Bukan Cuma Korbannya, Pemerkosa Juga Perlu Perlindungan !!! Korban pemerkosaan memang harus dilindungi, tapi juga sipemerkosanya sendiri perlu perlindungan.
Banyak pemerkosa yang sebetulnya tidak memperkosa tapi dituduh memperkosa sehingga dihukum mati. Wanita yang melakukan hubungan sex dengan suka rela, sering setelah berhubungan dia menyesal dan melaporkan kepolisi bahwa dia diperkosa oleh laki2 yang diajaknya berhubungan. Dalam waktu singkat, tentu sulit dibuktikan kalo hubungan sex yang terjadi ini bukanlah pemerkosaan melainkan suka sama suka. Tapi dalam waktu yang panjang, akhirnya tetap bisa terbongkar. Laporan2 palsu mengenai pemerkosaan ini sangat tinggi frekuensinya di-negara2 Syariah Islam. Karena dinegara Syariah Islam setiap pezinah dihukum rajam. Waktu sedang nafsu-nya naik, apapun dilakukan, tapi setelah terpuaskan, muncul penyesalan atau ketakutan sehingga daripada dihukum rajam lebih baik laporin aja diperkosa. Daripada aku dirajam biarin aja laki2 itu yang dipancung karena memperkosa. > Si Kebenaran <sikebena...@...> wrote: > untuk kasus pemerkosa, saya tidak > setuju hukuman mati. Korban > pemerkosa itu menderita seumur > hidupnya, jadi lebih baik pemerkosa > dihukum penjara yg dijalani seumur > hidupnya. > Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa harus dihukum mati??? Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa lebih baik dihukum penjara seumur hidup??? Seorang ilmuwan enggak boleh mengambil kesimpulan, mengambil keputusan, atau membuat pertimbangan secara asal2an berdasarkan kepercayaan, keimanan, ataupun berdasarkan perasaannya. Semua kesimpulan, keputusan dan pertimbangan harus logis, rasional, dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Pemerkosaan itu datangnya dari dorongan sex, sedangkan dorongan sex itu asalnya juga alamiah dimiliki setiap orang. Jadi mau dihukum mati atau dihukum seumur hidup, tetap tidak mengurangi pelaku2 pemerkosaan, padahal hukum itu dibuat bukan untuk bales dendam tetapi untuk mendidik masyarakat untuk jangan bertindak yang merugikan orang lain. Dasar inilah yang harus dipahami benar2 dulu. Baru kita menelaah statistiknya yang bisa diobservasi melalui perjalanan waktu atau perjalanan sejarah. Dulu di Amerika pernah UU-nya menghukum mati setiap pemerkosa. Akibatnya, setiap pemerkosa selalu membunuh korban2nya setelah diperkosa. Padahal sebelum keluarnya UU hukuman mati kepada pemerkosa, belum pernah ada korban pemerkosaan yang mati dibunuh pemerkosanya. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pemerkosa sama sekali tidak menurunkan jumlah pemerkosa karena seperti yang saya sebut diatas bahwa pemerkosaan berasal dari dorongan sex yang alamiah. Tetapi akibat hukuman seumur hidup dan hukuman mati bagi pemerkosa ini, maka korban2 pembunuhan karena pemerkosaan malah meningkat lebih tinggi jumlahnya dari pemerkosanya sendiri. Akhirnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pemerkosa dicabut dan pemerkosa hanya didenda dan dipenjara 2 tahun saja paling lama. Tapi tindakan ini ternyata juga tidak menurunkan angka pemerkosaan, oleh karena itulah belakangan ditambah lagi, bahwa para pemerkosa yang sudah ditangkap 3 kali akan dikebiri. Mereka yang baru sekali tertangkap memperkosa diwajibkan untuk mengikuti counseling dan pengobatan sex. Dan yang paling kontroversi adalah semua pemerkosa namanya dicatat dalam database yang alamatnya juga tertera. Semua bekas pemerkosa harus lapor kalo pindah rumah sehingga bisa tetap diawasi. Hal ini betul2 manjur sekarang, tetapi tetap aja mendapat protest dari pihak HAM, karena ada beberapa pemerkosa yang sudah tidak pernah memperkosa lagi, tapi namanya tetap dalam database sehingga dia selalu tidak tenang hidupnya. Bahkan, ada bekas pemerkosa dibunuh oleh orang2 yang membenci pemerkosa, dan mereka ini kebanyakan kelompok2 agama yang radikal. Akhirnya statistik pemerkosa yang terbunuh justru jadi meningkat. Kembali UU diperbaiki, bahwa pemerkosa tidak harus seumur hidup dicatat identitasnya dan harus melapor setiap pindah. Mereka cukup melapornya ke polisi sehingga bekas pemerkosa juga mendapatkan perlindungan. Coba dong dipikir sendiri, bekas pemerkosa yang sudah dikebiri yang tidak bisa lagi memperkosa tetapi namanya tetap dicatat sebagai pemerkosa seumur hidup, dan akhirnya bentrok dengan orang agama, nyawa si bekas pemerkosa dicabut padahal sudah tidak lagi bisa jadi pemerkosa. Demikianlah, dengan teknologi yang makin maju, semua bidang kehidupan bisa kita perbaiki untuk bisa hidup nyaman. Kita tidak bisa main bunuh kepada orang yang bersalah, karena kalo kita pada saat yang kita tidak tahu juga berbuat salah, tentu juga kita tidak mengharapkan dibunuh. Demikianlah, belajarlah dari negara yang sudah maju, dari yang lebih maju. Pengalaman orang lain dipelajari agar kita bisa maju tanpa harus melakukan kesalahan2 lebih dulu. Ny. Muslim binti Muskitawati.