Aliran Dana Taktis BI ke DPR Lazim Terjadi
Wednesday, 01 April 2009
JAKARTA (SI) – Mantan Ketua Subkomisi Perbankan DPR Antony Zeidra
Abidin menyebutkan dana taktis Bank Indonesia (BI) yang dialirkan ke
DPR sudah biasa dilakukan.

Pemberian itu bertujuan memuluskan beberapa pembahasan amandemen
Undang-Undang (UU) BI dan beberapa pembahasan lainnya. Hal itu
diungkapkan Antony Zeidra Abidin yang kini terpidana 4,5 tahun kasus
aliran dana BI saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa empat
mantan Dewan Gubernur BI yakni Aulia Thantawi Pohan, Maman H
Somantri,Bun Bunan Hutapea,dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta,kemarin.

Antony menyatakan pemberian uang dana taktis BI ke sejumlah anggota
DPR terkait beberapa pembahasan kepentingan institusi BI.“Mereka (BI)
memberikan uang ke DPR sudah biasa dan sudah sering, bahkan sebelum
saya masuk menjadi anggota Dewan,” kata Antony kemarin.

Antony menjelaskan, pemberian dana ke sejumlah anggota Dewan tidak
berkaitan dengan kesaksian mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu
(terpidana tiga tahun kasus BI) yang mengatakan butuh dana besar dalam
penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU
BI.

“Pemberian itu atas inisiatif BI sendiri dan mereka hanya bilang
pemberian,”kata Antony. Anggota Majelis Hakim Hendra Yospin sempat
mempertanyakan apakah pemberian uang dari BI untuk institusi DPR atau
pribadi anggota Dewan?

Menurut Antony, pembagian uang ke sejumlah anggota Dewan saat itu
merupakan pemberian tanpa kepentingan tertentu.“ Itu murni pemberian
institusi BI ke DPR,”jelas dia. Politikus dari Partai Golkar itu juga
mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dalam kasus itu.Uang
itu,kata dia,sudah dipergunakan untuk kepentingan politik.

“Uang itu digunakan untuk kampanye ke konstituen,tetapi sekarang sudah


saya kembalikan ke KPK,”ungkap dia. Sementara itu,Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta, yang
menjadi saksi dalam sidang tersebut, kembali membantah menerima uang
Rp1 miliar dari Hamka Yandhu. “Saya tidak pernah,” kata Paskah saat
ditanya majelis hakim.

Paskah mengaku tidak mengetahui ada aliran dana BI senilai Rp31,5
miliar ke Komisi IX Bidang Keuangan DPR pada 2003. Paskah juga
membantah mengikuti pertemuan Fraksi Golkar yang membahas Amandemen UU
BI. Berdasarkan daftar hadir rapat yang dipimpin Hamka Yandhu
tersebut, Paskah menandatangani daftar hadir urutan enam.“Saya ketua
fraksi.

Kalau hadir, pasti daftar hadirnya urutan pertama,”kata Paskah. Rapat
yang digelar 22 Agustus 2003 tersebut menyepakati beberapa hal di
antaranya uang dari BI akan dibagi-bagi kepada anggota yang hadir
dalam rapat tersebut secara bertahap.

Jumlah bagian masing-masing anggota telah ditentukan oleh Antony
Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Kesaksian Paskah bertolak belakang
dengan keterangan Hamka yang mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dalam
empat tahap kepada Paskah.

Sebelumnya, Hamka juga menyatakan selalu melapor pada Paskah tentang
dana BI yang diterimanya dan apa yang dilakukannya. Saat itu Paskah
menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR. “Seharusnya dia (Paskah) tahu
karena saya selalu melaporkan apa yang saya lakukan ke dia,”kata Hamka
beberapa waktu lalu.

Selain Paskah,saksi yang hadir dalam sidang kemarin juga Agus
Condro,Willem Tutuarima,Ali Arsyad, dan Darsup Yusup. Mereka mengaku
menerima uang dari Hamka, tapi jumlahnya berbeda dari keterangan
Hamka.Agus Condro mengaku hanya menerima Rp25 juta,Willem menerima
Rp50 juta, Ali Arsyad Rp100 juta, dan Darsup Rp250 juta.

Mereka mengakui uang yang diterima tidak digunakan untuk diseminasi
BLBI atau dalam rangka amandemen UU BI. Seperti diketahui, dana Rp100


miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
(YPPI) sebesar Rp31,5 miliar mengalir ke Komisi IX DPR 1999- 2004.
Sisanya Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI yang
terjerat kasus BLBI. (m purwadi)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/225663/

 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke