FYI --- Selasa, 28/10/2008 16:16 WIB Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Ditolak KUA, Keluarga Ulfa Ajukan Dispensasi Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Semarang - KUA Kecamatan Jambu menolak menikahkan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa dengan alasan Ulfa masih di bawah umur. Ayah Ulfa, Suroso, mengajukan dispensasi. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Tahrir mengatakan, menurut rencana, Rabu (29/10/2008) besok, persidangan akan kembali digelar. Itu adalah persidangan ketiga kalinya. Belum diketahui, kapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PA, Rokhana, memutus perkara tersebut. Sebab, lama tidaknya putusan, tergantung banyak hal. "Menurut peraturan, dispensasi memang diizinkan. Tapi untuk kasus ini, kita belum tahu apakah permohonan pemohon dikabulkan," katanya ketika ditemui di kantornya, Jl Raya Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (28/10/2008). Tahrir menyebutkan, permohonan dispensasi oleh Suroso diajukan 17 September lalu. Karena tidak ikut menangani perkaranya, Tahrir mengaku tidak tahu persis perkembangannya. "Keputusannya bisa ditolak, dikabulkan, atau tidak diterima. Kita lihat saja nanti," urainya. Jika permohonan Suroso ditolak atau tidak diterima, maka pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji dipastikan gagal. Kalau dipaksakan, maka pihak yang terlibat menyalahi UU Perkawinan. Berdasar keterangan yang dihimpun detikcom, belum sekalipun Ulfa maupun Syekh Puji datang dalam persidangan dispensasi tersebut. Yang pasti hadir adalah Suroso, karena terkait statusnya sebagai pemohon. (try/djo) --------------- Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo Allah yang disembah orang Islam tipikal dan yang digambarkan oleh al-Mushaf itu dungu, buas, kejam, keji, ganas, zalim lagi biadab hanyalah Allah fiktif.