MUI Berencana Haramkan Merokok 

Selasa, 12 Agustus 2008 - 13:48 wib
Andrew Maradona Konserio - Okezone




JAKARTA - Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa merokok itu
hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers mengenai fatwa MUI 
terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa 
(12/8/2008).

Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak dilarang merokok 
karena merusak masa depan.

"MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. MUI juga 
melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," kata Amidhan.

Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, Ketua Komnas 
Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto itu pun 
mengimbau hal serupa.

"Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak dan remaja 
pada iklan rokok," imbaunya.

Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh industri rokok 
yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, peraturan daerah (Perda) 
merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak menyentuh
aspek emosi.

"Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang bahaya merokok. 
Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak merokok karena untuk mengalihkan 
segala penderitaan mereka," tandasnya. (lsi)


Kirim email ke