http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/779/52/

Negara telah Kalah !



Setelah mendapat desakan bertubi-tubi dan pengepungan Istana oleh kalangan
fundamentalis pada 9 Juni 2008, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Kejaksaan Agung
dan Menteri Dalam Negeri. Dari enam poin isi SKB, tidak ada kata pembekuan
dan pembubaran Ahmadiyah. JAI hanya diminta untuk menghentikan aktifitasnya.
Aktifitas apa yang dimaksud juga tidak jelas, apakah aktifitas komunal atau
aktifitas individu. Apakah warga JAI tidak boleh shalat di masjid yang
mereka bangun, juga tidak jelas. Namun kalau kita pahami dengan teliti pada
poin dua, tidak semua kegiatan JAI diminta untuk dihentikan, tapi hanya yang
terkait dengan penafsiran yang dianggap tidak sesuai dengan Islam pada
umumnya. Oleh karena itu, warga Ahmadiyah sebenarnya tetap bisa ibadah
sebagaimana biasa. Substansi SKB ini multitafsir dan rentan disalahpahami.
Namun, dalam SKB tersebut pemerintah masih mengakui eksistensi Ahmadiyah
sehingga perlu dilindungi dari kemungkinan tindak kekerasan, sebagaimana
tercantum dalam butir empat.

Namun, dalam praktiknya, pasca SKB banyak aktivitas ibadah warga Ahmadiyah
yang diganggu massa. Hal inilah yang menjadi fokus utama Monthly Report
edisi XI ini. Di samping soal SKB, kami juga lampirkan sejumlah kasus
intimidasi terhadap warga Ahmadiyah pasca terbitnya SKB.

Di samping SKB, kami juga melaporkan sejumlah kasus lain, seperti aksi FPI
di Lamongan Jatim yang menyiram seorang penjual tuak. Tampakya hobi FPI
melakukan aksi-aksi premanisme terus berlanjut. Lagi-lagi aparat keamanan
setempat tidak pernah mengambil tindakan terhadap mereka. Kasus-kasus lain
seperti larangan siswi SMK berfoto memakai jilbab, usulan agar Lia Eden
ditangkap lagi, soal nabi palsu dan sebagainya juga kami laporkan. Ada juga
hal menarik, jika di berbagai daerah sedang berlomba untuk membuat perda
bernuansa agama termasuk perda zakat, Bupati Sinjai justru menolaknya.
Selamat membaca!

Kirim email ke