Refleksi: Seharusnya warganegara NKRI adalah orang-orang paling suci di dunia, sebab di KTP ditulis agama yang dianut, selian itu di setiap sudut kampung dan kota ada tempat ibadah yang menyuarakan wahyu kesucian kepada manusia. Baik petinggi negara dan rakyatbiasa rajin beribadah mendengar wahyu tsb. Kesucian berarti tidak melakukan korupsi dan tidak berbuat kejahatan yang merugikan sesama manusia. Tetapi, anehnya sekalipun demikian, ketihatannya tidak cukup dan harus dibuat sekolah antikorupsi. Kalau ada sekolah anti korupsi harus pula ada sekolah antikejahatan yang merugikan sesama manusia, karena kejahatan di luar korupsi pun meningkat. Timbul pertanyaannya, kalau wahyu illahi yang Mahasegala Kuasa tidak dituruti apakah sekolah antikorupsi akan bisa mempunyai makna kepada masyarakat?
http://www.republika.co.id/berita/34544/Sekolah_Antikorupsi_Hadir_di_Lampung Sekolah Antikorupsi Hadir di Lampung By Republika Newsroom Sabtu, 28 Februari 2009 pukul 23:15:00 BANDAR LAMPUNG -- Belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Lampung, menghadirkan Sekolah Antikorupsi. Diharapkan, sekolah ini mapun mencegah tindak pidana korupsi di Tanah Air. Kemunculan sekolah antikorupsi di Lampung ini, disambut baik sejumlah pihak. Sejumlah aktivis antikorupsi dan para dosen perguruan tinggi menghadiri cikal bakal sekolah tersebut di Bandar Lampung, Sabtu (28/2). Menurut Aris, pengurus BEM Universitas Lampung (Unila), sekolah ini sebagai bentuk dukungan atas komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang semakin marak saja. "Ada seribuan kasus korupsi di Indonesia belum tertangani penegak hukum," katanya. >>Ia menyebutkan hingga saat sudah terdapat sekitar 1.425 kasus penyelewengan dana yang dilakukan anggota legislatif. Ini artinya, kata dia, komitmen yang dijalankan anggota legislatif masih belum berjalan semestinya. Selain itu, terdapat 600 kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah, dan sudah masuk di Pengadilan Negeri, berakhir dengan bebas. "Dengan kenyataan ini, gerakan pemberantasan korupsi yang dijalankan penegak hukum, juga belum berjalan," tegasnya. Upaya untuk mempercepat proses peradilan, ia mengatakan DPR harus mengesahkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). >>Menurut dia, kalau anggota DPR saja tidak menyegerakan pengesahan UU Tipikor, itu artinya komitmen DPR untuk memberantas korupsi harus dipertanyakan. Ia berharap semua elemen masyarakat, eksekutif, dan legislatif, harus saling mendukung dalam proses pemberantasan korupsi, agar tidak jalan sendiri-sendiri, apalagi tidak menjalankan komitmennya. mur/