http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/15/nus01.html

Ancaman Penutupan Gereja
Kapolda: Ormas Jangan Main Hakim Sendiri 

Oleh
Novie Waladouw


Manado-Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Bekto Suprapto mengungkapkan 
bahwa ormas yang membawa nama agama jangan main hakim sendiri. Mereka tidak 
berwenang menutup tempat ibadah. "Prinsipnya ormas jangan main hakim sendiri. 
Indonesia negara hukum. Masalah ini harus diserahkan kepada pemerintah dan akan 
ditangani oleh pihak berwajib," ujar Bekto kepada wartawan dalam rapat 
koordinasi di Kantor Gubernur, Rabu (14/1).  Namun, menurut Bekto, masalah yang 
terjadi di Bolmong masih terkontrol dan dalam penanganan pemerintah setempat. 
Meskipun sudah menimbulkan keresahan, masalah ini sudah ditangani Muspida 
Bolmong.


Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menciptakan kedamaian, kerukunan dan 
keamanan di Sulut. Potret kerukunan antarumat beragama yang sudah sekian lama 
mengakar di Sulut bahkan menjadi contoh nasional dan internasional tidak boleh 
dikotori. Ancaman sebuah ormas yang menatasnamakan agama di Bolaang Mongondow 
(Bolmong) untuk menutup Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) 
Imanuel Kotamobagu di Sulut harus disikapi.

Jangan Terprovokasi 
Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang kepada wartawan di Manado, Rabu, meminta 
masyarakat dan umat beragama di Sulut jangan terpancing atau terprovokasi. 
"Seluruh elemen diminta menyikapi masalah GMIBM dan salah satu ormas di Bolmong 
itu dengan kepala dingin. Apalagi kerukunan antarumat beragama yang sudah 
terpelihara dengan begitu baik selama ini mutlak dipertahankan karena 'torang 
samua basudara' (kita semua bersaudara). Untuk itu semua pihak harus 
menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada pemerintah serta aparat 
keamanan," ujar Sarundajang.


Tokoh masyarakat Bolmong, Jambat Damopolii yang juga mantan bupati Bolmong 
mengatakan, pesan "torang samua basudara" harus terus dipelihara, juga moto 
leluhur Bolmong "Mototompiaan, Mototabian bo Mototanoban" (saling memperbaiki, 
saling menyayangi dan saling mengingatkan).Menurut dia, persoalan ini jangan 
dibawa lebih jauh karena justru akan memicu konflik dan mengganggu kerukunan 
antarumat beragama. Oleh sebab itu, marilah kita jaga persatuan dan kesatuan.
Ketua Badan Pekerja Sinode GMIBM, Pdt AO Rumengan melalui Sekretaris Pdt CH 
Raintama yang dihubungi SH, Rabu, mengaku pihaknya belum menerima surat resmi 
terkait suka dan tidak suka lokasi peribadatan di GMIBM Imanuel Kotamobagu. 
"Kalau ada surat resmi dari Depag, sudah pasti kami akan bahas di tingkat 
sinode," ujar Raintama.


Kakandep Agama Bolmong, Suhada Mokoagow, menegaskan semua agama yang diakui 
pemerintah, sama di mata Depag. Begitu juga dalam mendirikan lokasi peribadatan 
tidak ada yang dianaktirikan. Namun, dalam hal lokasi ibadah harus mengantongi 
izin dari pemerintah.
Ketua Forum Kerja Sama Antarumat Beragama (FKUB) Sulut, Nico Gara yang 
dihubungi terpisah, juga menyampaikan supaya jemaat GMIBM Imanuel Kotamobagu 
tenang. Masyarakat di Sulut jangan sampai terpancing.

Antisipasi permasalahan ini FKUB Sulut meminta masyarakat berdoa supaya masalah 
ini jangan sampai memancing emosi umat beragama. "Masalah ini perlu ditangani 
oleh seluruh FKUB baik kabupaten/kota setempat maupun provinsi," ujarnya. 
Sebagaimana diketahui, 7 Januari 2008, sebuah ormas yang mengatasnamakan agama 
mengeluarkan surat meminta GMIBM Imanuel Kotamobagu ditutup karena tidak 
mengantongi izin untuk pelayanan ibadah. Surat itu ditujukan ke Wali Kota 
Kotamobagu, Kajari Kotamobagu, Kapolres, Dandim, Kandepag, MUI Bolmong dan FPI 
Jakarta.n

Kirim email ke