SIARAN PERS
TIM ADVOKASI KEBEBASAN BERAGAMA

Pada hari ini, Rabu, 24 Maret 2010, Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli yang hadir di 
Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan acara sidang pemeriksaan pengujian 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 menjadi korban kekerasan baik secara verbal 
maupun fisik.

Ketika rehat siang setelah persidangan diskors, beberapa orang yang terdiri 
dari Pemohon, Kuasa Hukum dan Ahli, yang pada saat itu sedang berada di kantin 
MK, mengalami ancaman, hadangan, pukulan dan perampasan barang yang dilakukan 
oleh sejumlah orang yang memakai atribut FPI dan LPI. [Urutan peristiwa 
terlampir]

Terkait dengan peristiwa tersebut, pertama-tama kami menyampaikan berterima 
kasih kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya kepada satuan keamanan, yang dengan 
sigap dan cekatan mengamankan para Pemohon, Kuasa Hukum, dan Ahli. Karena 
kesiagaannya dan ketegasannya, satuan keamanan berhasil mencegah kekerasan dan 
kerusakan lebih lanjut.

Namun, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi tersebut sesungguhnya bukan 
hanya sekedar kekurangajaran dan pelanggaran yang terang-terangan terhadap 
hukum dan martabat manusia, namun merupakan sikap yang menunjukkan 
ketidakmampuan untuk menerima pandangan yang berbeda, sehingga merasa perlu 
untuk menyerang dan meniadakan yang berbeda itu.

Kami sesungguhnya tidak rela intoleransi dan kekerasan mendapat tempat di 
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan ruang terbuka untuk 
berbincang dan berbeda pendapat, yaitu tempat untuk mengejawantahkan suatu 
kebebasan yang dijamin di dalam konstitusi itu sendiri.

Meskipun demikian, peristiwa ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa bukan 
perbedaan yang menyebabkan keresahan, kerusuhan dan gangguan ketertiban umum, 
melainkan sikap yang tidak mampu menerima perbedaan, serta perbuatan kekerasan 
yang tidak terkendali sebagai wujud dari intoleransi tersebut itulah yang 
menjadi akar dan sebabnya.

Masyarakat kita sedang krisis, kemajemukan dinafikan, perbedaan dianggap 
ancaman, dan toleransi menjadi kebutuhan yang mendesak. MK perlu melihat 
kenyataan ini dengan jeli dan mempertimbangkannya dalam mengambil keputusan 
tepat yang menentukan nasib bangsa kita ke depan demi membangun kekuatan 
masyarakat dan kerukunan umat yang sejati. 

Jangan biarkan permusuhan dan kebencian menjadi nilai dominan, pemaksaan 
diterima sebagai sesuatu yang wajar serta kekerasan seolah dapat dibenarkan.

Jakarta, 24 Maret 2010



KRONOLOGI KEKERASAN TERHADAP KUASA PEMOHON

1.    Pada rehat sidang (Pkl.12.00 – 14.00) Kuasa hokum pemohon makan siang 
bersama di Kantin Emka. Pada saat kuasa pemohon SA(Siti Aminah) shalat, 
sejumlah laki-laki berpakaian putih-putih menyatakan “Ini kelompok setan yang 
memakai jilbab” dan “kelompok setan kok shalat”. 

2.    NH/Nurkholis hidayat keluar terlebih dahulu dari kantin dan mendengar 
kata2 “bau setan” yang dikeluarkan oleh orang2 berpakaian putih dan sengaja 
ditujukan kepada kuasa hukum pemohon.

3.    nh meminta UPS untuk mengajak para kuasa pemohon untuk segera keluar dan 
naik ke lantai dua. Uli Parulian Sihombing (UPS) mengajak untuk segera ke atas, 
dan meminta untuk mengingatkan Chairul Anam (CA) untuk hati-hati karena diincar 
untuk dipukul; 

4.    NH dan UPS diluar menunggu anam dan mulai dikerubuti orang2 berpakain 
putih sambil mengucapkan kata kata kotor. Orang2 berpakaian putih mulai 
mengancam dan menghina dengan kata-kata kotor dan menanyakan agama Uli dan 
Posisi LBH Jakarta.

5.    Uli dan NH dikerubuti dan kemudian kaki NH ditendang oleh orang2 
berpakaian putih. Kejadian tidak berlangsung lama karena kemudian staf MK 
mengingatkan orang2 berpakaian putih tersebut. Dalam kesempatan tersebut NH dan 
Uli naik ke lantai dua dan berhasil kelaur dari kepungan orang2 berbaju putih.

