Banda Aceh, 4 September 2008 - 

oleh: T. Safir Iskandar Wijaya / Deputi bidang Agama, Sosial & Budaya BRR 
NAD-Nias

Setiap tahun umat Islam berkewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa, mulai 
terbit fajar (matahari) hingga terbenam matahari, sebulan penuh di bulan 
Ramadhan,  bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah. Dalam melaksanakan ibadah 
puasa, umat Islam tidak dibenarkan makan, minum, merokok dan melakukan hubungan 
intim pada siang hari. Mereka juga dilarang mengeluarkan kata-kata kotor, 
berbohong, bertengkar, dan sebagainya.  

Ibadah puasa ini adalah salah satu dari pelaksanaan lima rukun Islam, 1. 
Mengucapkan dua kalimah syahadah; 2. Mendirikan shalat; 3. Mengeluarkan zakat; 
4. Menunaikan puasa; dan 5. Menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Perintah 
pelaksanaan ibadah puasa terdapat dalam Kitab Suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, 
ayat 183.

Mayoritas penduduk Aceh menganut agama Islam. Karenanya dapat dipastikan bahwa 
hampir seluruh orang Aceh yang berusia dewasa atau baligh akan melaksanakan 
ibadah puasa, kecuali mereka yang mendapat keringanan untuk menundanya, seperti 
orang dalam perjalanan (musafir), sakit, lanjut usia, wanita yang sedang 
menstruasi, wanita yang  melahirkan, wanita hamil dan menyusui.

Bulan puasa pada tahun ini jatuh pada  tanggal 1 – 30 September 2008. Sebagai 
persiapan untuk berpuasa keesokan hari, mereka makan pada waktu yang telah 
ditentukan sebelum dilaksanakan shalat subuh, yang rentang waktunya, kira-kira 
pukul  04.00 - 05.00 WIB.

Adapun batas waktu akhir  biasanya  ditandai  dengan bunyi  sirine  dari  
masjid atau meunasah.  Makan pada dini hari dinamakan "makan sahur". Untuk 
menghormati pelaksanaan Ramadhan, selama bulan puasa toko atau warung makanan 
dan minuman di Aceh akan tutup pada siang hari. Dalam pada itu, orang-orang 
yang bukan muslim dianjurkan untuk tidak makan, minum atau merokok pada siang 
hari di tempat terbuka.

Waktu berbuka puasa berlangsung sejak terbenam matahari (bertepatan dengan 
waktu Shalat Maghrib). Biasanya masyarakat Aceh menyiapkan berbagai macam 
penganan  untuk berbuka puasa. Pada malam hari, selama  bulan Ramadhan, mereka 
dianjurkan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih kemudian diikuti Tadarrus (baca 
Al-Qur'an secara berjama'ah di masjid atau meunasah).

Aneka ibadah pada malam hari  dan bangun tengah malam untuk makan sahur serta 
tuntutan untuk menyiapkan penganan pembuka puasa akan berimplikasi pada 
pekerja/karyawan untuk datang ke kantor agak telat dan pulang lebih awal dari 
hari-hari biasa. Bahkan, beberapa  pimpinan lembaga atau perkantoran memberikan 
toleransi libur selama dua hari  menjelang awal bulan puasa.

Tradisi Meugang

Bulan puasa dianggap istimewa bagi masyarakat Aceh. Biasanya mereka melakukan 
berbagai persiapan dalam menyambut kedatangan bulan ini. Salah satu tradisi 
masyarakat Aceh dalam menyambut bulan puasa adalah melaksanakan pemotongan 
hewan, berupa lembu atau kerbau, untuk dijual di pasar ataupun tidak 
diperjualbelikan, seperti di perkantoran pemerintah atau swasta.

Kegiatan semacam ini, di dalam komunitas masyarakat Aceh dikenal dengan sebutan 
meugang atau makmeugang. Hari-hari meugang atau makmeugang adalah hari penting 
bagi masyarakat Aceh, karena pada hari itu akan berlangsungnya pertemuan 
silaturrahmi di antara saudara yang ada di rumah dan yang pulang dari 
perantauan. Kelihatannya, dalam tatanan nilai kehidupan, meugang bagaikan 
"kewajiban budaya” bagi masyarakat Aceh.

Wujudnya adalah di rumah-rumah, mereka menyiapkan hidangan dan sajian yang 
beraneka ragam menu dari daging sapi atau kerbau bahkan juga ayam atau itik, 
sebagai santapan utama pada hari permulaan bulan Ramadhan. Sungguhpun harganya 
lebih mahal dari hari-hari biasa, masyarakat Aceh berusaha mendapatkannya 
walaupun hanya sekedar satu kilogram. Mahalnya harga daging  menjelang  bulan  
Ramadhan  tidaklah  menjadi kendala,  tetapi kebersamaan dalam keluarga, baik 
keluarga kecil maupun keluarga besar, merupakan nilai dan hikmah yang sulit 
diukur bagi mereka.

Tradisi pemotongan hewan pada hari meugang sudah berlangsung sejak ratusan 
tahun lalu di Aceh. Di setiap penjuru daerah Aceh terlihat pemandangan  
penyembelihan hewan secara massal, termasuk di kantor-kantor pemerintah dan 
swasta. Seakan sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk mempersiapkan uang  
agar dapat membeli daging untuk keluarga pada hari meugang. Biasanya mereka 
yang mencari nafkah di perantauan akan pulang kampung (mudik) untuk berkumpul 
bersama keluarga pada hari meugang.

