Aliran Dana Taktis BI ke DPR Lazim Terjadi Wednesday, 01 April 2009 JAKARTA (SI) – Mantan Ketua Subkomisi Perbankan DPR Antony Zeidra Abidin menyebutkan dana taktis Bank Indonesia (BI) yang dialirkan ke DPR sudah biasa dilakukan.
Pemberian itu bertujuan memuluskan beberapa pembahasan amandemen Undang-Undang (UU) BI dan beberapa pembahasan lainnya. Hal itu diungkapkan Antony Zeidra Abidin yang kini terpidana 4,5 tahun kasus aliran dana BI saat bersaksi di persidangan dengan terdakwa empat mantan Dewan Gubernur BI yakni Aulia Thantawi Pohan, Maman H Somantri,Bun Bunan Hutapea,dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta,kemarin. Antony menyatakan pemberian uang dana taktis BI ke sejumlah anggota DPR terkait beberapa pembahasan kepentingan institusi BI.“Mereka (BI) memberikan uang ke DPR sudah biasa dan sudah sering, bahkan sebelum saya masuk menjadi anggota Dewan,” kata Antony kemarin. Antony menjelaskan, pemberian dana ke sejumlah anggota Dewan tidak berkaitan dengan kesaksian mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu (terpidana tiga tahun kasus BI) yang mengatakan butuh dana besar dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU BI. “Pemberian itu atas inisiatif BI sendiri dan mereka hanya bilang pemberian,”kata Antony. Anggota Majelis Hakim Hendra Yospin sempat mempertanyakan apakah pemberian uang dari BI untuk institusi DPR atau pribadi anggota Dewan? Menurut Antony, pembagian uang ke sejumlah anggota Dewan saat itu merupakan pemberian tanpa kepentingan tertentu.“ Itu murni pemberian institusi BI ke DPR,”jelas dia. Politikus dari Partai Golkar itu juga mengakui pernah menerima uang sebesar Rp500 juta dalam kasus itu.Uang itu,kata dia,sudah dipergunakan untuk kepentingan politik. “Uang itu digunakan untuk kampanye ke konstituen,tetapi sekarang sudah saya kembalikan ke KPK,”ungkap dia. Sementara itu,Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut, kembali membantah menerima uang Rp1 miliar dari Hamka Yandhu. “Saya tidak pernah,” kata Paskah saat ditanya majelis hakim. Paskah mengaku tidak mengetahui ada aliran dana BI senilai Rp31,5 miliar ke Komisi IX Bidang Keuangan DPR pada 2003. Paskah juga membantah mengikuti pertemuan Fraksi Golkar yang membahas Amandemen UU BI. Berdasarkan daftar hadir rapat yang dipimpin Hamka Yandhu tersebut, Paskah menandatangani daftar hadir urutan enam.“Saya ketua fraksi. Kalau hadir, pasti daftar hadirnya urutan pertama,”kata Paskah. Rapat yang digelar 22 Agustus 2003 tersebut menyepakati beberapa hal di antaranya uang dari BI akan dibagi-bagi kepada anggota yang hadir dalam rapat tersebut secara bertahap. Jumlah bagian masing-masing anggota telah ditentukan oleh Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Kesaksian Paskah bertolak belakang dengan keterangan Hamka yang mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dalam empat tahap kepada Paskah. Sebelumnya, Hamka juga menyatakan selalu melapor pada Paskah tentang dana BI yang diterimanya dan apa yang dilakukannya. Saat itu Paskah menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR. “Seharusnya dia (Paskah) tahu karena saya selalu melaporkan apa yang saya lakukan ke dia,”kata Hamka beberapa waktu lalu. Selain Paskah,saksi yang hadir dalam sidang kemarin juga Agus Condro,Willem Tutuarima,Ali Arsyad, dan Darsup Yusup. Mereka mengaku menerima uang dari Hamka, tapi jumlahnya berbeda dari keterangan Hamka.Agus Condro mengaku hanya menerima Rp25 juta,Willem menerima Rp50 juta, Ali Arsyad Rp100 juta, dan Darsup Rp250 juta. Mereka mengakui uang yang diterima tidak digunakan untuk diseminasi BLBI atau dalam rangka amandemen UU BI. Seperti diketahui, dana Rp100 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp31,5 miliar mengalir ke Komisi IX DPR 1999- 2004. Sisanya Rp68,5 miliar untuk bantuan hukum mantan pejabat BI yang terjerat kasus BLBI. (m purwadi) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/225663/ http://media-klaten.blogspot.com/ http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id salam Abdul Rohim