http://www.tribun-timur.com/read/artikel/21815


Empat Kotak Suara di Abepura Ditukar Oknum
Laporan: Kompas.com/WAH/Antara


Jumat, 10 April 2009 | 23:41 WITA
JAYAPURA, TRIBUN - Surat suara dalam empat buah kotak suara yang dipakai di 
Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 17 kelurahan Yobe, distrik Abepura, 
Jayapura, dinyatakan tak sah oleh ketua KPPS dan para saksi di TPS ini. 
Alasannya keempat kotak tersebut telah ditukar oknum tak bertanggung jawab.

"Kotak suara yang kami pakai kemarin masih dalam kondisi baru, kenyataannya 
sekarang koteknya sudah usang dan stiker gambar Pemilunya juga tampak baru 
ditempel," kata saksi TPS ini, Lenny Naay saat penghitungan suara lanjutan, 
yang dilakukan serentak di 173 TPS sedistrik Abepura, Jumat.
Selain lenny, saksi lainnya, Oskar, juga mengatakan hal yang sama. Ia 
mengungkapkan tentang kondisi kotak suara yang di bagian sisinya terdapat 
banyak coretan spidol, bahkan ada yang bertuliskan tahun 2004 serta kelurahan 
Polimak.  "Ini jelas sudah terjadi pertukaran kotak suara dan isinya," ujarnya.
Sementara itu ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17, Izak 
Bayani, menjelaskan, ia sendiri tidak mengetahui secara pasti bagaimana 
prosesnya sehingga kotak suara di TPS nya bisa tertukar.

Diterangkannya, saat selesai penundaan penghitungan suara, kotak suara tersebut 
langsung dibawa untuk disimpan di aula badan diklat sosial, Abepura, Jayapura. 
Ditambahkannya dalam empat kotak suara tersebut, masing-masing terdapat 207 
kertas surat suara dari hasil pemungutan. 
Kunci kotak suaranya diambil oleh salah seorang petugas dari Panitia Pemilihan 
Distrik (PPD). "Tadi waktu kami datang, setelah dilihat ternyata kotak suaranya 
sudah berubah," katanya.

Ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Provinsi Papua, Nicko Ansanay, yang 
juga hadir ditempat tersebut, sesuai dengan permintaan dan saran dari para 
saksi serta ketua KPPS, langsung menyatakan surat suara tersebut tidak sah dan 
akan dibawa ke Polresta Jayapura untuk dibuka di sana. "Para saksi silakan 
langsung menandatangani berita acara penerimaan dan sebaiknya kotak-kotak ini 
dibawa ke pihak kepolisian dan dibuka di sana, dengan disaksikan oleh KPPS dan 
saksi," ujar Nicko.

Lebih lanjut ia menambahkan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, guna 
mencari tahu siapa pelakunya. "Panwaslu akan segera menyelidiki dan memproses 
hukum pelakunya," tambahnya.(*)
Tribun Timur, Selalu yang Pertama 

Ada peristiwa menarik?
SMS www.tribun-timur.com di 081.625.2233
email: tribuntimur...@yahoo.com 

Hotline SMS untuk berlangganan koran Tribun
Timur, Makassar (edisi cetak) : 081.625.2266.
Telepon: 0411 (8115555)

Kirim email ke