[zamanku] RUU Porno menurut saya...
Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita. Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan. KUHP: pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar kesusilaan/kesopanan. pasal 283 yang melarang orang untuk menawarkan, mempertunjukan gambar atau barang yang melanggar kesopanan kepada anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Penjualan dvd porno di glodok atau majalah2 bergambar porno di lampu merah merupakan bentuk pelanggaran pasal 282 dan 283 KUHP, secara literal. Lalu apakah pelanggaran ini tertibkan atau tidak? Tidak ! Lalu apa gunanya bikin UU baru jika yg lama saja tidak bisa dijalankan? Ini seharusnya yg perlu dibenahi pertama kali, yaitu penegakan hukum. == RUU Porno. PAsal 1. 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Lalu apakah jika saya baca AQ atau alkitab lalu konak, apakah bisa dikategorikan bentuk pornografi? Bentuk generalisasi definisi porno seperti ini sangat tidak sesuai dengan budaya bangsa RI yg sangat majemuk. Kalo orang Papua bilang tarian Seudati aceh mampu membangkitkan hasrat, apakah tarian itu boleh dilarang? Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Kata2 pertunjukan di muka umum di pasal 1 sering dijadikan alasan seolah2 RUU ini hanya berlaku dalam bentuk pertunjukan padahal di pasal 10 dan 37 jelas dikatakan di muka umum yg artinya berlaku juga di mall, sekolah, dll. === Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. Ini pasal ngaco. Lha, apa kalo tidak melibatkan anak diperbolehkan? Jika ini berlaku untuk semua umur kenapa harus ada batasan umur? Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional. Ini pasal yg paling berbahaya. Apa batasan seni dan budaya? Secara universal seni dan budaya itu tidak mengikat pada satu time frame. Seni dan budaya itu bersifat dinamis. Siapa yg berhak memutuskan ini seni itu bukan? Dewan Syuro? = Terakhir soal berbau Syariah. Banyak pendukung RUU yg blegug2 itu pada bingung kok RUU ini dituduh berbau syariah? Gini, Syariah itu menerapkan hukum Awloh di dunia. Artinya berbuat dosa merupakan pelanggaran hukum negara. Sementara Non muslim memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk memilih mengikuti setan atau Tuhan. Penghukuman atas dosa hanya ada pada Tuhan semata, bukan negara. Jadi seseorang yg mengkoleksi film porno, semi porno, alat porno, hubungan sex bebas, dan dosa2 lainnya adalah sepenuhnya tanggung jawab yg bersangkutan terhadap Awloh. Karena itu semua bersifat sangat pribadi. Ga ada urusannya sama orang lain. Hanya saja sebagai makhluk dunia yg beradab, saya yakin non muslim mendukung adanya pembatasan yg disesuaikan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai bangsa majemuk dan berpikir plural, jelas pilihan syariah is out of the question. = RUU Porno yg ideal menurut saya sebagai perbaikan dalam RUU Porno. Saya yakin kita semua yg menolak dan mendukung pasti menginginkan yg terbaik. Hanya orang berpikiran kotor, jika menuduh satu pihak berniat bebas berporno ria. 1. Adanya pembatasan umur dalam hal akses kepada pornografi. Yaitu orang2 yang dianggap dewasa. Karena orang dewasa dianggap lebih mampu membuat keputusan, dan bertanggung jawab. Penentuan usia 18 sebagai dewasa memang pilihan yg terbaik. Jadi akses bukan sama sekali dilarang, tapi ada pembatasan. Dan pasal2 soal distribusi, hukuman dan lainnya saya sangat setuju yg berlaku sesuai dengan pembatasan umur. 2. Adanya hukum pendamping yang dikeluarkan pemerintah daerah dan bersifat lokal yang kedudukannya sejajar. JAdi setiap daerah berhak membuat peraturan tambahan yang sifatnya melindungi budaya lokal yg caranya bisa diatur kemudian. [Quote] Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; c.memberikan kepastian
Re: [zamanku] RUU Porno menurut saya...