6.    KEmudian, SA menyampaikan kepada Chairul Anam untuk berhati-hati dan 
segera naik bersama-sama.Saat itu,Chairul Anam sedang duduk bersama staff dari 
MAhkamah Konstitusi.UPS yang berada diluar kantin mendapatkan ancaman dan 
dirangkul oleh laki-laki berpakain putih dan di depan pintu kantin dihadang 
oleh puluhan laki-laki berpakaian putih-putih dan beridentitaskan LPI, UPS lalu 
ditarik SA ke dalam kantin. Staff MK keluar mengiringi UPS,SAT dan CA dan 
terjadi dialoq antara staff MK dan lascar tersebut.UPS dan NH (Nurkholis 
Hidayat) berhasil naik ke lantai atas, CA yang bermaksud ke atas dihalangi dari 
berbagai sudut dan akhirnya keluar dari kerumunan melalui pintu belakang 
bersama SA.

7.    Terjadi keributan antara petugas keamanan MK  dengan lascar (ditanya ke 
Sidik lagi, ada anak PGI yang kena pukul juga)

8.    Dari belakang terlihat suasana keributan di depan kantin, SA kembali ke 
depan kantin dan Sidik (PU LBH Jakarta) dikerubuti karena kedapatan merekam 
peristiwa.Kamera milik LBH Jakarta yang dipegang oleh Sidik dirampas, dan Sidik 
pun dikerubungi dan disudutkan, bahkan terkena tendangan dan pukulan dari arah 
belakang. 

9.    Sidik sempat masuk kedalam Ruangan dan duduk, namun kembali ke kerumunan 
dan keributan antara Petugas Keamanan MK dan orang-orang berpakaian dengan 
atribut FPI dan LPI. Setelah diminta oleh aparat MK maka dikembalikan dengan 
permintaan mereka akan memilih gambar-gambar yang akan dihapus. Kemudian Isnur 
(kuasa pemohon) bersama salah seorang yang mengaku pimpinan dari Orang-orang 
yang beratribut LPI menghapus gambar-gambar sebagaimana permintaan kelompok 
tersebut.

10.    Sidik berdiri didepan pintu kantin MK, tiba-tiba datang 2 orang menarik 
tangan Sidik dengan alasan “akan diamankan”. Febionesta melarang dan menarik 
tangan Sidik,tetapi Febionesta lehernya dicengkram dan didorong ke tembok 
kantin. Sidik menolak dibawa oleh 2 orang tadi dengan alasan bahwa mereka bukan 
aparat maka tidak ada hak mereka untuk membawa Sidik pergi. Terjadi tarik 
menarik terhadap Sidik,dan ada seorang polisi yang melerai,sehingga  Kuasa 
Pemohon yang lain bisa menarik Sidik ke dalam kantin. Akan tetapi 2 orang yang 
hendak membawa SIdik tadi turut masuk ke dalam kantin dan menanyai Sidik akan 
maksud mengambil gambar. Sementara orang yang satunya mengawasi. Febionesta 
juga turut mengawasi pembicara antara Sidik dengan orang dimaksud. Atas 
pertanyaan orang tersebut Sidik menjawab, maksudnya mengambil gambar hanya 
untuk merekam apa yang terjadi, itu saja. Selanjutnya, kedua orang tadi keluar 
dari kantin. 

11.    Di depan Pintu ada Asfinawati (Kuasa Hukum Pemohon) yang sebelumnya juga 
ikut mengamati kejadian tidak dapat masuk ke dalam kantin karena pintu sudah 
ditutup dan dikunci, disudutkan dan diancam dengan kata-kata “Anda LBH kan” 
Terima milyaran ya. Provokator ni”, Asfin hanya tersenyum walau terus 
disudutkan, tidak lama kemudian datang aparat, juga 2 orang beratribut putih 
dan hijau, membantu asfin untuk masuk kedalam kantin.

12.    Dan petugas kantin Emka menutup kantin Emka dan mencegah siapapun masuk 
kecuali aparat MK dan kepolisian. Petugas MK memberikan arahan untuk menunggu 
sampai petugas keamanan POLRI datang untuk kemudian dievakuasi melalui pintu 
belakang gedung MK. Menuju ke ruang tunggu media. Dan selanjutnya ke ruang 
sidang.




      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke