Selasa, 01 Juli 2008
Nasional Calon Hakim Agung Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

*JAKARTA* -- Calon hakim agung Lalu Mariyun mendukung hukuman mati bagi
koruptor. "Kalau dampaknya luas, saya pertimbangkan kembali pendapat saya
tentang hukuman mati," kata Lalu saat menjalani tes wawancara seleksi hakim
agung di Komisi Yudisial di Jakarta kemarin.

Ketua Pengadilan Tinggi Papua ini mengatakan selalu menghukum lebih tinggi
untuk kasus-kasus korupsi. "Saya tidak pernah menghukum korupsi di bawah
tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya. Lalu Mariyun mengaku hukuman paling
berat yang pernah diputus berupa vonis seumur hidup untuk kasus narkoba.

Komisi Yudisial dalam seleksi wawancara menanyakan sikap calon hakim agung
tentang hukuman mati untuk koruptor. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas
ingin agar hakim agung terpilih nantinya memiliki roh dan keberpihakan pada
pemberantasan korupsi. "Belum ada hakim yang berani menghukum mati koruptor
di Indonesia," kata Busyro.

Busyro mengatakan, dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
pidana korupsi dalam keadaan tertentu, misalnya ketika negara dalam keadaan
krisis ekonomi dan moneter, diancam hukuman mati. Busyro mengatakan hakim
belum ada yang memutus kasus korupsi dengan vonis seumur hidup.

Tanggapan berbeda tentang hukuman mati datang dari bakal calon hakim yang
mengikuti seleksi tersebut. Berbeda dengan Lalu Mariyun, dua calon hakim
agung yang mengikuti seleksi wawancara Jumat lalu menolak hukuman mati untuk
kasus korupsi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram I Gusti Made Antara menolak hukuman
mati karena bertentangan dengan kepercayaannya. Adapun calon lainnya, Munir
Fuady, juga menolak hukuman mati karena tidak akan menyelesaikan masalah.
"Tidak pantas hukuman mati. Paling jauh seumur hidup," kata Munir Fuady.

Komisi Yudisial tengah menyeleksi 18 calon hakim agung sejak Kamis lalu.
Kemarin panitia seleksi mewawancarai lima calon hakim agung. Mereka adalah
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syamsul Ma'arif, hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Sulistyo, Wakil Kepala Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Suwardi, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Lalu Mariyun, dan
dosen Universitas Hasanuddin Muhammad Jakfar Saidi. *SUTARTO *

sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************

Kirim email ke