SETIAP ORANG yg melanggar hukum-peraturan negara terutama yg membuat onar sudah sepantasnsya dihukum sesuai dg peraturan yg berlaku!
It was high time that the Police, the Law and the Government did the right thing and earned that salary! Gabriela Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=46596&ik=3 > > > Panglima LPI Dituntut 2 Tahun > > Selasa 28 Oktober 2008, Jam: 7:08:00 > > JAKARTA (Pos Kota) - Terlibat kasus kerusuhan Monas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maksuni Kalopo bersama tujuh anggotanya dituntut masing-masing dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa P Rachim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10). > > Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sir Djohan sempat diwarnai teriakan Allahu Akbar dari beberapa simpatisannya. Sidang ini dijaga ketat petugas untuk mengantisipasi terjadinya kembali bentrok antara kelompok anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) beberapa waktu lalu. > > Menurut jaksa terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke satu jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada awal Juni lalu sebelum melakukan aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Istana merdeka, Maksuni menyuruh anggota LPI untuk ikut aksi tersebut melalui pesan singkat. Dalam aksi ini Maksuni menyinggung untuk membubarkan Ahmadiyah dengan disambut teriakan akan membakar dan membunuh. > > Sikap inilah yang dinilai telah menghasut para laskar hingga terjadi bentrokan antara LPI dengan AKBB. "Rekaman VCD yang berisi insiden Monas ini menguatkan kesalahan terdakwa," ucap jaksa sambil mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dan punya tanggungan keluarga. > > Tuntutan ini sama dengan yang diajukan jaksa terhadap ketua FPI Habib Ririeq dan Munarman. Rencananya keduanya akan mendengarkan vonis Majelis Hakim pimpinan Panusunan Harahap pada Kamis (30/10 >