Apa Warganegara Nabi Muhammad ? Indonesia atau Arab ???????
                                
Jadi pejabat negara Indonesia tanpa perlu memahami tatanegara
Indonesia tapi cukup bermodal pengetahuan tentang Syariah Islam,
akhirnya benar2 jadi konyol ulah dan tingkah lakunya meskipun jabatan
yang disandangnya adalah KAPOLRI.

Bermodal pengetahuan hukum Syariah, kapolri meminta bantuan Amerika
untuk melacak pemilik blog comic nabi Muhammad.  Sang kapolri menuntut
pelakunya ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap agama Islam
berdasarkan hukum negara RI.

Padahal berdasarkan hukum RI sendiri tidak dikenal adanya pasal2 yang
mengatur bagaimana caranya membuat comic nabi Muhammad, aturan
melarang membuat comic itu juga tidak ada dalam Syariah Islam. 
Pelarangan membuat gambar nabi memang ada dalam Syariah Islam tapi
bukan gambar comic.

Oleh pihak Amerika yang meresponi permohonan kapolri itu sesuai dengan
prosedur, yaitu ditanyakan apa warganegara nabi Muhammad yang dihina
itu, karena kalo nabi Muhammad adalah warganegara Arab Saudia, maka
yang berhak menuntutnya adalah pihak Arab Saudia bukan pihak
Indonesia.  Bukti2 penghinaan itupun harus bisa dibuktikan
dipengadilan Amerika sebelum bisa dilakukukan tindakan.  Karena
berdasarkan UU di Amerika tidak seorangpun bisa dihukum karena membuat
comic bahkan comic presiden Bush juga disebar luaskan tanpa bisa
dituntut oleh presiden sendiri apalagi nabi Muhammad almarhum mana
bisa memberi surat kuasa untuk menunjuk jaksa penuntutnya ???

Di Amerika, tidak bisa siapapun menuntut agama lain, atau menuntut
orang lain karena dituduh menghina agamanya.

Bayangkanlah kalo ada orang Islam bisa menuntut orang lain yang bukan
beragama Islam, lalu apa jadinya kalo banyak orang2 kafir dan orang2
penyembah berhala yang banyak jumlahnya di Amerika justru menuntut
dibakarnya dan dilarangnya Quran karena isinya menghina orang kafir
dan para penyembah berhala yang dikatakannya lebih rendah derajatnya
daripada binatang, dianggap mereka bukan manusia, dianggap halal
dibunuh dll.

Tidak ada yang bisa dituntut karena dianggap menghina Islam, sama
halnya tidak ada yang bisa menuntut Syariah Islam yang menghina orang
kafir, orang murtad, orang Yahudi, dan menghina para penyembah berhala
!!!  Adil bukan ????

Saya ingat ajaran Sang Buddha Sidharta Gautama:

"Jangan menghina kalo anda tak mau dihina"
Islam yang menghina kafir, murtad, Yahudi, dan penyembah berhala akan
tentu dibalas dengan menghina juga Islam oleh mereka yang terhina.

Sayangnya, Syariah Islam mengharamkan ajaran sang Buddha Gautama
padahal ajarannya ini justru diadopsi dalam HAM yang dideklarasikan
oleh The United Nation dan ditanda tangani oleh semua kepala2 negara
diseluruh dunia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke