Gaby :
BANG HATI_NURANI, sebenarnya anda dan semua orang yg makan pendidikan tau arti 
RIBA - yaitu memungut keuntungan yg berlebih2an sering disebut dlm bahasa 
keseharian sbg 'Lintah darat'.
 
Bening :
Anda "orang berpendidikan" dan mengartikan bahwa RIBA adalah "memungut 
keuntungan yang berlebihan" tolong anda carikan referensi atas pendapat anda. 
Marilah kita diskusi dengan "refernsi" bukan dengan 'olok-olok" layaknya orang 
'yang berpendidikan". he....he..
"bunga yang berlebihan", dari mana anda bilang Berlebihan kalau The FED nya 
Amerika menetapkan bunga hampir NOL PERSEN, sedangkan SBI saat ini adalah 7.75 
% p.a. apakah SBI termasuk BERLEBIHAN ??? kalau YA, maka BANK di INDONDSIA 
semua adalah RIBA, dan pengikut AHLI KITA seharusnya mengatakan RIBA buat 
perbankan INDONESIA termasuk anda. he......he.........
====================
 
Gaby :
 
 Aku pasti itulah yg dilarang oleh ayat Al Qur'an sayangnya orang2 yg fanatikun 
dan buta ekonomi-perdagangan merubahnya menjadi larangan memungut bunga yg 
wajar.
 
Bening :
Kalau belum belajar ISLAM, jangan mengatakan SOK tahu PASTI. nanti akan saya 
kutip sumber ISLAM tentang RIBA.
Sudah saya jelaskan, bahwa menukar kambing Gemuk dengan KAMBING kurus termasuk 
riba, karena antara KAMBING GEMUK dan KURUS jelas nilainya berbeda, sehingga 
kalau ditukarkan ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Nah KELEBIHAN ini 
disebut RIBA dalam ISLAM. Jadi RIBA tidak hanya MELULU BUNGA pinjaman. Belajar 
kembali baru komentar sayang............
==========================
Gaby :

Kalo seandenya anda anda mempunyai sebuah bank, ato koperasi - apakah anda akan 
memberikan pinjaman kpd nasabah ato anggota tanpa memungut biaya apapun?
 
Bening :
Dalam ISLAM sudah jelas, meminjam uang untuk apa ?? untuk makan atau untuk 
berobat, maka berilah sedekah atau zakat. Kalau tidak rela dengan sedekah atau 
zakat, berilah pinjaman yang tidak memberatkan. Seandainya Penghutang minta 
penangguhan, maka berilah tangguhan waktu pembayaran, maka itu adalah AMAL 
SOLEH.
 
Kalau meminjam untuk keperluan DAGANG atau untuk Modal, maka ada mekanismenya, 
yaitu dengan SYIRKAH atau kerjasama modal, dan untung rugi ditanggung bersama 
sesuai dengan perjanjian.
 
Anda memiliki Koperasi/BPR, ada yang pinjam buat makan atau berobat. Karena 
zakat dan BPR bukan dinas sosial, maka boleh menolak pinjaman seperti itu. 
Boleh juga memberi pinjaman untuk Modal, maka bisa  dengan Model syirkah atau 
kerjasama.
 
Beres kan ???
=====================
 
Gaby :
Lalu apakah bank anda juga tidak memberikan bunga kpd mereka yg mendepostiokan 
uang mereka? Tentunya pemilik modal akan menitipkan uangnya di bank2 yg 
memberikan bunga yg wajar dan bank anda akan tidak banyak mendapatkan nasabah 
yg mau titip uangnya dan tidak memperoleh bunga.
 
Bening :
Menyimpan Uang tidak berusaha untuk kegiatan produktif, maka dilarang oleh 
agama. Karena secara ekonomi Makro, UANG yang hanya TERSIMPAN tidak diputarkan 
akan membuat PEREKONOMIAN menyusut. Tetapi ketika anda memiliki uang, tidak 
"bisa' memutarkan, maka bisa dititipkan kepada orang yang mempu MEMUTARKAN. 
Ketika kita tidak menemukan ORANG yang MAMPU memutarkan uang, maka diperlukan 
Lembaga intermediasi yang disebut BANK, tetapi tetap dengan Prinsip SYIRKAH. 
kerjasama MODAL. Bukan BUNGA yang ebrsifat MENGIKAT.

=============================
Gaby :
Kalo ternyata jumlah nasabah yg punya duit tidak titip uang mereka ke bank anda 
dari mana bank anda dapat memberikan pinjaman kpd nasabah yg memerlukan modal?
 
Bening :
Dalam semua Bank, maka harus berprinsip mendapatkan dana baru menyalurkan 
kredit. ketika tidak emndapatkan dana, maka Baik bank ISLAM mauapun Bank NON 
ISLAM tidak mungkin menyalurkan kredit. tetapi FAKTA menunjukkan, banyak 
BANK-BANK KAFIR ( maa'f), seperti HSBC memiliki UNIT SYARIAH, dan ini 
menunjukkan bahwa PASAR SYARIAH masih ADA. anda  jangan LUPA, banyak BANK KAFIR 
yang membuka SYARIAH. ini adalah FAKTA.
==========================
 
Gaby :
Yg terjadi dg bank2 slami ialah bhw mereka berdusta - mempraktekkan Al Taqiyya 
- dan memungut bunga tetapi tidak menyebutnya sbg bunga tapi sbg 'bagi 
keuntungan' ato some such stupid terms.
 
Bening :
Apakah HSBC, DANAMON, BII yang membuka Unit SYARIAH adalah BANK MUSLIM ?, 
sehingga bisa disebut TAQIYA.
 
Janganlah "kebencian' menutup mata hati anda, sehingga HSBC, DANAMON, BII dan 
lain-lain yang membuka Unit Syariah adalah BANK ISLAM ??? he.......he..........
 
=======================
Gaby :

EGP kalo banyak manusia bodoh bin dungu mau titip uangnya di bank2 yg tidak 
memberikan bunga yg wajar.
 
Bening :
Lebih bodoh lagi BANK KAFIR yang MAU membuka UNIT SYARIAH seperti HSBC ??? 
ha..........ha..........
 
Biar kalau diskusi tentang ISLAM anda tidak NGAWUR, saya bantu anda dengan 
referensi sebagai berikut :
 
Riba


Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: 
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali 
sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian 
yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan 
janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan 
janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim 
No.2964)
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai


Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.: 
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali 
dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu 
riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan 
kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim 
No.2968)
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang


Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.: 
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan 
cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal 
itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku 
telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka 
aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia 
berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli 
seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, 
maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah 
Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. 
Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. 
(Shahih Muslim No.2975) 

Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata: 
Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, 
kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan 
emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan 
cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu 
dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku 
dengar. (Shahih Muslim No.2977) 
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: 
Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau 
di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). 
Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia 
menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini 
dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat 
demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang 
jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga 
dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)

Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata: 
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu 
Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: 
Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` 
(kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw.. 
bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin 
membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah 
kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: 
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang 
tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, 
maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku 
menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu 
Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar 
menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia 
balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. 
Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia 
berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi 
memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang 
pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau 
tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah 
kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau
 kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma 
yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu 
telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu 
lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu 
belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata: 
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang 
siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku 
berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia 
berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa 
pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar 
dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku 
tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, 
tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba 
itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)

Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.: 
Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan 
pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
 
Salam,


Gabriela Rantau



--- On Fri, 3/13/09, gkrantau <gkran...@yahoo.com> wrote:


From: gkrantau <gkran...@yahoo.com>
Subject: [zamanku] ISLAM dan Riba Re: Cita2 Syariah Islam = Menghancurkan 
Kebangsaan !
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Friday, March 13, 2009, 11:33 AM






BANG HATI_NURANI, sebenarnya anda dan semua orang yg makan pendidikan tau arti 
RIBA - yaitu memungut keuntungan yg berlebih2an sering disebut dlm bahasa 
keseharian sbg 'Lintah darat'. Aku pasti itulah yg dilarang oleh ayat Al Qur'an 
sayangnya orang2 yg fanatikun dan buta ekonomi-perdagangan merubahnya menjadi 
larangan memungut bunga yg wajar.

Kalo seandenya anda anda mempunyai sebuah bank, ato koperasi - apakah anda akan 
memberikan pinjaman kpd nasabah ato anggota tanpa memungut biaya apapun? Lalu 
apakah bank anda juga tidak memberikan bunga kpd mereka yg mendepostiokan uang 
mereka? Tentunya pemilik modal akan menitipkan uangnya di bank2 yg memberikan 
bunga yg wajar dan bank anda akan tidak banyak mendapatkan nasabah yg mau titip 
uangnya dan tidak memperoleh bunga.

Kalo ternyata jumlah nasabah yg punya duit tidak titip uang mereka ke bank anda 
dari mana bank anda dapat memberikan pinjaman kpd nasabah yg memerlukan modal?

Yg terjadi dg bank2 slami ialah bhw mereka berdusta - mempraktekkan Al Taqiyya 
- dan memungut bunga tetapi tidak menyebutnya sbg bunga tapi sbg 'bagi 
keuntungan' ato some such stupid terms.

EGP kalo banyak manusia bodoh bin dungu mau titip uangnya di bank2 yg tidak 
memberikan bunga yg wajar.

Gabriela Rantau

--- In zama...@yahoogroups .com, hati_nurani_ 2...@... wrote:
>
> 
> 
> Kalau kita mau jujur, dalam alkitab juga melarang Riba, jadi masalah Riba 
> antara MUSLIM dan Pengikut ALKITAB mestinya tidak ada per bedaan. Hanya 
> PENGIKUT ALKITAB yang Munafik saja yang mencoba "menerobos" supaya RIBA itu 
> diperbolehkan.
>  
> Dalam ISLAM riba adalah jelas, Kelebihan dari suatu tukar menukar tanpa ada 
> "jasa" yang menyertai. Atau KETIDAK SEIMBANGAN antara tukar menukar adalah 
> Riba.
>  
> Dalam Hadist disebutkan, tukar menukar antara KAMBING GEMUK dengan KAMBING 
> Kurus adalah RIBA yang dilarang. Kelebihan antara GEMUK dengan Kurus atau 
> ketidak seimbangan ini adalah RIBA. Dalam hadist Nabi, contoh sederhana 
> tukar-menukar kambing yang kurus dan gemuk dilarang adalah bukti ketidak 
> seimbangan tukar menukar.
>  
> Pinjam 100 kembali 110 adalah Riba, kalau Selisih 10 ini tidak diimbangi oleh 
> "jasa" yang sepadan.
>  
> Termasuk RIBA adalah 'meminta uang' tanpa memberi imbalan yang seimbang 
> dengan jasa yang diberikan.
>  
> Islam pada intinya mengecam pemborosan/in efisiensi dan atau biaya tinggi 
> yang tidak ada outputnya.
>  
> salah satu in efisiensi dalam islam adalah LARANGAN seseorang yang memiliki 
> tanah tetapi tanah tersebut tidak Digarap atau tidak produktif.
>  
> Salah satu alasan RIBA dilarang, karena dengan adanya BUNGA/RIBA, maka orang 
> ENGGAN menggunakan uangnya secara Produktif, dan lebih memilih "membungakan" 
> uang. dan ini yang di cegah oleh ISLAM.
>  
> Orang MENABUNG sangat di dukung oleh ISLAM, asal tabungan tersebut untuk 
> hal-hal yang produktif, Bukan untuk MENUMPUK HARTA. makanya adalam ISLAM, 
> harta yang tidak PRODUKTIF atau HANYA disimpan ( contohnya menyimpan Emas), 
> maka Emas tersebut setiap tahun harus di potong dengan ZAKAT. hal ini memacu 
> orang, agar harta tidak disimpan dalam bentuk EMAS ( harta yang diam tidak 
> produktif), tetapi uang tersebut harus di putarkan.
>  
> Secara ilmu ekonomi sederhana, pendapatan nasional akan meningkat kalau 
> investasi meningkat dan atau konsumsi meningkat.
>  
> Y = C+ I. kalau I=S maka ini di anjurkan oleh ISLAM, tetapi kalau I< S, maka 
> ini akan tidak produktif dan akan menghambat pertumbuhan ekonomi. 
>  
> Jadi bunga sebagai hasil dari S ( Tabungan) inilah yang dilarang oleh ISLAM,
>  
> Indahnya ISLAM dan ISLAM sesuai dengan prinsip ekonomi abad modern.
>  
> Salam,
>  
> 
> --- On Sat, 3/7/09, gkrantau gkran...@... wrote:
> 
> 
> From: gkrantau gkran...@...
> Subject: [zamanku] Re: Cita2 Syariah Islam = Menghancurkan Kebangsaan !
> To: zama...@yahoogroups .com
> Date: Saturday, March 7, 2009, 11:25 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> TOLONG PETROMAX-nya! Mnrt Al Qur'an yg dilarang ialah RIBA artinya mengambil 
> bunga/ interest secara berlebihan, melipat-gandakan pinjama.
> 
> Spt seharusnya disadari oleh semua pihak sebuah bank tidak mungkin 
> menjalankan kegiatan perbankannya tanpa memungut biaya ato fees. Fees yg 
> wajar ini diperoleh dl
> --- In zama...@yahoogroups .com, "tawangalun" tawangalun@ ..> wrote:
> >
> > Biasanya apa yang dilarang itu ada unsur kesaingan juga.Amerika numpas 
> > komunis,opo komunis itu elek?Tapi walaupun pemerintahan dg hukum syariah 
> > masih jauh kan lumayan Bank2 Syariah sudah banyak muncul,ditengarai adanya 
> > krisis finansial global sekarang ini akibat praktek ribawi.Sudah ada ahli 
> > pikir2 yang ngumpul di Eropa mbahas apa akar masalah tsb tapi gak ada 
> > solusi.
> > 
> > Shalom,
> > Tawangalun.
> > 
> > - In zama...@yahoogroups .com, "Hafsah Salim" muskitawati@ wrote:
> > >
> > > > kamal mustakmal <kmustakmal@> wrote:
> > > > Karena itu wajib hukumnya bagi setiap
> > > > MUSLIM memperjuangkan berdirinya negara
> > > > dengan SISTEM ISLAM agara semua masyarakat
> > > > bisa dilindungi. baik MINORITAS apalagi
> > > > MAYORITAS.
> > > >
> > > 
> > > 
> > > Dunia sudah jelas menolak Syariah Islam, jadi tak usah berbohong terhadap 
> > > realitas. Islam memusuhi agama2 lainnya, memusuhi agama Buddha, bahkan 
> > > memusuhi patung2 Buddha yang justru dilindungi diseluruh dunia. Bahkan 
> > > Islam itu saling membunuh, hanya Syariah Islam yang mengenal fatwa 
> > > menghalalkan darah sesama Islam dari Ahmadiah, Syiah, dan lain2nya. 
> > > Syariah Islam melanggar HAM sehingga Terror2 Jihad Syariah Islam ditumpas 
> > > diseluruh dunia.
> > > 
> > > Negara Demokratik justru menegakkan HAM tidak membedakan manusia dari 
> > > agamanya, semua agama sama tidak ada yang lebih mulia dan tidak ada yang 
> > > dihinakan seperti dalam Syariah Islam.
> > > 
> > > Ny. Muslim binti Muskitawati.
> > >
> >
>
















      

Kirim email ke