http://www.antara.co.id/arc/2008/11/9/amrozi-dkk-telah-dieksekusi/

09/11/08 00:50

Amrozi Dkk Telah Dieksekusi


Cilacap, (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002, 
Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron, dan Imam Samudra alias Abdul Azis, menjalani 
eksekusi pada Sabtu malam (8/11) pukul 23.20 WIB.

Sumber ANTARA di Nusakambangan Minggu dinihari menyebutkan, tiga terpidana itu 
dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) 
Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan 
nama "Nirbaya" yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah 
selatan LP Batu.

Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah 
ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi 
sejumlah terpidana mati.

Berdasarkan catatan ANTARA, empat peristiwa eksekusi terjadi di sana yakni dua 
terpidana kasus subversi, Umar (1985) dan Bambang Suswoyo (1987) serta dua 
terpidana warga negara Nigeria yang kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan 
Hansen Anthony Nwaolisa pada 26 Juni 2008. Bahkan, jenazah para terpidana mati 
tersebut dimakamkan di tempat tersebut.

Di kawasan Nirbaya, Amrozi dan kawan-kawan menjalani eksekusi di hadapan tiga 
regu tembak dari Polda Jawa Tengah.

Prosesi eksekusi yang dimulai sekitar pukul 23.10 WIB, diawali dengan siraman 
rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa 
yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.

Selanjutnya, jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi 
(Kejati) Bali, I.B. Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi 
dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan 
Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.

Tepat pukul 23.20 WIB, setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak 
segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada 
sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.

Sepuluh menit kemudian, Amrozi dan kawan-kawan dinyatakan meninggal, setelah 
menjalani autopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.

Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka 
di kampung halaman masing-masing pada hari Minggu (9/11), pukul 05.00 WIB.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi mati 
tersebut.

Sebelumnya, Rabu (5/11), tim jaksa eksekutor menemui Amrozi dan kawan-kawan 
untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati.

Dalam pertemuan tersebut, para terpidana dikabarkan menolak pemberitahuan 
hukuman mati tersebut sehingga mereka berontak.

Sejak pemberitahuan hukuman mati tersebut, tiga tiang eksekusi telah didirikan 
di kawasan Nirbaya.

Amrozi dikabarkan berontak saat dilakukan penjemputan pada Kamis malam sehingga 
pengamanan pun ditingkatkan. Namun tidak ada penjelasan mengenai penjemputan 
tersebut.

Beberapa jam sebelum eksekusi, adik bungsu Mukhlas alias Ali Gufron dan Amrozi, 
Ali Fauzi mendatangi Nusakambangan melalui jalur udara dengan pengawalan polisi.

Sejumlah sumber menyebutkan, sempat terjadi ketegangan antara Ali Fauzi dengan 
Kejaksaan lantaran sesuai kesepakatan, kedatangan adik bungsu Mukhlas dan 
Amrozi untuk mengurus jenazah kedua kakaknya, bukan sekadar bertemu untuk 
memenuhi prosedur pelaksanaan eksekusi. (*)

COPYRIGHT © 2008

Kirim email ke