opini saya utk pasal 14 : pengecualian itu kayaknya terpaksa dibuat karena akhirnya nyadar kalau draft yang dibuat berpotensi menimbulkan kerancuan mencolok,diantaranya terhadap produk seni, seperti tarian jawa contohnya,yg banyak menggunakan kemben,atau tarian2 modern tertentu. jadi serba salah bagi si pembuat soalnya gengsi, kalau pukul rata, jadi apapun yang dianggap seksi akan dibantai termasuk tarian biasa, tapi kalau dikasi perkecualian, kesannya jadi nanggung. yg pasti RUU ini berhasil mengalihkan perhatian sebagian besar masyarakat dari masalah ekonomi yang lebih penting ttbnice [EMAIL PROTECTED] wrote: Sebelum sok sibuk soal RUU porno, kita lihat realitas bangsa kita. Banyak sudah UU yang diterbitkan baik level pemerintah daerah maupun pusat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban umum tapi tidak dijalankan. KUHP: pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar kesusilaan/kesopanan. pasal 283 yang melarang orang untuk menawarkan, mempertunjukan gambar atau barang yang melanggar kesopanan kepada anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Penjualan dvd porno di glodok atau majalah2 bergambar porno di lampu merah merupakan bentuk pelanggaran pasal 282 dan 283 KUHP, secara literal. Lalu apakah pelanggaran ini tertibkan atau tidak? Tidak ! Lalu apa gunanya bikin UU baru jika yg lama saja tidak bisa dijalankan? Ini seharusnya yg perlu dibenahi pertama kali, yaitu penegakan hukum. == RUU Porno. PAsal 1. 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Lalu apakah jika saya baca AQ atau alkitab lalu konak, apakah bisa dikategorikan bentuk pornografi? Bentuk generalisasi definisi porno seperti ini sangat tidak sesuai dengan budaya bangsa RI yg sangat majemuk. Kalo orang Papua bilang tarian Seudati aceh mampu membangkitkan hasrat, apakah tarian itu boleh dilarang? Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Kata2 pertunjukan di muka umum di pasal 1 sering dijadikan alasan seolah2 RUU ini hanya berlaku dalam bentuk pertunjukan padahal di pasal 10 dan 37 jelas dikatakan di muka umum yg artinya berlaku juga di mall, sekolah, dll. === Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. Ini pasal ngaco. Lha, apa kalo tidak melibatkan anak diperbolehkan? Jika ini berlaku untuk semua umur kenapa harus ada batasan umur? Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional. Ini pasal yg paling berbahaya. Apa batasan seni dan budaya? Secara universal seni dan budaya itu tidak mengikat pada satu time frame. Seni dan budaya itu bersifat dinamis. Siapa yg berhak memutuskan ini seni itu bukan? Dewan Syuro? = Terakhir soal berbau Syariah. Banyak pendukung RUU yg blegug2 itu pada bingung kok RUU ini dituduh berbau syariah? Gini, Syariah itu menerapkan hukum Awloh di dunia. Artinya berbuat dosa merupakan pelanggaran hukum negara. Sementara Non muslim memberikan kebebasan penuh kepada setiap orang untuk memilih mengikuti setan atau Tuhan. Penghukuman atas dosa hanya ada pada Tuhan semata, bukan negara. Jadi seseorang yg mengkoleksi film porno, semi porno, alat porno, hubungan sex bebas, dan dosa2 lainnya adalah sepenuhnya tanggung jawab yg bersangkutan terhadap Awloh. Karena itu semua bersifat sangat pribadi. Ga ada urusannya sama orang lain. Hanya saja sebagai makhluk dunia yg beradab, saya yakin non muslim mendukung adanya pembatasan yg disesuaikan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai bangsa majemuk dan berpikir plural, jelas pilihan syariah is out of the question. = RUU Porno yg ideal menurut saya sebagai perbaikan dalam RUU Porno. Saya yakin kita semua yg menolak dan mendukung pasti menginginkan yg terbaik. Hanya orang berpikiran kotor, jika menuduh satu pihak berniat bebas berporno ria. 1. Adanya pembatasan umur dalam hal akses kepada pornografi. Yaitu orang2 yang dianggap dewasa. Karena orang dewasa dianggap lebih mampu membuat keputusan, dan bertanggung jawab. Penentuan usia 18 sebagai dewasa memang pilihan yg terbaik. Jadi akses bukan sama sekali dilarang, tapi ada pembatasan. Dan pasal2 soal distribusi, hukuman dan lainnya saya sangat setuju yg