Selamat pagi pak Tifatul Sembiring.
 
Assalamualaikum
Wrwb
 

Apa kabarnya pak ?. Semoga bapak selalu dalam keadaan baik. Doa dan
harapan saya, semoga bapak senantiasa sejahtera dan selalu dapat menegakkan
keadilan.
 
Saat sekarang ini, tentu bapak lagi sibuk, lantaran mengemban amanah
dalam menggawangi Departemen Kominfo.
 
Amanah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia itu
tentu telah menguras energi serta menyita waktu dan perhatian bapak.
 
Mohon maaf atas kelancangan saya yang tak lagi memanggil dengan sebutan
ustadz, mengingat kedudukan bapak yang sekarang ini, tentunya secara adab akan
lebih lazim dan lebih baik jika saya menyebutnya dengan bapak.
 
Sungguh saya sangat berharap, bapak berkenan memaafkan dan
memakluminya, mengingat perubahan sebutan dari ustadz menjadi bapak itu
bukanlah perkara syari’ yang berkategori bid’ah dholalah.
 
Ditengah kesibukan bapak mengemban amanah dan tugas negara di
Depkominfo, saya haqqul yakin, bapak sebagai seorang kader dakwah tentunya masih
sempat untuk memperhatikan persoalan yang ada ditengah umat dan mendengarkan
aspirasi dari umat serta menjaga kepentingan kemaslahatan bagi umat.
 
Oleh sebab itu, saya pun menduga bapak tentu sudah mendengar adanya
keresahan di sebagian kalangan umat. Teristimewa keresahan yang berkaitan
dengan adanya pelecehan dan penghinaan atas junjungan umat, Sayyidina Muhammad
Rasulullah SAW.
 
Mohon maaf, tak ada maksud apapun dengan saya menyebut nama Baginda
Nabi SAW dengan sebutan Sayyidina. Selain dan semata-mata karena saya ingin
menghormati beliau sebagaimana kedudukan beliau sebagai junjungan umat. Semoga
bapak berkenan dan memakluminya.
 
Kembali kepada persoalan keresahan umat, saya pun menjadi menduga,
bahwa bapak tentunya telah mengetahui adanya gambar kartun terbaru di situs
‘Bxxxxa Muslim Sxxxh’ yang beralamat
dihttp://www.beritamxxxxm.wxxdpress.com yang sungguh teramat sangat
merendahkan dan menghina atas harkat dan martabat Kanjeng Nabi SAW.
 
Menurut fiqih, sesungguhnya tak ada jawaban yang pantas selain hunusan
pedang bagi para penghina Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW.
 
Dalam hal itu, saya tak akan berpanjang-panjang, karena saya haqqul
yakin tentu bapak lebih faham dan lebih khatam mengaji kitab-kitab karya Ibnu
Taimiyah dan Syaikh Albany 
yang konon lebih salaf dibandingkan dengan Imam Syafi’i.
 
Namun, mohon perkenan untuk meyampaikan bahwa di zaman dulu saat
Depkominfo masih bernama Departemen Penerangan, pernah ada yang sampai harus
dihukum pidana penjara gara-gara dianggap telah melakukan penghinaan terhadap
Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW.
 
Di zaman itu, menurut pendapat kebanyakan orang, sosok menteri yang
menjabat di institusi itu berideologi lebih sekuler dibandingkan bapak.
 
Namun tentu harus disadari oleh semua pihak bahwa sistem hukum dan tata
kenegaraan kita ini saat ini tak memperkenankan penggunaan dalil fiqih agama di
urusan hukum formal negara.
 
Berkait dengan itu, jika bapak berkenan, ijinkan saya menyampaikan
bahwa masih ada celah yang memungkinkan untuk menjerat para penghina Nabi SAW,
tanpa dituduh telah mempergunakan dalil fiqih agama.
 
Materi gambar yang dimaksudkan sebagai pelecehan atas Baginda Nabi SAW
itu tentu sudah memenuhi unsur yang dimaksudkan di pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 di
UU 44/2008.
 
Selanjutnya, pada pasal 17 dan pasal 18 juga memberikan kemungkinan
kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran yang diperlukan.
 
Bahkan, ada kewenangan pemerintah untuk dimungkinkan adanya penyidikan
dan penuntutan serta pemberian sangsi pidana bagi pelakunya, seperti yang diatur
di pasal 23 sampai dengan pasal 42.
 
Saya haqqul yakin, jajaran aparat birokrasi di biro hukum pada
institusi yang bapak pimpin tentu lebih mengetahui dalil hukumnya secara lebih
baik lagi.
 
Oleh sebab itu, mohon perkenan bapak, untuk sudi kiranya segera
bertindak.
 
Tindakan yang cepat dan tegas itu diperlukan agar segera reda keresahan
umat, sehingga umat tak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat mengarah
ke situasi anarkis.
 
Juga untuk menghindarkan andai ada pihak-pihak tertentu yang secara tak
bermoral dan tak bertanggungjawab akan menunggangi dan mempergunakan kasus
penghinaan ini sebagai pengalih perhatian umat dari isu-isu kasus sensitif
seperti kasus Skandal Bailout (Blanket Guarantee) Bank Century yang lagi
marak-maraknya.
 
Demikian, dan besar harapan saya, sementara waktu ini bapak sudi untuk
memalingkan perhatian barang sejenak terhadap masalah adanya pelecehan dan
penghinaan atas Kanjeng Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
 
Terkait dengan lingkup kerjanya Depkominfo, saya kira, masalah kasus
penghinaan ini mempunyai derajat relevansi yang tak kalah penting dibandingkan
dengan masalah adu argumen antar kader dakwah tentang kasus seputar kemungkinan
mekanisme pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
 
Akhirulkalam, saya memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya
jika ada salah dan selip kata dari saya yang menjadikan tidak berkenan di hati
dan perasaan bapak.
 

Wassalamualaikum
Wrwb.

*
Apa Kabar Pak
Tifatul ?
http://polhukam.kompasiana.com/2010/02/01/apa-kabar-pak-tifatul/
*


      

Kirim email ke