Tolak RUU Pornografi = Menolak Syariah Islam Sebenarnya, kelompok yang anti RUU pornografi melancarkan usul RUU Susila yang isinya melarang pornografi dan melarang pemaksaan jilbab sebagai dianggap penutup aurat. Dalam RUU Susila harus dijelaskan dengan tepat yang dimaksudkan pornografi bukanlah tari Bali, bukan juga wanita yang pakai kebaya, bukan wanita yang tidak berjilbab.
RUU Susila inilah yang kemudian diajukan pengganti RUU pornografi yang jelas2 bukan terkait pornografinya melainkan terkait tegaknya Syariah biadab. Kita harus jelas jangan basa basi untuk menyatakan bahwa Syariah Islam melanggar HAM sehingga tak ada tempatnya untuk dikaitkan dalam RUU pornografi. Singkat saja, RUU pornografi itu menghukum individu yang tidak porno tetapi dianggap porno berdasarkan Syariah Islamiah. RUU pornografi bukan menegakkan atau melindungi moral susila melainkan menegakkan dan melindungi Syariah Islamiah. Ny. Muslim binti Muskitawati.