Umat Islam Ahmadiah Mampu Melindungi Dirinya !!! Adalah menyesatkan kalo ada sekelompok orang atau satu dua organisasi yang bisa dianggap mewakili pendapat seluruh bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini.
Demikianlah FPI dan MUI secara menyesatkan telah berusaha memaksa negara untuk membubarkan Islam Ahmadiah. Padahal negara sendiri dalam hal ini Presiden sebagai executive, beserta lembaga2 check and balance lainnya seperti legislative dan judicative sama2 sependapat bahwa negara tidak berhak membubarkan atau melarang kepercayaan yang dianut kelompok2 dalam masyarakatnya karena Pancasila menjamin dan melindungi semua kepercayaan yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, TIDAK ADA KETENTUAN ATAU UU NEGARA YANG HANYA MENGIZINKAN HANYA SATU ALIRAN SAJA DENGAN MELARANG SEMUA ALIRAN ISLAM2 LAINNYA. Yang jelas2 ada dalam UU negara maupun Pancasila adalah kewajiban negara untuk melindungi setiap umat beragama tanpa membedakan apa agamanya. Itulah sebabnya Syariah Islam telah ditolak sejak pertama negara ini berdiri karena Syariah Islam hanya mengizinkan satu macam aliran Islam saja yang dalam hal ini tidak memungkinkan karena bangsa Indonesia menganut berbagai macam aliran2 Islam yang berbeda bahkan saling bertentangan satu sama lainnya. Negara telah melanggar UU-nya sendiri dengan membiarkan umat Islam Ahmadiah dijarah harta bendanya tanpa pelaku2nya ditindak secara hukum. Negara membiarkan pembakaran mesjid2 Islam Ahmadiah tanpa perlindungan dan tanpa penindakan terhadap para pelaku2nya. Dunia Internasional mempertanyakan tugas dan kewajiban pemerintah dalam menegakkan hukum dalam melindungi masyarakatnya sendiri. Sikap pemerintah merupakan pelanggaran HAM yang serius yang telah dilaporkan oleh umat Islam Ahmadiah ke lembaga HAM di PBB untuk dilakukan tindakan2 tegas terhadap pemerintah RI. Organisasi Islam Ahmadiah bukan kalah, tetapi masih menahan diri, semua jalur hukum masih terus ditempuh termasuk dalam laporannya kepada lembaga HAM di UN. Namun pada titik tertentu, umat Islam Ahmadiah akan mampu melindungi dirinya sendiri dan bila hal itu terjadi tentu diharapkan pihak pemerintah untuk netral tidak mencampurinya. Umat Islam Ahmadiah tidak melakukan pembalasan bukan berarti tidak mampu membalasnya. Sekali pembalasan dilakukan pasti lebih banyak lagi korban yang akan jatuh, dan Islam Ahmadiah bukan yang memulai perang melainkan pihak yang diserang. Umat Islam Ahmadiah berhak membela diri. Agar peringatan ini bisa direnungkan oleh setiap umat Islam yang pernah terlibat pengrusakan, penjarahan, maupun pembantaian umat Ahmadiah dimasa lalu. Apabila pemerintah tidak bisa menindaknya, maka masuknya senjata2 selundupan nantinya tidak akan mampu dicegah oleh pemerintah dan akan membahayakan berlangsungnya pemerintahan itu sendiri. Ny. Muslim binti Muskitawati.