Human Right Article Melarang Semua Praktek Poligamy !!!
                                             
http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf/(Symbol)/CCPR.CO.70.GAB.En?Opendocument

9. The Committee notes that there are customs and traditions in the State 
party, having a bearing on, among other things, equality between men and women, 
that may hamper the full implementation of some provisions of the Covenant. In 
particular, the Committee deplores the fact that polygamy is still practised in 
Gabon and refers to its general comment No. 28, which states that polygamy is 
incompatible with equality of treatment with regard to the right to marry. 
"Polygamy violates the dignity of women. It is an inadmissible discrimination 
against women" (CCPR/C/21/Rev.1/Add.10, para. 24). The Committee also observes 
that a number of legislative provisions in Gabon are not compatible with the 
Covenant, including article 252 of the Civil Code requiring a woman to be 
obedient to her husband. Lastly, the Committee notes that, in the event of her 
husband's death, a woman inherits only the usufruct of a quarter of the 
property left by her husband, and only after her children.

Dari pernyataan diatas tentu para pembaca dengan sejelasnya memahami bahwa 
Poligamy betul2 merupakan pelanggaran berat terhadap HAM.  Apakah kita perlu 
merusak tatanan kehidupan kita yang selama ini sudah kekurangan ????  Sanksi 
embargo ekonomi mengancam nasib bangsa hanya karena membela segelintir laki2 
yang tak bermalu untuk melakukan Poligamy ?

Pemerintah RI harus tegas, kalo memang Poligamy itu diizinkan oleh UU negara, 
maka pemerintah harus mengeluarkan peraturan tunjangan bagi isteri kesatu, 
isteri kedua, ketiga, keempat dst.

Tidak bisa pemerintah bersikap mengizinkan Poligamy tetapi menolak 
tunjangannya.  Aturan sudah tegas bahwa semua pekerja tetap harus mendapatkan 
tunjangan isteri dan anak, namun tidak ditetapkan bahwa isteri itu harus satu.  
Jadi kalo memang Poligamy resmi disyahkan sebagai UU, maka isteri kedua juga 
adalah isteri yang harusnya mendapatkan tunjangan yang sama yang tidak bisa 
di-beda2kan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke