SETIAP ORANG yg melanggar hukum-peraturan negara terutama yg membuat
onar sudah sepantasnsya dihukum sesuai dg peraturan yg berlaku!

It was high time that the Police, the Law and the Government  did the
right thing and earned that salary!

Gabriela Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46596&ik=3
>
>
> Panglima LPI Dituntut 2 Tahun
>
> Selasa 28 Oktober 2008, Jam: 7:08:00
>
> JAKARTA (Pos Kota) - Terlibat kasus kerusuhan Monas, Panglima Laskar
Pembela Islam (LPI) Maksuni Kalopo bersama tujuh anggotanya dituntut
masing-masing dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa P Rachim
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10).
>
> Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sir
Djohan sempat diwarnai teriakan Allahu Akbar dari beberapa
simpatisannya. Sidang ini dijaga ketat petugas untuk mengantisipasi
terjadinya kembali bentrok antara kelompok anggota FPI dan Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) beberapa
waktu lalu.
>
> Menurut jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke satu jo
pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada awal Juni lalu sebelum melakukan aksi demo
menolak kenaikan harga BBM di Istana merdeka, Maksuni menyuruh anggota
LPI untuk ikut aksi tersebut melalui pesan singkat. Dalam aksi ini
Maksuni menyinggung untuk membubarkan Ahmadiyah dengan disambut teriakan
akan membakar dan membunuh.
>
> Sikap inilah yang dinilai telah menghasut para laskar hingga terjadi
bentrokan antara LPI dengan AKBB. "Rekaman VCD yang berisi insiden Monas
ini menguatkan kesalahan terdakwa," ucap jaksa sambil mempertimbangkan
hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dan punya tanggungan
keluarga.
>
> Tuntutan ini sama dengan yang diajukan jaksa terhadap ketua FPI Habib
Ririeq dan Munarman. Rencananya keduanya akan mendengarkan vonis Majelis
Hakim pimpinan Panusunan Harahap pada Kamis (30/10
>

Kirim email ke