[zamanku] Re: [mediacare] Bocah Nikah di Pakistan... Apa Kata Saudara?

2008-11-01 Terurut Topik gkrantau
MEMANG KENYATAAN di berbagai negara Islami - anak perempuan berapapun
umurnya sering dijadikan commoditas yg dijual-belikan. Permulaan taon
ini di Yemen seorang anak gadis umur sangat muda dikwinkan oleh ortunya
krn mereka miskin. Anehnya spt kasus UIlfa dan Syeikh Puji  masyarakat
Muslim sekitarnya terima saja dan ulama/imam setempat juga mendukung.

Tentunya dg maraknya kebiasaan 'menjual' anak perempuan (yg mnrt Islam
dianggap hina, bermartabat rendah spt keledai) bangsa kita akan semakin
hancur krn akan banyak anak2 perempuan yg tidak akan bersekolah dan
menjadi bini orang2 berduit. Bayangkan kaum perempuan itu mrpkn 50% dari
manusia ciptaan Tuhan mrk tidak akan menddpt kesempatan untuk berkarya,
berprestasi dan sekedar menjadi pemuas nafsu syahwat laki2 Muslim yg
bejat moralnya.

Gabriela Rantau

s
--- In zamanku@yahoogroups.com, "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> - Original Message -
> From: "bung_yono" [EMAIL PROTECTED]
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Saturday, November 01, 2008 7:52 AM
> Subject: [mediacare] Bocah Nikah di Pakistan... Apa Kata Saudara?
>
>
> > Apa komentar Anda? Berikut berita langka dari Harian Cetak Kompas,
> > Jakarat. Bocah 7 Tahun Nikahi Balita.
> >
> > Sabtu, 1 November 2008 | 07:15 WIB
> > KARACHI - Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya
> > terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa
> > turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin
> > putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun.
> >
> > Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi
> > polisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan
> > bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum
> > lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin
> > putri akil balik.
> >
> > Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria
> > usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun ini berkaitan
> > dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau
> > untuk membayar utang.
> >
> > Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin
> > putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar
> > 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa
> > pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga.
> > Bubar deh!
> >
> > Sumber: Kompas Cetak, Jakarta.
> >
> >
> >
> >
> > 
> >
> > Mailing list:
> > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
> >
> > Blog:
> > http://mediacare.blogspot.com
> >
> > http://www.mediacare.biz
> >
> >
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
>



[zamanku] Re: [mediacare] Bocah Nikah di Pakistan... Apa Kata Saudara?

2008-11-01 Terurut Topik mediacare

- Original Message - 
From: "bung_yono" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, November 01, 2008 7:52 AM
Subject: [mediacare] Bocah Nikah di Pakistan... Apa Kata Saudara?


> Apa komentar Anda? Berikut berita langka dari Harian Cetak Kompas, 
> Jakarat. Bocah 7 Tahun Nikahi Balita.
> 
> Sabtu, 1 November 2008 | 07:15 WIB
> KARACHI - Ribut-ribut soal pernikahan anak di bawah umur tidak hanya 
> terjadi di Indonesia. Di Karachi, Pakistan, polisi Pakistan terpaksa 
> turun tangan membubarkan sebuah pesta pernikahan dengan pengantin 
> putra berusia 7 tahun dan pengantin putrinya berusia 4 tahun. 
> 
> Menurut polisi dan warga di Karachi, Pakistan, Jumat (31/10), aksi 
> polisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan di negara itu, pernikahan 
> bisa dilakukan setelah pengantin berusia 18 tahun atau lebih. Hukum 
> lokal juga menyebutkan, perkawinan dimungkinkan setelah pengantin 
> putri akil balik. 
> 
> Namun, yang sering terjadi, sebuah perkawinan seperti pengantin pria 
> usia 7 tahun dan pengantin perempuan berusia 4 tahun ini berkaitan 
> dengan upaya menyelesaikan sengketa di antara dua keluarga atau 
> untuk membayar utang. 
> 
> Polisi menyerang pernikahan itu karena ada laporan, ayah pengantin 
> putri menyerahkan anaknya sebagai tebusan utang ayahnya sebesar 
> 500.000 rupee atau sekitar Rp 64,4 juta. Disebutkan juga bahwa 
> pernikahan itu berkaitan dengan sengketa di antara dua keluarga. 
> Bubar deh!
> 
> Sumber: Kompas Cetak, Jakarta.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Mailing list:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
> 
> Blog: 
> http://mediacare.blogspot.com
> 
> http://www.mediacare.biz
> 
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
>