http://kompas.com/read/xml/2008/11/22/09403973/remaja.rasis.divonis.169.tahun...
..

Sabtu, 22 November 2008 | 09:40 WIB

CAPE TOWN,JUMAT--Johan Nel, seorang remaja berkulit putih dari Afrika
Selatan, dijatuhi hukuman 169 tahun dalam kasus pembunuhan empat orang
berlatar belakang rasial. Remaja berusia 19 tahun itu terbukti membunuh
empat orang berkulit hitam. Seorang di antaranya bayi perempuan yang
ditembak dalam pelukan ibunya yang juga tewas.

Pembunuhan di perkampungan warga liar di Skierlik pada Januari lalu itu
mengguncang negeri yang 14 tahun lau mengakhiri politik apartheid. Apalagi
Nel tergolong berusia sangat belia.

Pada sidang awal pekan ini, Nel mengaku bersalah atas keempat pembunuhan
serta delapan upaya pembunuhan. Saat itu masyarakat bertanya-tanya lama
hukuman bagi Nel karena Afrika Selatan telah menghapus hukuman mati pada
1995 karena dianggap tidak konstitusional.

Hakim Ronald Hendricks tidak memedulikan ancaman pembunuhan yang dia terima
selama dia menangani kasus ini di pengadilan tinggi Mmbatho. Dia menjatuhkan
hukuman seumur hidup untuk setiap pembunuhan yang dilakukan Nel, ditambah
tujuh tahun untuk setiap rencana pembunuhan.

Nel tidak menunjukkan emosi sama sekali ketika Hakim Hendriks menjatuhkan
vonisnya. Dia hanya memandang lurus ke depan saat Hendriks menegaskan bahwa
rasisme tidak bisa ditolerir dan masyarakat harus dilindungi dari
orang-orang seperti Nel. tlg/kis

Kirim email ke