Diskriminasi Pribadi Dicegah UU Tapi Diskriminasi UU Dicegah HAM
                                                      
Itulah sebabnya, setiap negara wajib menegakkan HAM karena hanya HAM
yang melindungi semua umat manusia dengan hak yang sama tanpa
membedakan agama, ras, maupun gender-nya.  Hanya dengan HAM saja
diskriminasi bisa dilarang, sebaliknya semua Agama memberlakukan
diskriminasi terutama Islam.

Diskriminasi yang dilakukan pribadi bisa dicegah melalui UU negara dan
peraturan yang belaku secara nasional.

Celakanya diskriminasi yang dilakukan negara yang diabadikan melalui
UU negara seperti yang berlangsung di Indonesia, tak bisa diatasi oleh
siapapun kecuali bantuan dari Internasional melalui laporan2 kepada
HAM yang akan menerapkan embargo ekonomi maupun militer.

Diskriminasi adalah pelanggaran HAM, maksudnya adalah diskriminasi
yang dilakukan oleh negara melalui UU-nya.  HAM tidak perlu mencampuri
urusan diskriminasi yang dilakukan secara pribadi karena untuk ini
pencegahannya sudah bisa dilakukan melalui UU.  Oleh karena itulah HAM
hanya mengurus diskriminasi yang diberlakukan melalui UU-negara.

Syariah Islam adalah UU Islam yang memberlakukan diskriminasi secara
pribadi yang ditunjang dengan UU negara dan agama.

Diskriminasi dalam Syariah Islam memuliakan nilai kemanusiaan hanya
kepada muslim, dan semua yang bukan muslim direndahkan dan tidak
memiliki nilai kemanusiaan tapi lebih rendah daripada binatang yang
halal darahnya ditumpahkan.

Syariah Islam menyamakan kedudukan Laki2 dan Wanita berdasarkan
Kodradnya, berdasarkan Takdirnya.

Kodrad wanita harus tunduk kepada laki2, harus dipimpin laki2, tidak
bisa ada wanita yang memimpin laki2.  Wanita ditakdirkan menjadi
perhiasan bagi laki2.  Isteri boleh digaplok suaminya kalo dianggap
bersalah, sebaliknya isteri tidak berhak menggaplok suaminya meskipun
bersalah.  Suami bebas menikah lagi mempunyai banyak isteri,
sebaliknya isteri harus menerima, dan bersedia dimadu, dan kesemuanya
ini sudah menjadi ditakdirkan dalam Syariah Islam tetapi sebaliknya
dikutuk dalam HAM.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke