Penegakkan HAM Bertujuan Melindungi Hak Individu
                                                     
Melarang pelacuran adalah bertujuan melindungi hak wanita yang diperjual 
belikan untuk pemuasan sex laki2.

Melarang Poligamy sama halnya seperti melarang pelacuran, tapi ditambah lagi 
dengan kehormatan wanita maupun kesamaan hak wanita dan hak laki2.

Jadi Poligamy melanggar HAM lebih banyak daripada pelacuran, dan ini merupakan 
article dalam piagam United Nation mengenai "Human Right Declaration" yang 
sudah secara global disetujui dan ditanda tangani semua negara2 didunia ini, 
sehingga tak bisa kita untuk memperdebatkannya lagi apalagi dengan sengaja 
melanggarnya.  Karena setiap pelanggaran pasti ada sanksinya.

Untuk hal ini, sebaiknya kita semua merenungkan akibat dari pelanggaran2 HAM 
yang dilakukan oleh Sukarno telah mengakibatkan kehancuran ekonomi yang 
terparah dimuka bumi ini disusul dengan pecahnya G30S yang membawa korban 
pembunuhan/penjagalan manusia yang tidak berdosa sebanyak lebih dari 10 juta 
jiwa.  Ini adalah jumlah yang sama dengan jumlah korban jiwa yang jatuh selama 
perang dunia kedua yang berlangsung 7 tahun padahal penjagalan di Indonesia itu 
cuma berlangsung dalam 3 bulan saja.  Jumlah ini juga 3x jumlah korban perang 
Vietnam yang berlangsung selama 26 tahun.

Jadi janganlah main coba2 dalam soal pelanggaran HAM, gara2 kasus Timor Timur 
pun kita pernah kena sanksi embargo yang menyebabkan krisis parah sehingga 
banyak yang juga terbunuh.  Masa sih enggak bisa belajar dari pengalaman ????


> "tawangalun" <tawanga...@...> wrote:
> Larangan polygami jelas melanggar HAM 

Sama saja 
larangan pelacuran jelas melanggar HAM
larangan menyembah berhala jelas melanggar HAM
larang mencuri jelas melanggar HAM
larangan berselingkuh jelas melanggar HAM
larangan memberi selamat hari natal jelas melanggar HAM
larangan korupsi jelas melanggar HAM

Yaaa.......  sebaiknya anda belajar dulu kenapa pemerintah RI dulunya 
menandatangani Deklarasi HAM bersama semua negara2 lain didunia.

Padahal tidak ada paksaan untuk menandatangani deklarasi HAM, sama halnya tidak 
ada paksaan untuk menjadi anggauta United Nation.

Kenapa kita harus susah2 menjadi anggauta United Nation padahal harus bayar 
iuran tahunan.

Banyak negara yang tidak menjadi anggauta United Nation seperti kerajaan 
Yogyakarta dengan kepala negaranya Sultan HB ternyata tidak ikut menjadi 
anggauta UN sehingga dia bebas untuk poligamy karena tidak menandatangani 
deklarasi HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke