Refleksi: Kalau  untuk panggil  tidak bisa,  maka tentunya tidak bisa pula 
diminta keterangan , apalagi dihadapkan ke pengadilan jika terbukti bersalah. 
Jadi apa  yang mau? Begitulah keadaan negeri gagal. Jenderal-jenderal TNI 
pengecut terhadap rakyat, mereka turut serta membangkrutkan negeri dan  
memiskinkan rakyat.  Tidak ada hari depan nan sejahtera, terkecuali dalam  
gambaran fatamorgana yang mereka teriakan dengan sepuhan kata-kata agama.

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/10/20/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kasus Orang Hilang 

DPR Tak Bisa Panggil Wiranto Dkk

[JAKARTA] Rencana DPR memanggil Wiranto, Prabowo Subianto, Sutiyoso, dan Susilo 
Bambang Yudhoyono terkait kasus penculikan aktivis 1997/ 1998 bisa 
membingungkan masyarakat. Rencana pemanggilan itu dinilai tidak jelas. 

Kalau pemanggilan itu untuk melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, DPR 
jelas tidak mempunyai wewenang. Sebab, yang berwenang untuk menyelidiki kasus 
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelanggaran HAM berat, adalah 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Pandangan itu dikatakan anggota Komnas HAM, Yosef Adi Prasetyo, kepada SP di 
Jakarta, Senin (20/10). Menurutnya, yang paling prioritas seharusnya DPR 
mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah 
itu, DPR mempelajari hasil penyidikan Kejagung dan mengadakan rapat untuk 
membentuk pengadilan ad hoc. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon, 
mengatakan Prabowo tidak akan memenuhi panggilan DPR terkait kasus itu. 
Pasalnya, pemanggilan itu bersifat politis. "Pansus ini sudah lama terbentuk. 
Mengapa baru sekarang bekerja? Ini jelas-jelas politis," katanya. 

Alasan lain, kata Fadli, Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam kasus 
tersebut. Selain itu, dia juga menilai DPR tidak berwenang untuk menyelidiki 
dan menyidik kasus pelanggaran HAM. "Yang berwenang adalah Komnas HAM dan 
Kejaksaan," kata dia. [E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 20/10/08 

Kirim email ke