FYI
---

Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB
Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews

Semarang - KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa 
dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan 
dispensasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, 
Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah 
persidangan ketiga kalinya.

Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus 
perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal.

"Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita 
belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di 
kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008).

Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September 
lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis 
perkembangannya.

"Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja 
nanti," urainya.

Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan 
Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat 
menyalahi UU Perkawinan.

Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh 
Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah 
Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon.

(try/djo)

 ---------------
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu 
dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.



      

Kirim email ke