Monthly Report On Religious Issues
Hantu Penodaan Agama


Dalam Monthly Report edisi XIII ini, ada dua kasus penodaan agama, yaitu
kasus Ishak Suhendra di Tasikmalaya dan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta.
Ishak dituduh melakukan penodaan agama karena buku setebal 29 halaman yang
ditulisnya berjudul Agama dalam Realitas dianggap menyimpang dari ajaran
Islam. Kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Ishak diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan Dedi Mulyadi dituduh menistakan agama karena ucapannya dalam
pengajian Bale Paseban di pendopo Kabupaten (7/8/08) lalu. Di depan jamaah
pengajian yang juga dihadiri KH. Masdar Farid Mas'udi, Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PB NU) Bupati Dedi Mulyadi membuat tamsil antara suling
(alat musik sekaligus simbol cultural masyarakat Sunda) dan al-Qur'an.
Menurut Dedi, bagi orang yang bias memaknai, dengan mendengar alat musik
seperti suling seseorang bias mengingat Allah. Sebaliknya tak ada jaminan
seseorang akan bergetar hatinya ketika mendengar ayat suci al-Qur'an, jika
ia tidak tahu maknanya. Kini kasusnya sedang diproses di Polres Purwakarta
meski Dedi sudah minta maaf. Kasus penodaan agama inilah yang menjadi
sorotan utama edisi XIII ini.

Di samping itu, kasus pendirian gereja, kisruh di STT Setia Jakarta, Kisruh
Majelis Mujahidin, aksi sweeping FPI dan elemen-elemen lain menjelang dan
saat bulan Ramadhan dan sebagainya, juga kami laporkan. Isu-isu keagamaan
agaknya akan senantiasa menjadi isu publik yang tak ada habisnya.
Selamat membaca!

http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/830/1/

Kirim email ke