno menurut saya...

2008-10-23 Terurut Topik ttbnice
Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita.
Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun
pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan.

KUHP:
pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan,
mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar
kesusilaan/kesopanan. pasal 283 yang melarang orang untuk menawarkan,
mempertunjukan gambar atau barang yang melanggar kesopanan kepada
anak-anak yang belum berusia 17 tahun.

Penjualan dvd porno di glodok atau majalah2 bergambar porno di lampu
merah merupakan bentuk pelanggaran pasal 282 dan 283 KUHP, secara
literal. Lalu apakah pelanggaran ini tertibkan atau tidak? Tidak ! 

Lalu apa gunanya bikin UU baru jika yg lama saja tidak bisa
dijalankan? Ini seharusnya yg perlu dibenahi pertama kali, yaitu
penegakan hukum.

==

RUU Porno.

PAsal 1.
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat
seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu apakah jika saya baca AQ atau alkitab lalu konak, apakah bisa
dikategorikan bentuk pornografi? 
Bentuk generalisasi definisi porno seperti ini sangat tidak sesuai
dengan budaya bangsa RI yg sangat majemuk. Kalo orang Papua bilang
tarian Seudati aceh mampu membangkitkan hasrat, apakah tarian itu
boleh dilarang?

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya.

Kata2 pertunjukan di muka umum di pasal 1 sering dijadikan alasan 
seolah2 RUU ini hanya berlaku dalam bentuk pertunjukan padahal di
pasal 10 dan 37 jelas dikatakan di muka umum yg artinya berlaku juga
di mall, sekolah, dll.  

===

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai
objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, atau Pasal 10.

Ini pasal ngaco. Lha, apa kalo tidak melibatkan anak diperbolehkan?
Jika ini berlaku untuk semua umur kenapa harus ada batasan umur? 



Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.


Ini pasal yg paling berbahaya. Apa batasan seni dan budaya? Secara
universal seni dan budaya itu tidak mengikat pada satu time frame.
Seni dan budaya itu bersifat dinamis. Siapa yg berhak memutuskan ini
seni itu bukan? Dewan Syuro?


=

Terakhir soal berbau Syariah. Banyak pendukung RUU yg blegug2 itu pada
bingung kok RUU ini dituduh berbau syariah?

Gini, Syariah itu menerapkan hukum Awloh di dunia. Artinya berbuat
dosa merupakan pelanggaran hukum negara. Sementara Non muslim
memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk memilih mengikuti
setan atau Tuhan. Penghukuman atas dosa hanya ada pada Tuhan semata,
bukan negara. 

Jadi seseorang yg mengkoleksi film porno, semi porno, alat porno,
hubungan sex bebas, dan dosa2 lainnya adalah sepenuhnya tanggung jawab
yg bersangkutan terhadap Awloh. Karena itu semua bersifat sangat
pribadi. Ga ada urusannya sama orang lain. Hanya saja sebagai makhluk
dunia yg beradab, saya yakin non muslim mendukung adanya pembatasan yg
disesuaikan dengan ilmu pengetahuan.

Sebagai bangsa majemuk dan berpikir plural, jelas pilihan syariah is
out of the question.

=

RUU Porno yg ideal menurut saya sebagai perbaikan dalam RUU Porno.
Saya yakin kita semua yg menolak dan mendukung pasti menginginkan yg
terbaik. Hanya orang berpikiran kotor, jika menuduh satu pihak berniat
bebas berporno ria.  

1. Adanya pembatasan umur dalam hal akses kepada pornografi. Yaitu
orang2 yang dianggap dewasa. Karena orang dewasa dianggap lebih mampu
membuat keputusan, dan bertanggung jawab. Penentuan usia 18 sebagai
dewasa memang pilihan yg terbaik. Jadi akses bukan sama sekali
dilarang, tapi ada pembatasan. Dan pasal2 soal distribusi, hukuman dan
lainnya saya sangat setuju yg berlaku sesuai dengan pembatasan umur.


2. Adanya hukum pendamping yang dikeluarkan pemerintah daerah dan
bersifat lokal yang kedudukannya sejajar. JAdi setiap daerah berhak
membuat peraturan tambahan yang sifatnya melindungi budaya lokal yg
caranya bisa diatur kemudian.













[Quote]
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat
kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;

c.memberikan kepastian 

Re: [zamanku] RUU Porno menurut saya...

2008-10-23 Terurut Topik Agung Setiawan
opini saya utk pasal 14 :
  pengecualian itu kayaknya terpaksa dibuat karena akhirnya nyadar kalau draft 
yang dibuat berpotensi menimbulkan kerancuan mencolok,diantaranya terhadap 
produk seni, seperti tarian jawa contohnya,yg banyak menggunakan kemben,atau 
tarian2 modern tertentu. jadi serba salah bagi si pembuat soalnya gengsi, kalau 
pukul rata, jadi apapun yang dianggap seksi akan dibantai termasuk tarian 
biasa, tapi kalau dikasi perkecualian, kesannya jadi nanggung.

yg pasti RUU ini berhasil mengalihkan perhatian sebagian besar masyarakat dari 
masalah ekonomi yang lebih penting

ttbnice [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita.
Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun
pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan.

KUHP:
pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan,
mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar
kesusilaan/kesopanan. pasal 283 yang melarang orang untuk menawarkan,
mempertunjukan gambar atau barang yang melanggar kesopanan kepada
anak-anak yang belum berusia 17 tahun.

Penjualan dvd porno di glodok atau majalah2 bergambar porno di lampu
merah merupakan bentuk pelanggaran pasal 282 dan 283 KUHP, secara
literal. Lalu apakah pelanggaran ini tertibkan atau tidak? Tidak ! 

Lalu apa gunanya bikin UU baru jika yg lama saja tidak bisa
dijalankan? Ini seharusnya yg perlu dibenahi pertama kali, yaitu
penegakan hukum.

==

RUU Porno.

PAsal 1.
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat
seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu apakah jika saya baca AQ atau alkitab lalu konak, apakah bisa
dikategorikan bentuk pornografi? 
Bentuk generalisasi definisi porno seperti ini sangat tidak sesuai
dengan budaya bangsa RI yg sangat majemuk. Kalo orang Papua bilang
tarian Seudati aceh mampu membangkitkan hasrat, apakah tarian itu
boleh dilarang?

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi
lainnya.

Kata2 pertunjukan di muka umum di pasal 1 sering dijadikan alasan 
seolah2 RUU ini hanya berlaku dalam bentuk pertunjukan padahal di
pasal 10 dan 37 jelas dikatakan di muka umum yg artinya berlaku juga
di mall, sekolah, dll. 

===

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai
objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8,
Pasal 9, atau Pasal 10.

Ini pasal ngaco. Lha, apa kalo tidak melibatkan anak diperbolehkan?
Jika ini berlaku untuk semua umur kenapa harus ada batasan umur? 



Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Ini pasal yg paling berbahaya. Apa batasan seni dan budaya? Secara
universal seni dan budaya itu tidak mengikat pada satu time frame.
Seni dan budaya itu bersifat dinamis. Siapa yg berhak memutuskan ini
seni itu bukan? Dewan Syuro?

=

Terakhir soal berbau Syariah. Banyak pendukung RUU yg blegug2 itu pada
bingung kok RUU ini dituduh berbau syariah?

Gini, Syariah itu menerapkan hukum Awloh di dunia. Artinya berbuat
dosa merupakan pelanggaran hukum negara. Sementara Non muslim
memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk memilih mengikuti
setan atau Tuhan. Penghukuman atas dosa hanya ada pada Tuhan semata,
bukan negara. 

Jadi seseorang yg mengkoleksi film porno, semi porno, alat porno,
hubungan sex bebas, dan dosa2 lainnya adalah sepenuhnya tanggung jawab
yg bersangkutan terhadap Awloh. Karena itu semua bersifat sangat
pribadi. Ga ada urusannya sama orang lain. Hanya saja sebagai makhluk
dunia yg beradab, saya yakin non muslim mendukung adanya pembatasan yg
disesuaikan dengan ilmu pengetahuan.

Sebagai bangsa majemuk dan berpikir plural, jelas pilihan syariah is
out of the question.

=

RUU Porno yg ideal menurut saya sebagai perbaikan dalam RUU Porno.
Saya yakin kita semua yg menolak dan mendukung pasti menginginkan yg
terbaik. Hanya orang berpikiran kotor, jika menuduh satu pihak berniat
bebas berporno ria. 

1. Adanya pembatasan umur dalam hal akses kepada pornografi. Yaitu
orang2 yang dianggap dewasa. Karena orang dewasa dianggap lebih mampu
membuat keputusan, dan bertanggung jawab. Penentuan usia 18 sebagai
dewasa memang pilihan yg terbaik. Jadi akses bukan sama sekali
dilarang, tapi ada pembatasan. Dan pasal2 soal distribusi, hukuman dan
lainnya saya sangat setuju yg