Bukan Cuma Korbannya, Pemerkosa Juga Perlu Perlindungan !!!
                                    
Korban pemerkosaan memang harus dilindungi, tapi juga sipemerkosanya sendiri 
perlu perlindungan.

Banyak pemerkosa yang sebetulnya tidak memperkosa tapi dituduh memperkosa 
sehingga dihukum mati.

Wanita yang melakukan hubungan sex dengan suka rela, sering setelah berhubungan 
dia menyesal dan melaporkan kepolisi bahwa dia diperkosa oleh laki2 yang 
diajaknya berhubungan.  Dalam waktu singkat, tentu sulit dibuktikan kalo 
hubungan sex yang terjadi ini bukanlah pemerkosaan melainkan suka sama suka.  
Tapi dalam waktu yang panjang, akhirnya tetap bisa terbongkar.

Laporan2 palsu mengenai pemerkosaan ini sangat tinggi frekuensinya di-negara2 
Syariah Islam.  Karena dinegara Syariah Islam setiap pezinah dihukum rajam.  
Waktu sedang nafsu-nya naik, apapun dilakukan, tapi setelah terpuaskan, muncul 
penyesalan atau ketakutan sehingga daripada dihukum rajam lebih baik laporin 
aja diperkosa.  Daripada aku dirajam biarin aja laki2 itu yang dipancung karena 
memperkosa.

> Si Kebenaran <sikebena...@...> wrote:
> untuk kasus pemerkosa, saya tidak
> setuju hukuman mati. Korban
> pemerkosa itu menderita seumur
> hidupnya, jadi lebih baik pemerkosa
> dihukum penjara yg dijalani seumur
> hidupnya.
> 

Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa harus dihukum mati???

Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa lebih baik dihukum 
penjara seumur hidup???

Seorang ilmuwan enggak boleh mengambil kesimpulan, mengambil keputusan, atau 
membuat pertimbangan secara asal2an berdasarkan kepercayaan, keimanan, ataupun 
berdasarkan perasaannya.

Semua kesimpulan, keputusan dan pertimbangan harus logis, rasional, dan bisa 
dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Pemerkosaan itu datangnya dari dorongan sex, sedangkan dorongan sex itu asalnya 
juga alamiah dimiliki setiap orang.  Jadi mau dihukum mati atau dihukum seumur 
hidup, tetap tidak mengurangi pelaku2 pemerkosaan, padahal hukum itu dibuat 
bukan untuk bales dendam tetapi untuk mendidik masyarakat untuk jangan 
bertindak yang merugikan orang lain.

Dasar inilah yang harus dipahami benar2 dulu.  Baru kita menelaah statistiknya 
yang bisa diobservasi melalui perjalanan waktu atau perjalanan sejarah.

Dulu di Amerika pernah UU-nya menghukum mati setiap pemerkosa.  Akibatnya, 
setiap pemerkosa selalu membunuh korban2nya setelah diperkosa.  Padahal sebelum 
keluarnya UU hukuman mati kepada pemerkosa, belum pernah ada korban pemerkosaan 
yang mati dibunuh pemerkosanya.

Hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pemerkosa sama sekali tidak 
menurunkan jumlah pemerkosa karena seperti yang saya sebut diatas bahwa 
pemerkosaan berasal dari dorongan sex yang alamiah.  Tetapi akibat hukuman 
seumur hidup dan hukuman mati bagi pemerkosa ini, maka korban2 pembunuhan 
karena pemerkosaan malah meningkat lebih tinggi jumlahnya dari pemerkosanya 
sendiri.

Akhirnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pemerkosa dicabut dan 
pemerkosa hanya didenda dan dipenjara 2 tahun saja paling lama.  Tapi tindakan 
ini ternyata juga tidak menurunkan angka pemerkosaan, oleh karena itulah 
belakangan ditambah lagi, bahwa para pemerkosa yang sudah ditangkap 3 kali akan 
dikebiri.  Mereka yang baru sekali tertangkap memperkosa diwajibkan untuk 
mengikuti counseling dan pengobatan sex.  Dan yang paling kontroversi adalah 
semua pemerkosa namanya dicatat dalam database yang alamatnya juga tertera.  
Semua bekas pemerkosa harus lapor kalo pindah rumah sehingga bisa tetap diawasi.

Hal ini betul2 manjur sekarang, tetapi tetap aja mendapat protest dari pihak 
HAM, karena ada beberapa pemerkosa yang sudah tidak pernah memperkosa lagi, 
tapi namanya tetap dalam database sehingga dia selalu tidak tenang hidupnya.  
Bahkan, ada bekas pemerkosa dibunuh oleh orang2 yang membenci pemerkosa, dan 
mereka ini kebanyakan kelompok2 agama yang radikal.  Akhirnya statistik 
pemerkosa yang terbunuh justru jadi meningkat.

Kembali UU diperbaiki, bahwa pemerkosa tidak harus seumur hidup dicatat 
identitasnya dan harus melapor setiap pindah.  Mereka cukup melapornya ke 
polisi sehingga bekas pemerkosa juga mendapatkan perlindungan.

Coba dong dipikir sendiri, bekas pemerkosa yang sudah dikebiri yang tidak bisa 
lagi memperkosa tetapi namanya tetap dicatat sebagai pemerkosa seumur hidup, 
dan akhirnya bentrok dengan orang agama, nyawa si bekas pemerkosa dicabut 
padahal sudah tidak lagi bisa jadi pemerkosa.

Demikianlah, dengan teknologi yang makin maju, semua bidang kehidupan bisa kita 
perbaiki untuk bisa hidup nyaman.  Kita tidak bisa main bunuh kepada orang yang 
bersalah, karena kalo kita pada saat yang kita tidak tahu juga berbuat salah, 
tentu juga kita tidak mengharapkan dibunuh.

Demikianlah, belajarlah dari negara yang sudah maju, dari yang lebih maju.  
Pengalaman orang lain dipelajari agar kita bisa maju tanpa harus melakukan 
kesalahan2 lebih dulu.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke