Refleksi: Di pangung gelap banyak adegan surga dunia dimainkan! Jawa Pos
[ Jum'at, 07 November 2008 ] Wiranto Somasi Jusuf Kalla, Karena Merasa Disebut Penunggang Gelap JAKARTA - Pidato Jusuf Kalla pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar Oktober lalu berbuntut persoalan. Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto merasa dirugikan adanya pidato tersebut. Karena itu, Wiranto melayangkan surat somasi kepada ketua umum DPP Partai Golkar tersebut. Surat somasi dilayang ke DPP Partai Golkar pada Rabu, 5 November 2008. Isinya mempertanyakan pemberitaan beberapa surat kabar bahwa Kalla menyebut Wiranto sebagai penunggang gelap di Partai Golkar pada Pilpres 2004, saat memenangi konvensi di Partai Golkar menghadapi Pemilu 2004. Saat itu Golkar dipimpin Akbar Tandjung. ''Kalau penumpang gelap, kan artinya tidak punya tiket. Padahal, Pak Wiranto mengikuti semua proses dan mekanisme yang berlaku di Partai Golkar,'' ujar kuasa hukum Wiranto, Teguh Samudra, saat menggelar jumpa pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (6/11). Dia menambahkan, konotasi penunggang gelap sangat merugikan Wiranto. Tim kuasa hukum yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Hanura Yus Usman juga membawa kliping dari pemberitaan sejumlah surat kabar nasional yang memuat pernyataan Kalla tersebut. Pada kliping bertanggal 21 Oktober tersebut dikutip bahwa Jusuf Kalla menyindir Wiranto yang dianggap sebagai penumpang gelap. Selain itu, dalam pemberitaan disebutkan bahwa ketika tidak terpilih dalam pilpres, Wiranto memilih keluar dari Partai Golkar tanpa permisi atau meminta izin dahulu kepada DPP. Untuk membuktikan bahwa Wiranto juga sudah secara resmi mengundurkan diri dari Partai Golkar, tim kuasa hukum membawa segepok kliping koran bertanggal 26 Desember 2006. ''Di harian tersebut Pak Jusuf Kalla mengatakan bahwa Pak Wiranto telah mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Golkar,'' tandasnya. Dengan adanya fakta tersebut, Wiranto melakukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, kepada Kalla. Pernyataan sebagai penumpang gelap dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan telah memenuhi unsur-unsur pidana, penghinaan, dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP. ''Kami memberikan waktu delapan hari bagi Pak Jusuf Kalla untuk memberikan klarifikasi tentang pernyataannya tersebut,'' tambah Yus Usman. Jika pernyataan itu terbukti diarahkan kepada Wiranto, tim kuasa hukum meminta nama kliennya direhabilitasi. Dimintai komentar tentang somasi tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono membantah bahwa Kalla menyebut nama Wiranto sebagai penunggang gelap pada Pemilu 2004. Dalam pidato, Kalla tidak secara spesifik menyebut nama ketua umum DPP Partai Hanura tersebut. ''Saya belum tahu apakah Pak JK (Kalla) mengarahkan kepada beliau (Wiranto),'' kata Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR tersebut juga menyayangkan langkah hukum yang diambil Wiranto. Dia berharap, Wiranto mengklarifikasi terlebih dahulu siapa penumpang gelap yang dimaksud Kalla. ''Apakah kata-kata Pak JK itu ditujukan kepada beliau (Wiranto) atau secara umum. Yang jelas, Pak JK waktu itu tidak menyebut nama,'' tambahnya.
<<34228large.jpg>>