Refleksi: Mungkin mati ditembak ini yang diinginkan oleh Amrozi cs, karena ada 
yang bilang bahwa kalau mereka ditembak mati berarti mereka mati syahid dan 
bagi yang mati syahid dihadiahkan 72 bidadari.  Wah hebat juga bisa punya 
banyak pacar bidadari, siang-malam bisa  enak-enakan, selalu ada yang bersedia 
untuk dimadukan. Tetapi, apakah betul perbuatan kejahatan dihadiahkan 72 
bidadari?.

Harian Komentar
26 Juli 2008 

      Amrozi Cs Didor di Nusakambangan  
     


Rencana eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Ba-li II, yaitu Amrozi, 
Mukhlas, dan Imam Samudra (Amrozi cs), semakin mendekati ke-pastian. Surat 
penolakan upa-ya Peninjauan Kembali (PK) oleh Amrozi dkk telah disam-paikan 
kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini tinggal menunggu kepastian waktu. 


Di sisi lain, polri sudah me-nyiapkan eksekutor untuk melaksanakan eksekusi 
ter-hadap "Trio Teroris" itu di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Kalau 
disuruh ma-lam ini, kita siap. Besok pagi pun, kita siap. Intinya, kita su-dah 
menyiapkan orang-orang yang ditunjuk untuk itu," kata Kepala Divisi Hubungan 
Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira yang dilansir 
sinarha-rapan.co.id, Jumat (25/07). Abubakar membenarkan infor-masi tentang 
surat penolakan PK yang telah berada di tangan ke-jagung. Namun hingga kini, 
ke-jagung belum berkoordinasi dengan Mabes Polri soal kepastian waktu dan 
tempat eksekusi. "Sa-ya memang dengar informasi itu, tapi faktanya belum ada 
koor-dinasi dari mereka (kejaksaan). Mereka itu kan eksekutornya, kita cuma 
pelaksana," katanya.


Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, juga 
membenarkan bahwa surat penolakan PK oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 
sudah berada di tangannya. Surat itu diantarkan langsung oleh Aspidum Kejari 
Denpasar pada Kamis (24/07) lalu. Menurut Ritonga, bersamaan dengan surat itu 
juga telah ditentukan tempat eksekusi, yakni di Nusakambangan, tetapi ia enggan 
menyebutkan kapan waktunya. "Tempatnya di Nusa-kambangan. Tapi kalau kamu tanya 
waktunya, itu tidak akan saya sebutkan," lanjutnya. 


Pasalnya, tambah Ritonga, surat penolakan PK tersebut belum prosedural. Surat 
yang disampaikan Aspidum Kejari Denpasar itu seharusnya ter-lebih dahulu 
disampaikan ke-pada terpidana, dan kemudian baru diserahkan ke kejagung. 
Sehingga pihaknya akan mengembalikan surat itu untuk disampaikan terlebih 
dahulu kepada para terpidana, lalu eksekusi dapat dilaksanakan. "Kalau mereka 
(Amrozi dkk) bilang belum tahu soal itu, nanti kan jadi masalah lagi," katanya.


Dari Cilacap dilaporkan, Am-rozi dkk hanya diperbolehkan keluar sel saat 
mengikuti shalat Jumat. Mereka keluar dari sel di blok maximum security dengan 
pengawalan ketat para petugas LP Batu Nusakambangan. Se-telah itu, mereka masuk 
ke sel dengan pengawasan khusus. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah 
Departemen Hukum dan HAM Jateng Bam-bang Winahyo mengatakan, meski menjelang 
eksekusi, keti-ganya masih tetap boleh menalankan shalat Jumat di Kompleks LP 
Batu bagian dalam.  "Mereka keluar hanya pada saat itu saja. Tetapi 
pengawa-lannya sangat ketat, apalagi saat sekarang menjelang eksekusi setelah 
PK-nya ditolak oleh MA," katanya. Bambang mengatakan, sekarang di Kompleks LP 
Batu pengamanan memang lebih ketat, apalagi saat ini ada sekitar 10 personel 
Brimob yang berjaga di sekitar LP Batu untuk mem-bantu pengamanan yang 
dila-kukan oleh sekitar 80 petugas LP Batu.(shc/

Kirim email ke