http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/03/nus02.html



"Pengadilan Rakyat" Itu Berjalan Mulus 
Oleh
SU Herdjoko 


Semarang - Korupsi bantuan dana sosial untuk pembangunan masjid di sebuah desa 
dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terbongkar oleh warga Desa Wanatirta, 
Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. 

Dana yang sudah cair sebesar Rp 70 juta itu ternyata tidak sampai ke tangan 
panitia pembangunan Masjid Al Muttaqin. Wahyono, orang yang menerima pencairan 
dana itu ternyata tidak memberikan dana tersebut ke warga desa. Oleh karena 
itu, warga desa kemudian menggelar pengadilan rakyat, Minggu (22/2) lalu.

Dalam sidang rakyat itu sebagai terdakwa adalah Wahyono, bekas warga desa 
setempat yang kini menetap di Bumiayu, Jawa Tengah. Warga Desa Wanatirta 
menemukan bukti bahwa Wahyono yang kini mencalonkan diri sebagai calon anggota 
legislatif dari Partai Barisan Nasional telah menggelapkan uang bantuan sosial 
untuk perbaikan masjid di desa itu sebesar Rp 70 juta. 

Atas keberanian warga desa menguak kasus korupsi itu maka Komite Penyelidikan 
dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah memberikan 
penghargaan kepada Sunarto, salah satu panitia pembangunan masjid, Kamis (2/4), 
di Semarang.

Kasus itu mencuat dari hasil temuan LSM Gugat yang mampu menelusuri bantuan 
dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa bantuan sosial untuk 
pendidikan dan keagamaan sebesar Rp 3,65 miliar. 
"Kami curiga dana itu tidak sampai ke tangan yang berhak, dan ternyata memang 
benar," kata Muhammad Jamil, penasihat LSM Gugat. 

LSM Gugat kemudian mendatangi panitia pembangunan Masjid Al Muttaqin di Desa 
Wanatirta. Masjid itu seharusnya mendapat kucuran dana sebesar Rp 70 juta. 
"Tetapi, kami belum mendapatkan dana sepeser pun, meski kami tahu dana itu 
telah cair dan dibawa Wahyono," kata Suratno.

Karena curiga dana itu telah dikorupsi oleh Wahyono maka Suratno bersama 
personel LSM Gugat menyelidiki aliran dana tersebut. "Kami akhirnya tahu bahwa 
dana itu sebenarnya sudah cair dan berada di tangan Wahyono sebesar Rp 70 juta 
pada 25 Oktober 2008 pagi. Namun, entah mengapa oleh Wahyono sebagian dari dana 
itu ditransfer ke rekening Izzuddin Abdussalam sebesar Rp 35 juta pada siang 
harinya. Lalu pada 26 Oktober 2008 kembali Wahyono mentransfer ke Izzuddin 
sebesar Rp 24 juta," kata Ketua LSM Gugat Nahib Shodiq. 

Agar kasus itu menjadi jelas di mata warga desa, maka warga Desa Wanatirta 
menggelar sidang rakyat selama empat jam dengan terdakwa tunggal Wahyono yang 
dianggap menggelapkan bantuan pembangunan masjid. 

"Yang hadir dalam sidang rakyat itu seluruh warga desa mulai dari tokoh desa, 
perangkat desa, kepala desa, perwakilan pemuda, hingga para tokoh perempuan," 
tutur Nahib. Sidang rakyat itu diliput belasan wartawan media massa cetak dan 
elektronik.

Sebenarnya sidang rakyat itu akan digelar sehari sebelumnya, namun Wahyono 
tidak berani hadir. Baru setelah warga desa "menangkap" dan menitipkan Wahyono 
di Polsek Paguyangan pada Sabtu malam, sidang rakyat bisa digelar pada Minggu 
(22/2) pagi.
"Dalam sidang itu Wahyono mengakui semua perbuatannya," tutur Muhammad Jamil.

Taat Hukum 
Setelah tahu bahwa Wahyono memang menggelapkan dana, warga Desa Wanatirta tetap 
taat hukum. Mereka kemudian menyerahkan Wahyono ke Polsek Paguyangan dan tetap 
menuntut agar polisi terus mengusut kasus korupsi tersebut. Akhirnya Wahyono 
diserahkan ke Polres Brebes.

"Kami tetap akan mengikuti proses hukum terhadap Wahyono. Ini murni gerakan 
memberantas korupsi. Wahyono saat ini memang masih dibebaskan hanya karena ia 
menjadi caleg agar tetap bisa mengikuti pemilu. Namun, proses hukum harus tetap 
berlanjut," ujar Nahib.n

Kirim email ke