Refleksi:  Seandainya Amrozi dkk tidak dihadiahkan 72 bidadari  sebagai hadiah 
mati syahid, tetapi sebaliknya  ke neraka,  maka tentu sekali mereka akan 
menyesal atas perbuatan kriminal yang dilakukan atas nama Allah.

http://www.gatra.com/artikel.php?id=117241


Amrozi Dkk Ajukan Uji Materi UU Hukuman Mati

Jakarta, 6 Agustus 2008 14:54
Terpidana mati bom Bali I, Amrozi dkk, resmi mengajukan uji materi (judicial 
review) Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Eksekusi, ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu.

Penyerahan berkas uji materi itu dilakukan kuasa hukumnya dari Tim Pembela 
Muslim (TPM) yang diwakili oleh Wirawan Adnan. Pengajuan itu diterima melalui 
formulir pendaftaran Nomor 279/PAN.MK/VIII/2008.

Anggota TPM, Adnan Wirawan, menyatakan, pengajuan uji materi itu oleh Amrozi 
dkk melalui TPM karena menganggap UU tersebut telah melanggar Pasal 28 i ayat 
(1) UUD 1945.

"UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi tidak bisa dijadikan sebagai dasar eksekusi, 
karena pembuatannya melalui DPR Gotong Royong (DPRGR). Kemudian keberadaan 
DPRGR sendiri bukan melalui pemilihan melainkan penunjukan presiden," katanya.

Pembentukan UU itu sendiri, kata dia, sudah menyalahi prosedur, Demikian pula 
dengan substansinya yang melanggar Pasal 28i ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28i ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Hak untuk hidup, hak untuk tidak 
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak 
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk 
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah, hak azasi manusia 
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".

"Cara ditembak mati itu penyiksaan, hingga tidak perlu lagi ada UU tersebut," 
katanya.

UU itu juga menyebutkan penjelasan mengenai eksekusi menembak ke arah jantung, 
namun jika tidak mati maka ditembak ke bagian pelipisnya.

"Artinya hukum itu tidak manusiawi dan bertentangan dengan Pasal 28i ayat (1) 
UUD 1945, yang lebih manusiawi seperti disuntik mati," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pelaksanaan hukuman mati ditunda sampai ada 
putusan dari MK mengenai uji materi UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi.

Ia menambahkan jika kejaksaan tetap nekad melakukan eksekusi, maka dapat 
dikatakan secara teknis tidak menjadi masalah.

"Namun secara legitimasi sudah menyalahi aturan," katanya.

Disamping itu, ia juga menyesalkan sampai sekarang pihaknya sebagai tim kuasa 
hukum terpidana mati itu belum menerima surat penolakan peninjauan kembali (PK) 
serta sidang PK-nya tidak diketahui.

"Penasehat hukum wajib diberi tahu soal PK itu," katanya. [EL] 

Kirim email ke