http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/15/nus01.html
Ancaman Penutupan Gereja Kapolda: Ormas Jangan Main Hakim Sendiri Oleh Novie Waladouw Manado-Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Bekto Suprapto mengungkapkan bahwa ormas yang membawa nama agama jangan main hakim sendiri. Mereka tidak berwenang menutup tempat ibadah. "Prinsipnya ormas jangan main hakim sendiri. Indonesia negara hukum. Masalah ini harus diserahkan kepada pemerintah dan akan ditangani oleh pihak berwajib," ujar Bekto kepada wartawan dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Rabu (14/1). Namun, menurut Bekto, masalah yang terjadi di Bolmong masih terkontrol dan dalam penanganan pemerintah setempat. Meskipun sudah menimbulkan keresahan, masalah ini sudah ditangani Muspida Bolmong. Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap menciptakan kedamaian, kerukunan dan keamanan di Sulut. Potret kerukunan antarumat beragama yang sudah sekian lama mengakar di Sulut bahkan menjadi contoh nasional dan internasional tidak boleh dikotori. Ancaman sebuah ormas yang menatasnamakan agama di Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk menutup Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Imanuel Kotamobagu di Sulut harus disikapi. Jangan Terprovokasi Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang kepada wartawan di Manado, Rabu, meminta masyarakat dan umat beragama di Sulut jangan terpancing atau terprovokasi. "Seluruh elemen diminta menyikapi masalah GMIBM dan salah satu ormas di Bolmong itu dengan kepala dingin. Apalagi kerukunan antarumat beragama yang sudah terpelihara dengan begitu baik selama ini mutlak dipertahankan karena 'torang samua basudara' (kita semua bersaudara). Untuk itu semua pihak harus menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada pemerintah serta aparat keamanan," ujar Sarundajang. Tokoh masyarakat Bolmong, Jambat Damopolii yang juga mantan bupati Bolmong mengatakan, pesan "torang samua basudara" harus terus dipelihara, juga moto leluhur Bolmong "Mototompiaan, Mototabian bo Mototanoban" (saling memperbaiki, saling menyayangi dan saling mengingatkan).Menurut dia, persoalan ini jangan dibawa lebih jauh karena justru akan memicu konflik dan mengganggu kerukunan antarumat beragama. Oleh sebab itu, marilah kita jaga persatuan dan kesatuan. Ketua Badan Pekerja Sinode GMIBM, Pdt AO Rumengan melalui Sekretaris Pdt CH Raintama yang dihubungi SH, Rabu, mengaku pihaknya belum menerima surat resmi terkait suka dan tidak suka lokasi peribadatan di GMIBM Imanuel Kotamobagu. "Kalau ada surat resmi dari Depag, sudah pasti kami akan bahas di tingkat sinode," ujar Raintama. Kakandep Agama Bolmong, Suhada Mokoagow, menegaskan semua agama yang diakui pemerintah, sama di mata Depag. Begitu juga dalam mendirikan lokasi peribadatan tidak ada yang dianaktirikan. Namun, dalam hal lokasi ibadah harus mengantongi izin dari pemerintah. Ketua Forum Kerja Sama Antarumat Beragama (FKUB) Sulut, Nico Gara yang dihubungi terpisah, juga menyampaikan supaya jemaat GMIBM Imanuel Kotamobagu tenang. Masyarakat di Sulut jangan sampai terpancing. Antisipasi permasalahan ini FKUB Sulut meminta masyarakat berdoa supaya masalah ini jangan sampai memancing emosi umat beragama. "Masalah ini perlu ditangani oleh seluruh FKUB baik kabupaten/kota setempat maupun provinsi," ujarnya. Sebagaimana diketahui, 7 Januari 2008, sebuah ormas yang mengatasnamakan agama mengeluarkan surat meminta GMIBM Imanuel Kotamobagu ditutup karena tidak mengantongi izin untuk pelayanan ibadah. Surat itu ditujukan ke Wali Kota Kotamobagu, Kajari Kotamobagu, Kapolres, Dandim, Kandepag, MUI Bolmong dan FPI Jakarta.n