Diskriminasi Pribadi Dicegah UU Tapi Diskriminasi UU Dicegah HAM Itulah sebabnya, setiap negara wajib menegakkan HAM karena hanya HAM yang melindungi semua umat manusia dengan hak yang sama tanpa membedakan agama, ras, maupun gender-nya. Hanya dengan HAM saja diskriminasi bisa dilarang, sebaliknya semua Agama memberlakukan diskriminasi terutama Islam.
Diskriminasi yang dilakukan pribadi bisa dicegah melalui UU negara dan peraturan yang belaku secara nasional. Celakanya diskriminasi yang dilakukan negara yang diabadikan melalui UU negara seperti yang berlangsung di Indonesia, tak bisa diatasi oleh siapapun kecuali bantuan dari Internasional melalui laporan2 kepada HAM yang akan menerapkan embargo ekonomi maupun militer. Diskriminasi adalah pelanggaran HAM, maksudnya adalah diskriminasi yang dilakukan oleh negara melalui UU-nya. HAM tidak perlu mencampuri urusan diskriminasi yang dilakukan secara pribadi karena untuk ini pencegahannya sudah bisa dilakukan melalui UU. Oleh karena itulah HAM hanya mengurus diskriminasi yang diberlakukan melalui UU-negara. Syariah Islam adalah UU Islam yang memberlakukan diskriminasi secara pribadi yang ditunjang dengan UU negara dan agama. Diskriminasi dalam Syariah Islam memuliakan nilai kemanusiaan hanya kepada muslim, dan semua yang bukan muslim direndahkan dan tidak memiliki nilai kemanusiaan tapi lebih rendah daripada binatang yang halal darahnya ditumpahkan. Syariah Islam menyamakan kedudukan Laki2 dan Wanita berdasarkan Kodradnya, berdasarkan Takdirnya. Kodrad wanita harus tunduk kepada laki2, harus dipimpin laki2, tidak bisa ada wanita yang memimpin laki2. Wanita ditakdirkan menjadi perhiasan bagi laki2. Isteri boleh digaplok suaminya kalo dianggap bersalah, sebaliknya isteri tidak berhak menggaplok suaminya meskipun bersalah. Suami bebas menikah lagi mempunyai banyak isteri, sebaliknya isteri harus menerima, dan bersedia dimadu, dan kesemuanya ini sudah menjadi ditakdirkan dalam Syariah Islam tetapi sebaliknya dikutuk dalam HAM. Ny. Muslim binti Muskitawati.