Dalam tradisi masyarakat Aceh, terdapat tiga kali momentum meugang dalam 
setahun, yaitu meugang puasa, meugang uroe raya puasa (menjelang hari raya 
'Idul  Fitri) dan meugang uroe raya haji (menjelang hari raya 'Idul Adha). 
Khusus meugang uroe raya haji tidak sesakral meugang puasa dan meugang uroe 
raya  puasa. Sebab,  keesokan harinya (selama empat hari berturut-turut) akan 
ada pemotongan hewan  oleh orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin 
melalui kewajiban ibadah qurban.

Dari ketiga momentum meugang itu, meugang puasa merupakan yang paling sakral. 
Pada meugang puasa biasanya warga Aceh membeli daging dalam jumlah  relatif 
banyak. Sebagian daging dimasak untuk langsung disantap dan sebagian lagi 
diawetkan menjadi sie reuboh (daging rebus) dan atau dendeng. Sie reuboh dan 
dendeng dapat dimakan selama beberapa hari dalam bulan puasa.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Di penghujung  bulan puasa umat Islam menyambut hari raya 'Idul Fitri. Hari 
raya 'Idul Fitri bertepatan dengan tanggal 1 Syawal, bulan kesepuluh dalam 
kalender Hijriyah. Hari raya ini sangat istimewa bagi masyarakat Aceh. Berbagai 
macam  persiapan seperti membuat aneka kue, membeli daging meugang, menyediakan 
 uang  untuk  dibagi-bagi kepada anak-anak,  dilakukan  untuk  menyambut  hari  
raya. Kondisi ini berimplikasi pada kebutuhan dana yang agak besar bagi 
masyarakat.

Karenanya, sebagian besar pimpinan lembaga atau perusahaan memberikan tunjangan 
khusus bernama Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Masyarakat Aceh 
menggunakan momentum hari raya untuk saling berkunjung ke rumah kaum kerabat 
atau tetangga. Di beberapa perkantoran, biasanya diadakan acara Halal bi Halal 
(acara seremonial pertemuan dan silaturrahmi sesama karyawan). Biasanya akan 
ada libur kerja bersama selama 1 minggu di akhir bulan puasa dan awal bulan 
Syawal.

Beberapa Tips Praktis
  1.. Sungguhpun produktivitas organisasi umumnya akan menurun selama bulan 
Ramadhan maka semangat untuk bekerja secara bertanggungjawab harus tetap 
dipertahankan. 
  2.. Ramadhan  adalah  bulan  suci  bagi  umat  muslim  di  Aceh.  Memberikan 
penghargaan kepada orang-orang yang berpuasa merupakan perwujudan hidup bersama 
dan berdampingan sesama dan antar masyarakat yang ada di Aceh. 
  3.. THR merupakan sesuatu yang diharapkan dan banyak orang menempatkannya 
sebagai tambahan pendapatan yang memungkinkan mereka merayakan Idul Fitri 
dengan wajar. THR sebaiknya diberi menjelang berakhirnya bulan Ramadhan  dan 
senilai dengan gaji sebulan untuk para karyawan yang telah bekerja selama 
setahun. Sementara bagi mereka yang bekerja belum genap setahun akan menerima  
THR  senilai 1/12 dikalikan jumlah bulan sejak mereka tercatat sebagai pegawai. 
  4.. Jika Anda ingin memberikan parsel di luar THR, barang-barang berikut ini 
merupakan hadiah yang lazim; biskuit kaleng, keranjang berisi penganan kering, 
sirup (yang masih dalam masa pakai), kain sarung, tea-set atau perlengkapan 
ibadah. Namun, harap menjadi perhatian bahwa pemberian parsel kepada Pegawai 
Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara  dianggap suap, apabila berhubungan 
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sesuai 
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian semacam parsel dikategorikan 
sebagai gratifikasi dan merupakan salah satu tindak pidana korupsi. 
  5.. Para karyawan akan mengharapkan libur yang wajar, minimal 4 hari, 
sehingga mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk merayakan Idul Fitri di 
kampung halaman bersama keluarga. Tapi, tetap diberikan himbauan agar mereka 
dapat  masuk kerja tepat waktunya. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan 
Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2008, Nomor: 
KEP.24/MEN/II/2008, dan Nomor: SKB/01/M. PAN/2/2008 tentang Hari-Hari Libur 
Nasional dan Cuti Bersama tahun 2008 maka ditetapkan bahwa tanggal 29 dan 30 
September 2008 serta tanggal 3 Oktober 2008 sebagai cuti bersama sebelum dan 
sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 H. 
  6.. Ucapan seperti “Selamat Berbuka Puasa” dan “Selamat Hari Raya Idul 
Fitri, Mohon Maaf  Lahir  dan  Batin,  Minal  Aidin  wal  Faizin”  adalah 
ucapan lazim yang bisa memberi makna khusus bagi yang mendengarkannya.

catatan kaki:
[1] Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adapun yang dikategorikan sebagai 
Penyelenggara Negara (PN) adalah:
1. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lainnya: Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota
7. Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis: Komisaris, Direksi dan 
Pejabat Struktural pada  BUMN dan BUMD; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan 
Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon Satu dan pejabat lain yang disamakan 
pada lingkungan sipil dan militer; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; 
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek

Kirim email ke